Berita Internasional

KETAHUAN Banyak Cupangan di Leher, Anak Ini Ngaku Sudah Berhubungan Badan dengan 5 Pria, Ibunya Syok

Seorang anak mengaku sudah berhubungan badan dengan 5 pria bikin syok ibu kandungnya sendiri. Ini kisahnya.

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa/blogspot.com
Ilustrasi cupangan di leher - bekas ciuman di leher atau cupang 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang anak mengaku sudah berhubungan badan dengan 5 pria bikin syok ibu kandungnya.

Hal tersebut bermula saat ketika ibu melihat banyak cupangan di leher putrinya yang masih berusia 16 tahun itu.

Diketahui, kisah ibu temukan banyak cupangan di leher anak terjadi di Johor, Malaysia.

Dikutip dari Orientaldaily.com.my via World of Buzz (5/3/2019), ibu tersebut menemukan cupang (bekas ciuman) di leher putrinya.

Suami Istri Berhubungan Badan saat Malam Takbiran Idul Fitri, Bolehkah? Simak Kata Ustaz Abdul Somad

Wanita Muda Ajak Teman Kencan Berhubungan Badan Lalu Diperas Kerja Sama dengan Suaminya

Kisah Wanita Nikahi 100 Pria, Mendadak 99 Suaminya Meninggal Dunia di Malam Pertama, Ini Faktanya

Setelah diinterogasi oleh sang ibu, gadis itu akhirnya mengaku pernah berhubungan intim degan lima pria berbeda.

Gadis 16 tahun itu pertama kali melakukan hubungan intim tak lama setelah menyelesaikan ujian Penilaian Menengah Rendah (PMR) di sekolah menengahnya.

Itu terjadi pada Oktober 2018 lalu.

Waktu itu, seorang teman pria dan dua sepupu prianya menjemputnya dari sekolah dan pulang bersama.

Ilustrasi: seorang ibu kaget melihat ada cupang di leher putrinya. (Wikipedia)

Sesampainya di rumah dan mendapati rumah dalam keadaan kosong, mereka melakukan hubungan intim dengan gadis 16 tahun itu.

Ini berarti si gadis tidak hanya kehilangan keperawanannya saja saat masih di bawah umur.

Dia juga melakukan hubungan intim dengan tiga pria berbeda secara bersamaan.

Setelah kejadian tersebut, gadis ini kembali melakukan hubungan intim dengan dengan dua pria lain yang berbeda.

Ilustrasi ciuman di leher (cupang) (blogspot.com)

Kejadian itu terjadi pada 1 Maret 2019 ini yang akhirnya membongkar semuanya.

Pada 3 Maret 2019, sang ibu melihat keganjilan pada anaknya itu.

Dia melihat ada cupang di lehernya.

Si ibu kemudian mendengar semua cerita anaknya itu dan mendesakkanya untuk melakukan laporan polisi.

Tanda cupang di leher (ilustrasi) (IST)

Polisi akhirnya berhasil menahan lima pria yang melakukan hubungan intim dengan gadis tersebut untuk diinterogasi.

Usia mereka antara 16 - 20 tahun.

“Lima tersangka tidak memiliki catatan kriminal sebelum kejadian ini, dan akan dikembalikan selama empat hari mulai 4 Maret," ujar Asisten Komisaris Dzulkhairi Mukhtar, kepolisian daerah Iskandar Puteri.

"Tiga dari lima tersangka adalah siswa sekolah menengah, dan dua lainnya adalah siswa putus sekolah dan penjaja air mineral."

ilustrasi cupang di leher dan cewek abg. (Suryamalang.com/kolase TribunMedan/istimewa/TribunManado.com)

Gadis 16 tahun itu diketahui hanya tinggal berdua dengan sang ibu di rumahnya daerah Kangkar Pulai, Iskandar Puteri, Johor.

Usia pernikahan yang diperbolehkan di Malaysia adalah 16 tahun.

Sehingga jika kelima pria itu terbukti bersalah, mereka dapat menerima hukuman atas tuduhan pemerkosaan.

