THR
Ormas Minta THR Secara Paksa Dapat Ditindak dan Dipidana
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Arman, mengatakan, ormas paksa minta sumbangan atau THR dapat ditindak.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Arman, mengatakan bahwa permintaan sumbangan atau THR oleh organisasi masyarakat (ormas) jika tak membebani pemilik usaha tak masalah.
Akan tetapi ormas tidak boleh memaksa bahkan menggunakan kekerasan saat meminta.
Kemudian juga perlu diketahui pemilik usaha tak ada kewajiban memberikan sumbangan atau jatah THR tersebut.
"Tapi ya sangat disayangkan meminta THR disaat seperti ini padahal di situasi covid seperti ini usaha sedang susah," kata Arman pada Kamis (14/5/2020).
• Mualaf ini Jual Seluruh Hartanya Senilai Rp 12 Miliar, untuk Bantu Penanganan Corona di Indonesia
• Tidak Bisa Pulang ke Indonesia Karena Covid-19, Ini yang Dilakukan Putri Wulan Guritno di London
• Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Pantau Sarang Burung Garuda, Simak Momen Menakjubkan
Arman meminta warga, pelaku usaha yang mendapatkan pemaksaam, intimadasi, atau bahkan kekerasan dari ormas yang meminta THR atau sumbangan untuk dapat segera melapor ke polisi.
"Segera laporan kalau ada pemaksaan kekerasa, kita akan tindak," jelas Arman.
Arman menambahkan bahwa terkait oknum ormas itu yang mencatut nama pejabat, setelah dikonfirmasi pejabat bersangkutan tidak tahu serta tidak izin.
"Di situ ada tembusan camata, kapolsek, kita tanyakan tidak tahu asal mencatut saja. Maka kemarin itu langsung dipanggil ke polsek," tutur dia.
Proposal permintaan THR itu yang telah disebar juga sudah diminta ditarik lagi.
"Langsung diminta ditarik semuanya, mereka juga telah klarifikasi dan minta maaf," kata Arman.
Sebelumnya diberitakan, menjelang Lebaran, ramai ormas (organisasi masyarakat) yang meminta THR (Tunjangan Hari Raya) ke pemilik usaha di Kota Bekasi.
Bahkan ada dari salah satu kelompok ormas mencatut nama Camat Bekasi Timur, Kapolsek Bekasi Timur serta Danramil Bekasi Timur sebagai tembusan pada surat edaran permintaan THR tersebut.
Mendengar kabar terseburt, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi tak menyarankan ormas meminta THR meski dilakukan tanpa ada paksaan.
"Itu nggak usah rekomen lah, itumah yah," ujar pria yang biasa disapa Pepen, kepada awak media, pada Rabu (13/5/2020).
Menurut Pepen, kondisi ekonomi saat ini tengah tidak baik. Sehingga semua menjadi serba salah