Berita Video

VIDEO: 23 Orang Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Suap dan Pungli THR di Kemendikbud dari UNJ

Polda Metro Jaya telah memeriksa dan meminta klarifikasi kembali terhadap 23 orang pegawai di Kemendikbud dan Uiversitas Negeri Jakarta.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Ahmad Sabran
Istimewa
Jubir KPK Ali Fikri (kiri) bersama Kabid Humas PMJ Kombes Yusri Yunus dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu memberikan keterangan terkait pelimpahan kasus suap tunjangan hari raya (THR) pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) oleh jajaran pimpinan Universitas Jakarta (UNJ) dari KPK ke Polda Metro Jaya di Mapolda Metro, Sabtu (23/5/2020). 

 Habib Bahar Bebas dari Lapas Pondok Rajeg Disambut Ratusan Warga Tumpah Ruah

Karenanya KPK menyerahkan kasus tersebut ke kepolisian berikut barang bukti uang dan 7 orang terperiksa, pada Kamis (21/5/2020).

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu mengatakan pihaknya langsung melakukan gelar perkara setelah menerima pelimpahan kasus dari KPK, Jumat.

"Hasil sementaranya, kami belum menemukan ada perbuatan pidana oleh 7 terperiksa yang kami mintai keterangan itu. Ke 7 orang itu jufa limpahan dari KPK," kata Roma Hutajulu, Senin (25/5/2020).

Karenanya kata Roma pihaknya memulangkan ke 7 orang tersebut dan dikenakan wajib lapor.

"Kami perlu meminta keterangan saksi pihak lainnya dan melakukan klarifikasi kembali ke mereka. Ini yang akan kami lakukan ke depannya," kata Roma.

Yang pasti kata Roma dari pemeriksaan awal, pihaknya melihat ada dugaan tindak pidana suap dengan modus THRdalam kasus ini.

"Dugaannya memang suap, namun masih harus kami dalami dulu lagi," kata Roma.

Dia mengaku akan memastikan apa motif suap THR yang dilakukan pihak UNJ ke Kemendikbud.

"Tujuannnya apa masih kami selidiki lagi. Makanya kami masih melihat bagaimana konstruksi dan peristiwanya yang diduga perbuatan pidana," ujar Roma.

Informasi yang dihimpun Warta Kota, menyebutkan bahwa motif suap THR pimpinan UNJ ke pejabat Kemendikbud, adalah terutama ke jajaran Direktorat Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Suap diberikan karena sejumlah pegawai dan pejabat di Direktorat Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pernah membantu mengurus kenaikan jabatan tiga dosen UNJ, diantaranya dosen berinisial M, S dan WA.

Saat ditanyakan soal ini, Kombes Roma masih enggan membeberkannya. "Yang pasti, dugaannya, suap ya," katanya saat konpers kasus ini di Mapolda Metro, Sabtu (23/5/2020) lalu.

Informasi yang didapat Warta Kota juga menyebutkan bahwa dalam dokumen kasus yang dilimpahkan KPK ke kepolisian diketahui dari keterangan saksi bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2020 saat Rapat Pimpinan Khusus (Rapimsus) UNJ di ruangan Gedung Rektorat, secara fisik dan Zoom Online, yang dipimpin oleh Rektor UNJ saudara Komaruddin disepakati akan mengumpulkan uang untuk THR kepada pihak eksternal.

Yakni pegawai Kemendikbud yang pernah membantu mengurus kenaikan jabatan dosen M, S dan WA.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved