Pilkada Serentak 2020

Berkaca dari Negara Lain, Tito Karnavian Sarankan Pilkada Serentak Tetap Digelar 9 Desember 2020

Tito Karnavian menyarankan pencoblosan Pilkada Serentak 2020 tetap digelar pada 9 Desember, dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kemendagri
Mendagri Tito Karnavian 

Salah satunya, menyangkut proses penyelenggaraan pemilu yang runut dan sambung-menyambung.

Penyelenggaraan pemilu, kata dia, tidak dapat disimpulkan hanya ketika pencoblosan saja.

Mahfud MD: Angka kematian karena Kecelakaan Lalu Lintas 9 Kali Lebih Banyak dari Covid-19

Tapi, banyak rangkaian sebelum itu yang harus dikerjakan secara berurutan.

"Jangan menyimpulkan kerja itu hanya pada sekitar hari H."

"Sebetulnya banyak sekali tahapan yang harus dikerjakan, semua harus runtut dan sambung-menyambung," kata Hadar dalam diskusi virtual, Rabu (27/5/2020).

Menteri Sosial Juliari Batubara: Sebenarnya yang Kita Lakukan Dua Bulan Ini Sudah New Normal

Pemerintah telah mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang menyatakan pelaksanaan pilkada akan dilakukan Desember 2020.

Artinya, segala persiapan harus dimulai dari Bulan Juni.

Di sisi lain, masih belum ada kepastian soal wabah Virus Corona.

Partai Demokrat: New Normal Bendera Putih Pemerintah Jika Kasus Positif Covid-19 Masih Tinggi

Padahal, menurut mantan Komisioner KPU ini, dalam prosesnya akan banyak pelibatan, baik pihak penyelenggara, peserta, maupun pemilih yang membutuhkan komunikasi langsung tatap muka.

Jika itu dilakukan, maka sama saja menyimpangkan aturan social distancing yang dicetuskan pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19.

Hal lainnya, dari sisi penyelenggara, juga membutuhkan perlengkapan guna memastikan semua terlindungi dari ancaman penularan virus yang tak kasat mata itu.

Mata Kiri Novel Baswedan Buta Permanen, tapi Bisa Bedakan Cahaya

"Juga membutuhkan banyak perlengkapan untuk memastikan semua terlindungi," cetusnya.

Perppu baru juga disebutnya tak memuat perubahan pasal-pasal mengenai teknis kepemiluan dalam Undang - undang Pilkada.

Dengan kata lain, meski saat ini Indonesia sedang menghadapi pandemi virus, tapi tahapan pilkada masih dijalankan dengan ketentuan UU Pilkada untuk keadaan normal.

DAFTAR 25 Kabupaten/Kota yang Siapkan New Normal, Bakal Diperluas Jika Efektif

Tanpa mengubah proses pelaksanaan, maka tahapan dipastikan bakal melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved