Virus Corona
3 SKPD Pemprov DKI ini tidak Tangani Pandemi Corona, Tapi dapat TKD Penuh, DPRD: Gubernur harus Adil
Mereka yang berpeluh keringat di lapangan dinilai lebih tepat menerima pengecualian potongan tunjangan dalam upayanya mengatasi pandemi.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan memotong sebanyak 50 persen dari Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemotongan TKD itu sebagai bentuk untuk membantu penanganan pandemi virus corona saat ini.
Namun, di tengah kebijakan itu, justru terdapat tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tetap mendapatkan TKD penuh.
Padahal ketiga SKPD tersebut tidak bersentuhan langsung dalam penanganan pandemi virus corona.
Tiga SKPD tersebut yaitu Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dan Dinas Kominfotik.
• Siap Sambut New Normal, 60 Mal di Jakarta akan Kembali Beroperasi 5 Juni Nanti, Ini Daftarnya
• Pantau Lewat Google Maps, Anies Ucapkan Terimakasih Pada Warga yang telah Lebaran di Rumah Saja
• Penumpang Pesawat Tujuan Jabodetabek tidak punya SIKM, akan Dikarantina 14 Hari di GOR Cengkareng
Dibandingkan dengan SKPD lainnya seperti Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan lainnya, yang terjun langsung menangani pandemi virus corona.
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi A DPRD DKI August Hamonangan.
Dilansir dari Tribunnews, atas hal tersebut, August Hamonanngan menyebut Gubernur Anies Baswedan disebut pilih kasih terhadap kebijakan pemotongan tunjangan bagi pegawainya.
"Saya dapat info para PNS sedang resah karena ada kabar bahwa Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dan Dinas Kominfo akan mendapatkan tunjangan penuh. Padahal, pekerjaan mereka tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat dan tidak berisiko tinggi," kata August dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/5/2020).
"Jangan sampai ada kesan Pak Gubernur pilih kasih dalam memberikan tunjangan penghasilan," tambahnya.
Anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengatakan semestinya Anies mengecualikan pemotongan tunjangan bagi pegawai atau petugas lapangan.
Selain tenaga kesehatan, pengecualian juga bisa diberikan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP DKI, dan Dinas Perhubungan yang diketahui tetap menjalankan fungsinya di lapangan, bukan di belakang meja.
• Terbangkan Balon Udara Besar, akan Dikenakan Sanksi Pidana dan Denda Rp 500 Juta
• Akan Hibur Tenaga Medis di Wisma Atlet, Jerinx SID: Bernyanyi Tanpa APD No Problem
Mereka yang berpeluh keringat di lapangan dinilai lebih tepat menerima pengecualian potongan tunjangan dalam upayanya mengatasi pandemi.
August menyebut Anies harus adil soal kebijakan tunjangan penghasilan ini karena jadi hal sensitif.