Berita Daerah
Oknum Anggota DPRD Tanjungpinang Dilaporkan Lakukan KDRT, Korban Kekerasan Fisik Dirawat di RS
Seorang oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dilaporkan melakukan dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga, Selasa (26/5/2020).
WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNGPINANG - Seorang oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), dilaporkan melakukan dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Selasa (26/5/2020).
Adanya laporan KDRT oleh anggota DPRD Kota Tanjungpinang itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra.
AKP Rio Reza Panindra membenarkan adanya laporan dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh anggota DPRD Kota Tanjungpinang.
"Betul ada laporan masuk, pagi tadi," kata AKP Rio.
Kendati demikikan, Rio masih enggan menyebutkan nama atau inisial pelaku maupun korban yang mengalami KDRT tersebut.
• Anies Sebut Penyebaran Covid-19 di Jakarta Semakin Rendah Setelah DKI Keluarkan Kebijakan Ini
• Mirip Akademi Militer, Akademi Demokrat Sudah Lantik Lulusan Pertamanya, Langsung Dinas di DPR RI
• MANTAN Ketua KPK Abraham Samad Serang Kebijakan Jokowi Naikkan BPJS: Lain Gatal Lain Digaruk
Menurutnya, saat ini korban KDRT sedang dirawat di rumah sakit akibat kekerasan fisik yang dialaminya.
"Sekarang korbannya masih dirawat di rumah sakit. Belum dapat kami periksa," ujarnya singkat.

Polda Jambi akan periksa anggota DPRD terkait KDRT
Sebelumnya, penyidik Polda Jambi dalam waktu dekat akan menyurati Gubernur Jambi untuk minta izin memeriksa seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Batanghari yang oleh istrinya dilaporkan dengan tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kabid Humas Polda Jambi, AKB Almansyah, di Jambi, Minggu, mengatakan bahwa penyidik akan meminta keterangan oknum anggota dewan, Amin, selaku terlapor dalam kasus dugaan KDRT itu.
• Tagar #IndonesiaTerserah Viral, Dokter: Itu Sikap Ngenes Kami Lihat Warga yang Mulai Abai
Mengingat statusnya sebagai anggota dewan aktif, maka penyidik akan melayangkan izin ke gubernur, kata Almansyah lagi.
Laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh Amin, hingga saat ini masih diselidiki penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Sejauh ini, sudah ada beberapa orang saksi yang dimintai keterangannya oleh penyidik. Selain itu, Ria selaku pelapor juga sudah dimintai keterangan.
Sebagai tindak lanjut, penyidik juga akan melakukan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Perumahan Valencia, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
• Berikut Ini Petunjuk Jika Sedang Pulang Kampung dan Ingin Balik ke Jakarta, Begini Caranya
"Penyidik juga akan cek TKP yang rencananya pada minggu ini," kata Almansyah.
Kecepatan penanganan KDRT terkendala saat Covid-19
Komisioner advokasi perempuan dan anak menyebut kecepatan penanganan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui pusat layanan bantuan publik, seperti rumah aman, terkendala saat Covid-19.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Rita Pranawati mengatakan lembaga pelayanan bagi anak juga melambat karena kantor-kantor yang ada tidak buka secara langsung sehingga saat memproses keterangan menjadi lambat.
• Habib Bahar Bebas dari Lapas Pondok Rajeg Disambut Ratusan Warga Tumpah Ruah
"Pemberian surat bebas Covid-19 juga melambat. Penampungan bagi anak juga tidak bisa semua masuk," kata Rita dalam diskusi virtual "Efektivitas Layanan Pengaduan Perempuan dan Anak Selama Pandemi Covid-19", Kamis.
Dia mencontohkan fasilitas layanan bagi anak seperti Pusat Pembelajaran Keluarga (Pupspaga) dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak dapat melayani sebagaimana di hari biasa saat tidak ada wabah.
Dengan begitu, kata dia, berbagai fasilitas ramah anak itu tidak mudah diakses.
Terlebih terdapat fenomena pekerja sosial yang turun ke lapangan mereka justru terinfeksi Covid-19 sehingga terjadi perlambatan pelayanan.
Banyak layanan bagi anak, lanjut dia, dilakukan secara daring. Melalui daring tetap ada layanan tetapi kualitas pelayanan akan berbeda jika dibanding bertemu tatap muka langsung.
• Profil Selfi, Artis Dangdut yang Dikarantina karena Mudik dari Jakarta Juara Lida dan DAcademy Asia
"Secara online ini, kepuasan para pihak kurang karena karena adaptasi dari tidak ada touching, kalau ketemu langsung ada emosi yang bisa ditangkap dan lewat telpon atau WhatsApp tidak cukup," katanya.
Untuk visum kasus kekerasan pada anak, kata Rita, sulit dilakukan terutama di daerah.
Dia mencontohkan kasus kekerasan di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, mereka tidak dapat menjangkau layanan pemerintah provinsi karena sektor transportasi perhubungan laut tidak beroperasi sehingga warga setempat tidak dapat keluar pulau.
Pelayanan trauma bagi anak, kata dia, juga tidak bisa dilakukan seperti sistem bekerja dari rumah karena anak terkait terkadang mengalami kekerasan yang dekat dengan rumahnya.
• TERUNGKAP, Diduga Ini Pemicu Bentrok Ormas di Jalan I Gusti Ngurah Rai Bekasi
Selain juga terapi psikologi tidak bisa dilakukan keluarga.
"Anak korban kekerasan tidak mungkin dipulangkan karena rumah pelaku bisa saja dekat. Konseling sudah bisa daring tapi tapi pada kasus tertentu membutuhkan penanganan khusus psikologi dengan keluarganya tidak bisa menangani," katanya.
Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshori mengatakan wabah Covid-19 juga memperlambat pencegahan dan penanganan KDRT pada perempuan.
"Belum ada ada protokol rumah aman apa bisa diakses selama wabah Covid-19," kata Maria.
• Artis Dangdut Selfi LIDA Dikarantina di Hotel di Soppeng Gara-gara Mudik dari Jakarta
Menurut dia, rumah aman untuk layanan pengaduan itu tidak bisa diakses dengan mudah oleh perempuan.
Selain itu, ketika korban KDRT perempuan ini memerlukan penanganan medis mereka belum jelas ke fasilitas kesehatan mana yang dapat cepat diakses.
Maria mengatakan akses ke rumah aman terbatas. Selain itu, untuk mengaksesnya memerlukan birokrasi dengan mendapatkan surat bebas Covid-19.
"Jika surat keluar juga harus dipastikan pembuatannya tidak memakan waktu. Ketika mendapat rumah aman, ini tidak ada rujukan mereka harus ke mana. Rumah aman belum memberi pilihan kepada korban KDRT dan kekerasan berbasis gender di ranah online (KBGO)," katanya.
Baik Rita dan Maria sepakat jika harus ada solusi untuk percepatan penanganan kekerasan tersebut sehingga perempuan dan anak Indonesia dapat terlindungi. (Antaranews)