Kasus Suap Rekor UNJ

Skandal Suap THR Kemendikbud Diduga Balas Jasa Kenaikan Jabatan Tiga Dosen UNJ

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu mengatakan pihaknya langsung melakukan gelar perkara setelah menerima pelimpahan kasus

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Jubir KPK Ali Fikri (kiri) bersama Kabid Humas PMJ Kombes Yusri Yunus dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu memberikan keterangan terkait pelimpahan kasus suap tunjangan hari raya (THR) pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) oleh jajaran pimpinan Universitas Jakarta (UNJ) dari KPK ke Polda Metro Jaya di Mapolda Metro, Sabtu (23/5/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI--Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memastikan akan melanjutkan untuk mendalami dan menyelidiki kasus dugaan suap tunjangan hari raya (THR) pejabat Kemendikbud, oleh pimpinan Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Kasus ini merupakan hasil pelimpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kepolisian.

Sebelumnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) tim KPK bersama tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud mengamankan Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor alias DAN di Lantai 5 Gedung Kemendikbud, Rabu (20/5/2020) malam.

Dari tangan Dwi diamankan uang tunai Rp 27,5 Juta dan 1.200 dollar Amerika.

Suap THR Kemendikbud Dilakukan Oknum UNJ, Diduga Balas Jasa Kenaikan Jabatan Tiga Dosen

Dari keterangan DWI, tim KPK dan Itjen Kemendikbud akhirnya mengamankan dan memintai keterangan 6 orang lainnya atau totalnya 7 orang.

Dari hasil keterangan ke 7 orang itu, KPK belum menemukan adanya perbuatan pidana suap atau korupsi oleh penyelenggara negara.

Karenanya KPK menyerahkan kasus tersebut ke kepolisian berikut barang bukti uang dan 7 orang terperiksa, pada Kamis (21/5/2020).

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu mengatakan pihaknya langsung melakukan gelar perkara setelah menerima pelimpahan kasus dari KPK, Jumat.

"Hasil sementaranya, kami belum menemukan ada perbuatan pidana oleh 7 terperiksa yang kami mintai keterangan itu. Ke 7 orang itu juga limpahan dari KPK," kata Roma Hutajulu, Senin (25/5/2020).

Karenanya, kata Roma pihaknya memulangkan ke 7 orang tersebut dan dikenakan wajib lapor.

"Kami perlu meminta keterangan saksi pihak lainnya dan melakukan klarifikasi kembali ke mereka. Ini yang akan kami lakukan ke depannya," kata Roma.

Yang pasti kata Roma dari pemeriksaan awal, pihaknya melihat ada dugaan tindak pidana suap dengan modus THR dalam kasus ini.

"Dugaannya memang suap, namun masih harus kami dalami dulu lagi," kata Roma.

Dia mengaku akan memastikan apa motif suap THR yang dilakukan pihak UNJ ke Kemendikbud.

"Tujuannnya apa masih kami selidiki lagi. Makanya kami masih melihat bagaimana konstruksi dan peristiwanya yang diduga perbuatan pidana," ujar Roma.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved