Berita Daerah

Oknum Anggota DPRD Tanjungpinang Dilaporkan Lakukan KDRT, Korban Kekerasan Fisik Dirawat di RS

Seorang oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dilaporkan melakukan dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga, Selasa (26/5/2020).

Tribunnews.com
Ilustrasi KDRT. Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra, Selasa (26/5/2020), membenarkan adanya laporan KDRT yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Tanjungpinang. 

"Penyidik juga akan cek TKP yang rencananya pada minggu ini," kata Almansyah.

Kecepatan penanganan KDRT terkendala saat Covid-19

Komisioner advokasi perempuan dan anak menyebut kecepatan penanganan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui pusat layanan bantuan publik, seperti rumah aman, terkendala saat Covid-19.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Rita Pranawati mengatakan lembaga pelayanan bagi anak juga melambat karena kantor-kantor yang ada tidak buka secara langsung sehingga saat memproses keterangan menjadi lambat.

 Habib Bahar Bebas dari Lapas Pondok Rajeg Disambut Ratusan Warga Tumpah Ruah

"Pemberian surat bebas Covid-19 juga melambat. Penampungan bagi anak juga tidak bisa semua masuk," kata Rita dalam diskusi virtual "Efektivitas Layanan Pengaduan Perempuan dan Anak Selama Pandemi Covid-19", Kamis.

Dia mencontohkan fasilitas layanan bagi anak seperti Pusat Pembelajaran Keluarga (Pupspaga) dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak dapat melayani sebagaimana di hari biasa saat tidak ada wabah.

Dengan begitu, kata dia, berbagai fasilitas ramah anak itu tidak mudah diakses.

Terlebih terdapat fenomena pekerja sosial yang turun ke lapangan mereka justru terinfeksi Covid-19 sehingga terjadi perlambatan pelayanan.

Banyak layanan bagi anak, lanjut dia, dilakukan secara daring. Melalui daring tetap ada layanan tetapi kualitas pelayanan akan berbeda jika dibanding bertemu tatap muka langsung.

 Profil Selfi, Artis Dangdut yang Dikarantina karena Mudik dari Jakarta Juara Lida dan DAcademy Asia

"Secara online ini, kepuasan para pihak kurang karena karena adaptasi dari tidak ada touching, kalau ketemu langsung ada emosi yang bisa ditangkap dan lewat telpon atau WhatsApp tidak cukup," katanya.

Untuk visum kasus kekerasan pada anak, kata Rita, sulit dilakukan terutama di daerah.

Dia mencontohkan kasus kekerasan di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, mereka tidak dapat menjangkau layanan pemerintah provinsi karena sektor transportasi perhubungan laut tidak beroperasi sehingga warga setempat tidak dapat keluar pulau.

Pelayanan trauma bagi anak, kata dia, juga tidak bisa dilakukan seperti sistem bekerja dari rumah karena anak terkait terkadang mengalami kekerasan yang dekat dengan rumahnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved