Virus Corona
Pemeriksaan SIKM ke Jakarta Masih Terus Dilakukan Meski Operasi Arus Balik Lebaran Selesai 7 Juni
Sebelumnya operasi arus balik Lebaran dalam rangka pengecekan Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) ke Jakarta akan rampung pada 7 Juni 2020.
Sementara yang kedua, percepatan penanganan Covid-19 dalam keadaan darurat bencana non-alam dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Non-alam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
• Kasudinkes Jakpus Tegaskan Warga yang Dikarantina karena Tak Punya SIKM Harus Bayar Jika Tes Swab
Dengan demikian, Doni menegaskan bahwa Kepala BNPB, gubernur, bupati dan walikota tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana Covid-19.
Sebab, status keadaan darurat bencana non-alam akan berakhir pada saat ditetapkannya keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Non-alam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
"Secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020. Selama Keppres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku," kata Doni.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai 7 Juni 2020, Pengguna Kendaraan yang Masuk Jakarta Wajib Punya SIKM"