PSBB Jakarta
IPC Siapkan Skenario The New Normal di Pelabuhan, Tetap Jaga Jarak Fisik dan Pakai Masker
PT Pelabuhan Indonesia II menyiapkan berbagai langkah sebagai antisipasi pemberlakuan new normal di lingkungan kerja pelabuhan.
Penulis: Junianto Hamonangan |
Misalnya, menjaga jarak fisik dan jarak sosial, penyemprotan disinfektan di ruang kerja, hingga alat pendeteksi suhu tubuh.
Kebijakan Work From Home (WFH) juga dilakukan dan dievaluasi sesuai perkembangan kondisi dan arahan pemerintah termasuk prosedur kunjungan tamu, hingga kebijakan tugas dinas karyawan.
Sebelumnya diberitakan, arus kapal penumpang dihentikan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara Jumat (24/4/2020), terkait kebijakan larangan mudik dari pemerintah.
Larangan mudik itu diterapkan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Kebijakan larangan mudik langsung disikapi oleh pengelola Pelabuhan Tanjung Priok yakni IPC atau Pelabuhan Indonesia II (Pelindo)
Menurut General Manager IPC Cabang Tanjung Priok Suparjo, kebijakan itu mulai diberlakukan per 24 April hingga 8 Juni 2020.
• VIDEO: Cegah Virus Corona, Kapal Pandu di Pelabuhan Tanjung Priok Disemprot Disinfektan
Sementara untuk pengawasan tersebut dilakukan dibawah instansi terkait yang selama ini bertugas di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Beberapa kapal penumpang memang ada yang dalam durasi beberapa minggu ini dilakukan kontrol," kata Suparjo, Jumat (24/5/2020).
Meski ada penghentian arus keluar masuk penumpang, Suparjo mengatakan, masih ada beberapa jenis kapal yang masih diizinkan untuk tetap beroperasi seperti biasa.
Menurut Suparjo, beberapa kapal yang masih bisa beroperasi yakni kapal barang atau kapal niaga.
Jenis kapal itu masih diperbolehkan beroperasi untuk kepentingan logistik nasional.
"Walaupun itu kapal asing termasuk juga kapal domestik, karena itu menyangkut kebutuhan logistik di Indonesia. Itu tidak dilarang," kata Suparjo.
Selain itu, kapal instansi pemerintahan seperti kapal-kapal TNI-Polri, kapal milik Kemenhub, dan lainnya masih beroperasi.
"Itu tetap berlayar untuk melayani masyarakat," katanya.
Larangan mudik tertuang dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
• Ancaman Virus Corona Tidak Ganggu Operasional dan Pelayanan Pelabuhan Tanjung Priok