Suami Lihat Leher Isteri Ada Cupang

Terdakwa Ilham Rois (41), pria Kecamatan Tegalsari, Surabaya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan hukuman penjara selama 9 tahun.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara selama 13 tahun.

Sidang dengan agenda putusan dipimpin majelis hakim PN Gresik Lia Herawati dengan jaksa penuntut umum Thesar Yudi Prasetya.

Sebelum memutuskan hukuman, majelis hakim membacakan berkas dakwaaan dan keterangan saksi-saksi.

Terdakwa Ilham Rois membunuh istrinya sendiri yaitu Utie Arisanti (40), lantaran cemburu karena istrinya selingkuh.

Dugaan selingkuh itu diketahui terdakwa Ilham Rois melalui ponsel milik allmarhum Utie dan bukti bekas ciuman (cupang) di leher korban.

Diketahuinya bukti ciuman itu ketika istri korban mengajak berhubungan intim di semak-semak Desa Kesamben Wetan Kecamatan Driyorejo.

Alasan hubungan intim di luar rumah kos karena di rumah banyak anak-anak.

Namun, ketika di lokasi kejadian pada 7 Juni 2017 saat bulan suci Ramadan, keduanya cekcok adu mulut dan terjadi kekerasan pada tubuh korban dengan cara dipukul dan dibakar menggunakan bensin.

Bensin itu dibeli ketika istri korban membeli gado-gado ketika berangkat ke lokasi pematang sawah desa Kesamben Wetan Kecamatan Driyorejo.

Niatan membunuh itu menurut terdakwa hanya untuk menggeretak korban dengan cara akan membakar hidup-hidup.

“Terdakwa mengatakan bahwa, nek kon gak ngaku saya siram banyu (Kalau kamu tidak mengaku saya siram air).

"Tapi istri korban marah-marah dan mengolok-ngolok terdakwa. Dan terdakwa juga mengatakan, Aku sudah ada yang nampani.

"Kemudian terdakwa semakin emosi dan mengambil korek api sambil menyalakan korek api ke rumput. Ternyata api itu menjalar ke tubuh korban,” kata Lia Herawati sambil membacakan berkas dakwaan.

Kemudian atas kejadian itu, terdakwa pergi meminta tolong ke warga namun tidak ada yang menolong karena lokasi gelap dan sepi.

Terdakwa kembali ke lokasi namun api sudah padam dan diduga istri sudah selamat dan tidak ada di lokasi kejadian.

Ternyata, pagi harinya jasat korban ditemukan di saluran air yang kering oleh warga yang sedang ke sawah.

Atas perbuatan itu, hal yang sangat memberatkan oleh majelis hakim PN Gresik yaitu terdakwa menghilangkan nyawa orang.

Hal yang meringankan yaitu terdakwa sopan dalam persidangan, terus terang, belum pernah dihukum, anak-anak terdakwa memaafkan dan masih memerlukan figur seorang ayah.

Sehingga terdakwa Ilham Rois dikenakan pasal 5 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan matinya korban.

“Terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan hingga meninggalnya seseorang"

"Menjatuhkan pidana selama 9 tahun terhadap terdakwa dan tetap ditahan,” kata Lia Herawati.

Mendengar putusan itu, terdakwa langsung sujud ke lantai di hadapan majelis hakim.

Baru kemudian hakim mempersilahkan duduk kembali.

Namun, atas putusan itu, kuasa hukum terdakwa Willem Mintarja dan JPU Thesar Yudi Prasetya mengatakan pikir-pikir.

“Sebenarnya lebih ringan putusan itu dari tuntun jaksa yang meminta terdakwa dihukum 13 tahun. Dan putusan hakim hanya 9 tahun.

Tapi saya ingginnya terdakwa dihukum bebas sebab dalam kejadian itu tidak ada saksi,” kata Willem.

(Suar.id/Surya/Sugiyono)

Sebagian artikel ini telah tayang di "Ibu Ini Bagai Disambar Petir saat Lihat 'Cupang' di Leher Putrinya yang Masih 16 Tahun, si Putri Akhirnya Mengaku Telah Berhubungan Intim dengan 5 Pria Sekaligus"

Sumber: Suar.id
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved