Minggu, 31 Mei 2026

Minta Jokowi Mundur, Ini Ancaman Hukuman yang Dihadapi Ruslan Buton

Penyidik bakal langsung memeriksa Ruslan Buton, termasuk untuk menggali motif dirinya merekam dan menyebarkan suaranya hingga viral.

Tayang:
Penulis: |
Tribun Timur/Youtube
Ruslan Buton, mantan anggota TNI AD yang minta Jokowi mundur. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - ‎Atas viralnya video berisi rekaman suara dirinya yang ‎meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur di tengah pandemi Covid-19, Ruslan Buton dipolisikan dan ditangkap Bareskrim Polri.

Kabag Penum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, Polri menindak Ruslan Buton atas adanya laporan polisi yang diterima oleh SPKT Bareskrim Polri.

"‎Penangkapan RB (Ruslan Buton) ini menindaklanjuti Laporan Polisi No. 0271 tanggal 22 Mei 2020," ucap Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jumat (29/5/2020).

Minta Jokowi Mundur, Pecatan TNI Ruslan Buton Ditangkap di Sulawesi Tenggara

Sesampainya di Jakarta, kata Ahmad Ramadhan, penyidik bakal langsung memeriksa Ruslan Buton, termasuk untuk menggali motif dirinya merekam dan menyebarkan suaranya hingga viral.

"Pendalaman peran RB akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri setelah tiba di Jakarta," tutur Ahmad Ramadhan.

Atas perbuatannya, Ruslan Buton dapat dijerat pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ini Ruslan Buton yang Minta Jokowi Mundur, Mantan Kapten TNI yang Bunuh Petani Pencuri Singkong

Ancaman pidananya hukuman 6 tahun, dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun.

Sebelumnya, ‎Ruslan alias Ruslan Buton ditangkap tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton, Kamis (28/5/2020) pukul 10.30 waktu setempat.

Ruslan diciduk setelah video berisi rekaman suaranya viral di media sosial.

Ia ‎meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) legawa mundur di tengah pandemi Covid-19.

 SEBARAN Kasus Covid-19 di Indonesia 28 Mei 2020: Aceh Tambah 1 Pasien Positif Jadi 20 Orang

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, selain kepolisian, sejumlah anggota Mabes TNI AD juga terlibat dalam penangkapan itu.

“Pelaku ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1."

 Beberapa Hari Terakhir Cuaca Panas dan Gerah, Begini Penjelasan BMKG

"Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5/2020) kemarin," ucap Ferry dalam keterangannya, Jumat (29/5/2020).

Dalam penangkapan itu, tim menyita sebuah telepon genggam beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) milik Ruslan Buton.

Dari hasil pemeriksaan awal, Ruslan mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah benar suaranya sendiri.

 Kapolri Terbitkan Telegram Soal Skenario New Normal, Ini Ancaman Hukuman Pidana Bagi yang Melanggar

“Rekaman dibuat tanggal 18 Mei 2020, direkam menggunakan barang bukti (telepon genggam) milik pelaku,” tegas Ferry.

Seusai merekam suara, pelaku kemudian menyebarkannya ke grup WhatsApp (WA) Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral.

Kini kasus itu ditangani Mabes Polri, sementara Polda Sultra dan jajaran hanya mendampingi penangkapan.

 DKI Tunggu Indikator Pelonggaran PSBB dari Kemenkes, Targetkan Reproduksi Covid-19 di Bawah 1

Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020.

Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi Covid-19 sulit diterima akal sehat.

Ruslan juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi.

 UPDATE 28 Mei 2020: Tambah 103, Pasien Covid-19 di Jakarta Jadi 6.929 Orang

Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan Bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan di video itu.

Ruslan adalah mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau dengan pangkat terakhir Kapten Infanteri.

 Pemerintah Disarankan Berikan BLT untuk Warga Terdampak Covid-19, Tak Perlu Tas Presiden Merah Putih

Kala menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.

Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan dan pemecatan dari anggota TNI AD kepada Ruslan pada 6 Juni 2018.

Setelah dipecat, Ruslan membentuk kelompok mantan Prajurit TNI dari 3 matra darat, laut, dan udara yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara.

Dia mengaku sebagai Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara.

Tanpa Perlawanan

Kapolda Sultra Irjen Merdisyam ‎mengatakan, ketika ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5/2020), Ruslan ‎sama sekali tidak melawan.

"Yang bersangkutan kooperatif ketika diamankan," terang Merdisyam saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/5/2020).

Merdisyam melanjutkan, Ruslan Buton kini dalam perjalanan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, karena kasus tersebut ditangani oleh Bareskrim.

 UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 28 Mei 2020: 24.538 Orang Positif, 6.240 Sembuh, 1.496 Meninggal

"Kami di Polda hanya membantu dalam penangkapan saja."

"Kasus ditangani Mabes Polri," tambahnya.

Pengamat Intelijen, Pertahanan, dan Keamanan Ngasiman Djoyonegoro menilai, surat terbuka Ruslan Buton tersebut tak hanya bersifat politis.

 Indonesia Kehilangan 4 Juta Wisatawan Asing Selama Pandemi Covid-19

"Ya tentu sangat politis," kataDirektur Eksekutif Center of Intelligence and Strategic Studies (CISS) itu.

"Dan sangat tidak elok di tengah Bangsa Indonesia sedang mengalami musibah Corona," kata Ngasiman Djoyonegoro kepada Tribunnews, Jumat (22/5/2020) lalu.

Pria yang akrab disapa Simon itu menambahkan, surat terbuka Ruslan Buton kepada Presiden Jokowi sangat politis, karena dari awal Ruslan Buton di Pilpres 2019 berseberangan dengan Jokowi.

 Tabrakan dengan Transjakarta dan Tewaskan Satu Penumpang di Ancol, Sopir Bajaj Jadi Tersangka

"Kan di Pilpres 2019 kemarin ia pendukung 02."

"Jadi tak menuntut kemungkinan memang ada skenario-skenario tertentu untuk menciptakan ketidak-stabilan keamanan nasional," tambahnya.

Simon pun berharap kepada aparat keamanan tetap siaga untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang bisa saja terjadi.

 9 Anggota Keluarga di Sukapura Jakarta Utara Positif Covid-19, Pihak Kelurahan Bantu Sembako

Apalagi, video tersebut substansinya sebenarnya pernah beredar sebelum Pilpres 2019.

Viralnya video tersebut dan di tengah situasi sekarang memunculkan tanda tanya besar.

"Perlu dilakukan penelusuran siapa orang di belakang Ruslan Buton."

 Terdakwa Nilai Novel Baswedan Sok Suci dan Petantang-Petenteng, Cari Berita Soal Korban di YouTube

"Saya melihat ada agenda tertentu yang sedang direncanakan."

"Video itu substansinya kan sebelum pilpres, (namun ada polesannya) kenapa diviralkan lagi sekarang," kata Simon.

Namun demikian, Simon optimis bahwa aparat keamanan pasti bisa mengatasi masalah ini.

 Pilih Siram Air Keras Ketimbang Membunuh, Terdakwa Ingin Novel Baswedan Nyaho

Ia yakin aparat keamanan sudah melakukan mitigasi dan penelusuran-penelusuran.

"Ya tapi kita optimis aparat kita pasti bisa mengatasinya," ucap Simon. (*)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved