PSBB Jakarta

Antisipasi Pemudik, Jalan Tembus Menuju Jakarta Utara Dijaga Selama 24 Jam

Jalan tembus di Jakarta Utara yang dimaksud di antaranya berada di Kecamatan Cilincing.

TRIBUNJOGJA.COM / Irvan Riyadi
ILUSTRASI - Kendaraan pengantar pemudik diminta putar balik 

"Saat ini masih menunggu surat edaran baru dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19," tambahnya.

Ia juga menyampaikan, nantinya kemungkinan akan ada perbedaan pada perpanjangan masa larangan mudik, dengan menyesuaikan kajian dari Gugus Tugas Covid-19.

"Untuk implementasinya nantinya seperti apa, kami akan mengikuti kajian tersebut."

"Kemungkinan akan lebih ketat dibandingkan dengan sebelumnya," kata Adita.

Adita menyatakan bahwa kemungkinan bila perpanjangan dilakukan, akan berbarengan pemberlakuan The New Normal, yang rencananya dimulai pada 3 Juni untuk seluruh layanan transportasi.

VIDEO: Nikita Mirzani Tidak Salat Ied Karena Tak Tahu Bacaannya

Kabar Gembira, APD Buatan Indonesia Lolos ISO 16604 Class 3,Ketersediaan APD Tidak Lagi Jadi Kendala

Pertama Kalinya Sejak PSBB, Bima Arya Salat Jumat Berjamaah di Masjid Baitur Ridwan Kota Bogor

Belum Punya Pacar Setelah Putus dari Maxime Bouttier, Prilly Latuconsina Tidak Terpikir Menikah Muda

 

Menurut Adita, saat ini para penyedia jasa dan layanan transportasi sedang bersiap menghadapi skenario The New Normal.

Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020.

Isinya, tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.

Melalui surat itu, Gugus Tugas sekaligus menunjukkan ketegasan pemerintah terkait upaya memutus rantai penyebaran COVID-19.

Yakni, dengan tidak ada kelonggaran dalam peraturan yang telah ditetapkan tersebut terkait mudik.

"Beberapa waktu terakhir, kami mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran."

"Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik."

"Artinya mudik dilarang, titik!"

"Saya tegaskan sekali lagi, mudik dilarang, titik!” tegas Doni di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Adapun latar belakang dalam pelaksanaan larangan mudik tersebut mengingat Presiden Joko Widodo sebelumnya telah mengeluarkan maklumat tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved