PSBB Jakarta

Antisipasi Pemudik, Jalan Tembus Menuju Jakarta Utara Dijaga Selama 24 Jam

Jalan tembus di Jakarta Utara yang dimaksud di antaranya berada di Kecamatan Cilincing.

TRIBUNJOGJA.COM / Irvan Riyadi
ILUSTRASI - Kendaraan pengantar pemudik diminta putar balik 

WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNGPRIOK -  Sejumlah jalan tembus yang berada di perbatasan menuju Jakarta Utara, dijaga petugas selama 24 jam.

Hal tersebut dilakukan sebagai antisipasi arus balik pemudik yang tidak punya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim menjelaskan, jalan tembus yang dimaksud di antaranya berada di Kecamatan Cilincing.

“Kalau di Cilincing antisipasi dari arah Bekasi gunakan jalan tikus," katanya, Kamis (28/5).

Romina Ashrafi Tewas Digorok Ayahnya, Ternyata Pembunuhan Anggota Keluarga Sering Terjadi di Iran

Lambat Saat Jadi Gelandang, Kito Pilih Jadi Penyerang

Sering Jalan Bareng Endy Arfian hingga Dikabarkan Pacaran, Begini Jawaban Prilly Latuconsina

Bunuh Temannya, Dua Remaja ini Sempat Azankan Korban, Masalahnya Cuma karena Game Online

 

Menurut Ali, di kawasan sepanjang aliran Kanal Banjir Timur (KBT) di Kelurahan Rorotan dan Kelurahan Marunda terdapat jembatan yang menghubungkan ke wilayah Bekasi, Jawa Barat.

“Akses tersebut diwaspadai digunakan pemudik dari arah Jawa melalui Bekasi menggunakan jalan tikus untuk menerobos masuk,” sambungnya.

Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Yusuf Madjid, mengatakan, penjagaan check point di kawasan BKT Kecamatan Cilincing dibagi dua titik yakni di Jalan Marunda Makmur dan Inspeksi Kanal Utara Rorotan.

“Kita tempatkan sebanyak 27 personel Satpol PP yang dibagi dalam tiga shift untuk penjagaan di titik itu,” kata Yusuf.

Yusuf menegaskan,  nantinya bagi para pendatang maupun para pemudik yang hendak menuju DKI Jakarta namun tidak mampu menunjukkan SIKM dihalau kembali ke asal kedatangan.

Hal tersebut sesuai dengan Pergub 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Tindakan terhadap pelanggar yang tidak punya SIKM atau surat ijin keluar masuk Jakarta yang diterbitkan oleh PTSP harus putar balik," katanya. 

Kemenhub Rencanakan Perpanjang Larangan Mudik

Larangan mudik Lebaran akan berakhir pada 31 Mei 2020, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengkaji perpanjangan aturan tersebut.

"Mengenai perpanjangan aturan ini, belum ditetapkan hingga kapan akan diperpanjang." kata Adita, Sabtu (23/5/2020).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved