THR

Ada 453 Pengaduan dari Karyawan yang Belum Dapat THR, Menaker: Kita Akan Denda

Sebanyak 453 pengaduan yang terdaftar di Posko Tunjangan Hari Raya (THR) sepanjang periode 11-25 Mei 2020.

Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima laporan perusahaan tak sanggup bayar THR 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada 453 pengaduan yang terdaftar di Posko Tunjangan Hari Raya (THR) sepanjang periode 11-25 Mei 2020.

Sebanyak 336 perusahaan diadukan oleh pekerja/ buruh. 

Perusahaan-perusahaan tersebut dilaporkan karena dianggap melakukan pelanggaran pembayaran THR.

PSI DPRD DKI Sayangkan Anies Beri TGUPP THR Penuh, Sementara ASN Dipangkas 50 Persen

Rincian dari 453 pengaduan pembayaran THR tersebut adalah:

146 pengaduan akibat THR belum dibayarkan,

3  pengaduan THR belum disepakati,

78 pengaduan akibat THR terlambat bayar

226 pengaduan akibat THR tidak dibayarkan. 

“Saat ini kami telah koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk tindak lanjut pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam rangka penegakan hukum,” kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis, Kamis (28/5/2020). 

Skandal Suap THR Kemendikbud Diduga Balas Jasa Kenaikan Jabatan Tiga Dosen UNJ

Ia menjelaskan, pemeriksaan awal terhadap dugaan pelanggaran pembayaran THR ini memang difokuskan pada pemilahan empat kategori pengaduan THR, yaitu THR belum dibayarkan, THR belum disepakati, THR terlambat bayar dan THR tidak dibayarkan. 

Ilustrasi -- jadwal pencairan THR 2020 untuk PNS/TNI/Polri dengan beberapa perubahan
Ilustrasi -- jadwal pencairan THR 2020 untuk PNS/TNI/Polri dengan beberapa perubahan (Tribunnews/Jeprima)

“Jadi para pengawas ketenagakerjaan yang turun ke lapangan akan memastikan kondisi perusahaan dan dugaan pelanggaran pembayaran THR. Apakah perusahaan itu termasuk kategori THR belum dibayarkan atau THR belum disepakati karena sampai saat ini belum ada pembicaraan sama sekali terkait pembayaran THR,” jelas dia. 

Momen Irwan Mussry Bagi-Bagi THR Segepok Pada Al, El, dan Dul, Alhamdulillah Makasih Ya Daddy

Selain itu ada juga kategori THR terlambat bayar bila sudah ada kesepakatan kedua belah pihak tentang penundaan atau penahapan pembayaran THR.

Terakhir, kategori THR tidak dibayarkan yang harus diusut alasan dan penyebab perusahaan tersebut tidak membayar THR

“Yang pasti kami kerahkan para pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk ke posko pengaduan THR sehingga permasalahannya dapat segera diselesaikan,” ujarnya. 

Berdasarkan data Kemenaker, saat ini terdapat 1.353 orang pengawas ketenagakerjaan yang terdiri dari 1.237 pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan 116 pengawas ketenagakerjaan pusat di Kementerian Ketenagakerjaan dikerahkan. 

Adapun sanksi teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha akan dikenakan terhadap perusahaan yang tidak mengikuti aturan pemberian THR sesuai perundang-undangan. 

"Sedangkan bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5%.," tutur Ida

"Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh," jelasnya

Sudin Ketenagakerjaan dan Energi Jakarta Barat Rahasiakan 2 Perusahaan Tidak Berikan THR ke Karyawan

Dua perusahaan di Jakarta Barat belum memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.

Hal itu diketahui berdasarkan laporan dua orang dari dua perusahaan berbeda di Posko Pengaduan THR Suku Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Jakarta Barat.

Kedua karyawan itu mengadukan nasibnya yang belum menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja.

Mereka mengaku belum mendapat haknya terkait THR hinga H-5 Lebaran.

Namun pihak Sudin Ketenagakerjaan dan Energi Jakarta Barat merahasiakan nama perusahaan yang belum memberikan tunjangan THR tersebut.

 Perselisihan Dua Ormas di Depok Bukan Masalah THR

 Tidak Dapat THR, Karyawan yang Bekerja di Kota Depok bisa Datangi Posko Aduan di Kantor Disnaker

"Sudah ada dua karyawan yang mengadu ke kami. Rencananya kami mau minta klarifikasi terlebih dahulu dari dua perusahaan itu," kata Kasudin Ketenagakerjaan dan Energi Jakarta Barat, Ahmad Ya'la, Senin (18/5/2020).

Menurut Ya'la,  Sudin Ketenagakerjaan dan Energi Jakarta Barat akan terlebih dahulu mencari informasi penyebab dua perusahaan itu belum membayar THR kepada karyawannya.

Terlebih saat ini kondisi perekonomian tengah melesu akibat pandemi virus corona atau Covid-19.

"Jadi mau kami cari tahu dulu. Apakah karena dampak Work Form Home (WFH) atau karena hal lainnya," kata Ya'la.

Namun jika dua perusahaan itu tidak dapat dihubungi saat ini, maka pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan terhadap perusahan tersebut seusai Lebaran.

 THR PNS Cair Jumat 15 Mei 2020, Siapa Saja yang Dapat dan Apa Saja Komponennya?

 Belum Juga Dapat THR Sampai H-7 Lebaran? Mengadulah ke Posko Aduan THR Disnaker Depok Ini

"Karena takutnya kantor saat ini masih tutup karena kebijakan PSBB. Kalau usai Lebaran, PSBB kan kemungkinan sudah selesai jadi kantor kembali aktif," katanya.

Ya'la menambahkan, setelah dilakukan klarifikasi kepada perusahaan, nantinya pihak Sudin Ketenagakerjaan dan Energi Jakarta Barat akan menyerahkan ke Dinas Hubungan Industrial.

Alasannya, sengketa THR dipegang oleh Dinas Hubungan Industrial.

Meski demikian, Ya'la menjamin bahwa dua perusahaan yang dilaporkan belum membayarkan THR ke karyawannya merupakan perusahaan kecil.

 Ormas Minta THR Secara Paksa Dapat Ditindak dan Dipidana

 Dalam Keadaan Serba Sulit Seperti Sekarang Ini Wali Kota Bekasi Imbau Ormas Tidak Usah Minta THR

Sedangkan hampir seluruh perusahaan besar di Jakarta Barat sudah membayarkan kewajibannya ke karyawan.

"Seperti Pabrik ABC dan Cap Orang Tua sudah membayarkan THR ke pegawainya. Jadi kemungkinan dua perusahaan ini memang perusahaan kecil yang mudah goyang ketika situasi ekonomi seperti ini," ujar Ya'la.

Namun, Ya'la enggan membuka dua indentitas perusahaan di Jakarta Barat yang belum membayarkan THR ke pegawainya.

Dia juga enggan menyebut nama dua karyawan yang mengadu ke Posko Pengaduan THR Sudin Ketenagakerjaan dan Energi Jakarta Barat.

"Karena permintaan pelapor. Jadi kami rahasiakan identitas pelapor," ucap Ya'la lagi.

penulis: Ade Miranti Karunia/Desy Selviany

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Bayar THR, 336 Perusahaan Dilaporkan ke Kemenaker ".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved