Berita Internasional
KETAHUAN Banyak Cupangan di Leher, Anak Ini Ngaku Sudah Berhubungan Badan dengan 5 Pria, Ibunya Syok
Seorang anak mengaku sudah berhubungan badan dengan 5 pria bikin syok ibu kandungnya sendiri. Ini kisahnya.
Sehingga terdakwa Ilham Rois dikenakan pasal 5 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan matinya korban.
“Terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan hingga meninggalnya seseorang"
"Menjatuhkan pidana selama 9 tahun terhadap terdakwa dan tetap ditahan,” kata Lia Herawati.
Mendengar putusan itu, terdakwa langsung sujud ke lantai di hadapan majelis hakim.
Baru kemudian hakim mempersilahkan duduk kembali.
Namun, atas putusan itu, kuasa hukum terdakwa Willem Mintarja dan JPU Thesar Yudi Prasetya mengatakan pikir-pikir.
“Sebenarnya lebih ringan putusan itu dari tuntun jaksa yang meminta terdakwa dihukum 13 tahun. Dan putusan hakim hanya 9 tahun.
Tapi saya ingginnya terdakwa dihukum bebas sebab dalam kejadian itu tidak ada saksi,” kata Willem.
(Suar.id/Surya/Sugiyono)
Sebagian artikel ini telah tayang di "Ibu Ini Bagai Disambar Petir saat Lihat 'Cupang' di Leher Putrinya yang Masih 16 Tahun, si Putri Akhirnya Mengaku Telah Berhubungan Intim dengan 5 Pria Sekaligus"