Pilkada Serentak 2020

Berkaca dari Negara Lain, Tito Karnavian Sarankan Pilkada Serentak Tetap Digelar 9 Desember 2020

Tito Karnavian menyarankan pencoblosan Pilkada Serentak 2020 tetap digelar pada 9 Desember, dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kemendagri
Mendagri Tito Karnavian 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyarankan pencoblosan Pilkada Serentak 2020 tetap digelar pada 9 Desember, dengan protokol kesehatan yang ketat.

Hal itu sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu ia  sampaikan dalam rapat kerja virtual dengan Komisi II DPR, Rabu (27/5/2020).

UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 27 Mei 2020: 6.057 Pasien Sembuh, 23.851 Positif, 1.473 Meninggal

"Di Pilkada kami kira belajar dari pengalaman lain, dan kemudian bagaimana disiasati."

"Kami kira Pilkada 9 Desember, kami sarankan tetap dilaksanakan."

"Namun protokol kesehatan betul-betul kita koordinasi dan komunikasikan," kata Tito Karnavian.

Tidak Ada Negara yang Bisa Kalahkan Covid-19, Doni Monardo Tawarkan 4 Sehat 5 Sempurna

Kemendagri, kata Tito Karnavian, telah berkomunikasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan terkait pelaksanaan Pilkada.

Menurut Tito Karnavian, keduanya sepakat Pilkada diadakan Desember 2020, karena diprediksi Virus Corona belum usai pada 2021.

"Kami sudah mengomunikasikan ke Kemenkes maupun Gugus Tugas."

Mal di Jakarta Kemungkinan Tak Dibuka Bareng, Dicari yang Risiko Penularan Covid-19 Paling Sedikit

"Kemenkes, Gugus Tugas prinsipnya mereka melihat trennya belum selesai di 2021, maka mereka mendukung dilaksanakan 9 Desember," ucapnya.

Tito Karnavian menambahkan, awalnya pemerintah memiliki skenario untuk menggelar Pilkada di tahun 2021.

Namun, penanganan Virus Corona kemungkinan belum selesai hingga akhir tahun 2020, karena vaksin diprediksi baru selesai tahun 2021.

TNI Dilibatkan Jelang New Normal Covid-19, Doni Monardo: Bukan untuk Timbulkan Ketakutan

"Kita waktu itu skenarionya 2021 itu aman."

"Sehingga ada keinginan untuk menggeser, kita cari aman 2021."

"Tapi kita lihat tren dunia semua yang sudah melakukan uji coba trial untuk vaksin segala macam."

UPDATE 27 Mei 2020: Berkurang 41 Orang, RS Darurat Wisma Atlet Rawat 851 Pasien Positif Covid-19

"Termasuk Indonesia hampir semua mengatakan paling cepat pertengahan 2021 baru ditemukan," paparnya.

Tito Karnavian menyebut, tidak ada negara yang menunda pelaksanaan pemilu, baik nasional, federal, maupun lokal, hingga tahun depan, saat pandemi Covid-19.

Tito Karnavian menjabarkan, dari 47 negara yang menggelar pemilu, sebagian di antaranya sesuai jadwal, sebagian lainnya tertunda untuk hitungan bulan.

Imam Besar Masjid Istiqlal: Jangan Meratapi, Mari Kita Bersahabat dengan Musibah

"Sebagian sudah melaksanakan, sebagian on schedule, sebagian menunda tapi bulan, tidak ada tahun," beber Tito Karnavian.

Tito Karnavian mencontohkan negara yang telah dan akan menggelar pemilu meski diterpa wabah Virus Corona.

Ia mencontohkan Korea Selatan sudah melaksanakan pemilu, bahkan digelar saat Negeri Ginseng itu berada di puncak pandemi.

Sambut New Normal, Menteri Agama Bilang Rumah Ibadah Segera Dibuka Lagi Secara Bertahap

Pencoblosan di Korea Selatan berlangsung pada 15 April lalu, sedangkan tahapannya sudah dilakukan sejak Januari.

"Padahal negara ini yang kedua mengalami pukulan setelah Cina," beber Tito Karnavian.

