Viral Medsos
Ruslan Buton Segera Diadili Karena Minta Jokowi Mundur, Dibawa ke Jakarta, Ancaman 6 Tahun Penjara
Ruslan Buton diterbangkan ke Jakarta untuk diadili. Ia terancam hukuman 6 tahun penjara karena meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ruslan Buton diterbangkan ke Jakarta untuk diadili. Ia terancam hukuman 6 tahun penjara karena meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur.
Seperti diketahui, Atas viralnya video berisi rekaman suara dirinya yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur di tengah pandemi Covid-19, Ruslan Buton dipolisikan dan berujung pada penangkapan dirinya oleh Bareskrim Polri.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan Polri menindak Ruslan Buton atas adanya laporan polisi yang diterima oleh SPKT Bareskrim Polri.
• Minta Jokowi Mundur, Pecatan TNI Ruslan Buton Ditangkap di Sulawesi Tenggara
• Transjakarta Resmi Punya Dirut Baru, Namanya Sardjono Jhony Tjitrokusumo, Mantan Dirut Merpati
"Penangkapan RB (Ruslan Buton) ini Menindaklanjuti Laporan Polisi No. 0271 tanggal 22 Mei 2020," ucap Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jumat (29/5/2020).
Sesampainya di Jakarta, kata Ahmad Ramadhan penyidik bakal langsung memeriksa Ruslan Buton termasuk untuk menggali motif dirinya merekam dan menyebarkan suaranya hingga viral.
"Pendalaman peran RB akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri setelah tiba di Jakarta," tutur Ahmad Ramadhan.
Atas perbuatannya Ruslan Buton dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) denga ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun.
• PSBB Berakhir 4 Juni 2020, Penjagaan Arus Balik serta Pemeriksaan SIKM Digelar Hingga 7 Juni 2020
Seperti telah diberitakan sebelumnya Ruslan Buton yang juga pecatan anggota TNI itu ditangkap oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara, dan Polres Buton pada Kamis (28/5/2020) pukul 10.30 waktu setempat.
Kapolda Sultra, Irjen Merdisyam mengatakan ketika ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5/2020) kemarin, Ruslan sama sekali tidak melawan.
• SMPN 252 Jakarta Berikan Jalur Pendaftaran Khusus Bagi Anak Tenaga Medis Korban Covid-19
"Yang bersangkutan kooperatif ketika diamankan," terang Merdisyam saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/5/2020).
Merdisyam melanjutkan Ruslan Buton kini dalam perjalanan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri karena kasus tersebut ditangani oleh Bareskrim.
"Kami di Polda hanya membantu dalam penangkapan saja. Kasus ditangani Mabes Polri," tambahnya.
Terpisah Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan menjelaskan dalam penangkapan itu, tim menyita sebuah telepon genggam beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) milik Ruslan Buton.
• Memprediksi Pergerakan Covid-19 Melalui Model Matematis, Ini Hasil Kajian Sejumlah Peneliti
Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah benar suaranya sendiri.
“Rekaman dibuat tanggal 18 Mei 2020, direkam menggunakan barang bukti (telepon genggam) milik pelaku,” singkat Ferry.