Selanjutnya, mantan Kapolri ini juga mencontohkan Amerika Serikat yang tetap akan menggelar pemilihan presiden, anggota DPR, dan senat pada tahun ini.

"Indonesia kalau terlaksana Desember, maka kita negara terakhir yang laksanakan pilkada di 270 wilayah di 2020 di seluruh dunia, kita yang terakhir," ungkapnya. 

Petisi Penundaan

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pilkada Sehat menggagas petisi penundaan Pilkada ke tahun 2021.

Pertimbangannya, karena ancaman Virus Corona di tahun 2020 masih belum padam.

Pada Rabu (27/5/2020) pukul 13.42 WIB, petisi di situs change.org tersebut sudah ditandatangani 729 orang.

Luhut Kirim Meme ke Mahfud MD: Covid-19 Seperti Istri, Kita Pikir Bisa Ditaklukkan, Ternyata Tidak

Peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay mengatakan, banyak hal yang melatarbelakangi petisi ini.

Salah satunya, menyangkut proses penyelenggaraan pemilu yang runut dan sambung-menyambung.

Penyelenggaraan pemilu, kata dia, tidak dapat disimpulkan hanya ketika pencoblosan saja.

Mahfud MD: Angka kematian karena Kecelakaan Lalu Lintas 9 Kali Lebih Banyak dari Covid-19

Tapi, banyak rangkaian sebelum itu yang harus dikerjakan secara berurutan.

"Jangan menyimpulkan kerja itu hanya pada sekitar hari H."

"Sebetulnya banyak sekali tahapan yang harus dikerjakan, semua harus runtut dan sambung-menyambung," kata Hadar dalam diskusi virtual, Rabu (27/5/2020).

Menteri Sosial Juliari Batubara: Sebenarnya yang Kita Lakukan Dua Bulan Ini Sudah New Normal

Pemerintah telah mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang menyatakan pelaksanaan pilkada akan dilakukan Desember 2020.

Artinya, segala persiapan harus dimulai dari Bulan Juni.

Di sisi lain, masih belum ada kepastian soal wabah Virus Corona.

Partai Demokrat: New Normal Bendera Putih Pemerintah Jika Kasus Positif Covid-19 Masih Tinggi

Padahal, menurut mantan Komisioner KPU ini, dalam prosesnya akan banyak pelibatan, baik pihak penyelenggara, peserta, maupun pemilih yang membutuhkan komunikasi langsung tatap muka.

Jika itu dilakukan, maka sama saja menyimpangkan aturan social distancing yang dicetuskan pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19.

Hal lainnya, dari sisi penyelenggara, juga membutuhkan perlengkapan guna memastikan semua terlindungi dari ancaman penularan virus yang tak kasat mata itu.

Mata Kiri Novel Baswedan Buta Permanen, tapi Bisa Bedakan Cahaya

"Juga membutuhkan banyak perlengkapan untuk memastikan semua terlindungi," cetusnya.

Perppu baru juga disebutnya tak memuat perubahan pasal-pasal mengenai teknis kepemiluan dalam Undang - undang Pilkada.

Dengan kata lain, meski saat ini Indonesia sedang menghadapi pandemi virus, tapi tahapan pilkada masih dijalankan dengan ketentuan UU Pilkada untuk keadaan normal.

DAFTAR 25 Kabupaten/Kota yang Siapkan New Normal, Bakal Diperluas Jika Efektif

Tanpa mengubah proses pelaksanaan, maka tahapan dipastikan bakal melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Salah satu contohnya ajang kampanye yang membentuk kerumunan, jika dilakukan seperti kondisi normal, akan berisiko menularkan virus antar-individu.

"Jadi kalau kita simpulkan sederhana, banyak sekali hal yang harus dipersiapkan, apa bisa dilakukan dalam waktu pendek, mulai Bulan Juni?"

"Kesimpulan kami, ini tidak mungkin, karena itu kami mengambil posisi jangan memaksa penyelenggaraan di Bulan Desember 2020," beber Hadar. (Chaerul Umam/Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved