Hari Raya Idul Fitri

105.325 Narapidana Dapat Remisi Khusus Lebaran, Negara Hemat Anggaran Makan Rp 53 Miliar

Sebanyak 105.325 narapidana dan anak beragama Islam dari seluruh Indonesia, menerima pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus (RK) Idul Fitri.

Kompas.com/Shutterstock
Ilustrasi 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sebanyak 105.325 narapidana dan anak beragama Islam dari seluruh Indonesia, menerima pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 2020.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 104.960 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian, dan 365 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas.

“Pemberian remisi bukan hanya implementasi pemberian hak yang diberikan negara."

 24 Tenaga Medis RSUD Kota Depok Positif Covid-19, Tiga Orang Lagi Masih Tunggu Hasil Tes Swab

"Tetapi lebih jauh merupakan apresiasi yang diberikan negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku."

"Dan meningkatkan kualitas di selama berada di lapas/rutan,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dalam keterangan tertulis, Minggu (24/5/2020).

Reynhard berharap pemberian remisi kali ini dapat menjadi motivasi narapidana untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab, dan tercermin dalam kehidupan sehari-hari.

 Anak Bontot Hary Tanoesoedibjo Jadi Pemenang Lelang Motor Listrik Jokowi, Harga Tetap Rp 2,55 Miliar

“Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama ketika kembali ke tengah masyarakat."

"Jadilah pribadi yang berbudi luhur dan taat hukum,” tambah Reynhard.

Terkait kondisi pandemi Covid-19, Reynhard mengungkapkan jajaran Pemasyarakatan terus berupaya melakukan langkah pencegahan penyebaran corona di lingkungan Pemasyarakatan.

 Di Kabupaten Bekasi, Cuma Warga Dua Kecamatan Ini yang Boleh Salat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan

Langkah yang telah dilakukan di antaranya penundaan penerimaan tahanan baru, pembatasan layanan kunjungan, dan sidang melalui media video conference.

Serta, pemberian hak asimilasi dan integrasi bagi 38 ribu narapidana dan anak.

Ia juga mengingatkan jajaran Pemasyarakatan untuk menjaga integritas dan membangun komunikasi yang baik dengan warga binaan.

 Duga Langgar HAM, Pengacara Bahar Smith Minta DPR Panggil dan Tegur Keras Menkumham Serta Dirjen PAS

“Ayomi dan berikan bimbingan berdasarkan Pancasila dengan semangat persatuan bangsa."

"Berikan layanan terbaik dan pastikan tidak ada pungutan liar dan peredaran narkoba di dalam lapas/rutan,” tambahnya.

Sementara, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Yunaedi mengungkapkan, jumlah penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 13.077 orang.

 Dukung Pencegahan Covid-19, Penghuni 35 Apartemen di Jakarta Diimbau Tidak Mudik

Disusul Jawa Barat sebanyak 11.582 orang, dan Jawa Timur sebanyak 11.530 orang.

Dia juga memastikan ‎pemberian hak remisi ini dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan secara PASTI, yaitu professional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif, serta tanpa pungutan liar."

 Bahar Smith Tempati Sel Sendirian di Nusakambangan, Bisa Dipindahkan Jika Ada Perubahan Perilaku

"Karena dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi,” tutur Yunaedi.

Pemberian remisi kali ini juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp 53.093.040.000, dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp 17 ribu per hari per orang.

“Proses pemenuhan hak remisi dilakukan secara selektif dan ketat."

 LIVE STREAMING Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1441 Hijriah, Pakai Protokol Covid-19

"Kami benar-benar menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak dipungut biaya,” tegas Yunaedi.

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat, yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.

Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

 22 Mei 2020 Jadi Hari Kerja Biasa, Cuti Bersama Lebaran Digeser ke Juli Atau Desember

Jumlah warga binaan di seluruh Indonesia per tanggal 17 Mei 2020 sebesar 232.222 orang, yang terdiri dari 176.983 narapidana dan 55.239 tahanan.

Dari jumlah tersebut, terdapat 171.659 orang yang beragama Islam‎. 

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, Hari Raya Idul Fitri 1441 H membawa kabar baik untuk para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

 UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 22 Mei 2020: 20.796 Pasien Positif, 5.057 Sembuh, 1.326 Meninggal

Sebab, sebanyak 588 WBP di Lapas tersebut mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1441 H.

Dari 588 WBP yang mendapatkan remisi, terdapat dua nama tersohor yang selalu menjadi pusat perhatian publik, yakni Gayus Tambunan dan Ustaz Abu Bakar Baasyir.

 Pemprov DKI Jakarta Bolehkan Warga Takbiran di Masjid, Maksimal 5 Orang dan Bergantian

Gayus mendapatkan remisi khusus Idul Fitri sebanyak 2 bulan.

Sedangkan Baasyir mendapatkan potongan hukuman sebanyak 1 bulan 15 hari.

Artinya, Gayus masih akan menjalani proses hukuman penjara selama 14 tahun lagi, atau lebih tepatnya Gayus akan bebas pada 27 Februari 2034.

 5.057 Pasien Covid-19 di Indonesia Sembuh, 1.510 Diantaranya Warga Jakarta

Sedangkan Baasyir akan menjalani sisa hukuman sekitar 19 bulan atau dinyatakan bebas pada 3 Januari 2022.

Kalapas Kelas II Khusus Gunung Sindur Mulyadi mengatakan, WBP mendapatkan remisi khusus ditinjau dari beberapa aspek berdasarkan undang-undang.

"Syarat-syarat narapidana yang berhak untuk memperoleh remisi adalah narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif."

 Hasil Investigasi, KPU Pastikan Data 2,3 Juta Pemilih Pemilu 2014 Tidak Bocor dan Tak Diretas

"Di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana)."

"Serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan," ujarnya, Minggu (24/5/2020)

"Berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan."

 Siagakan 2.688 Personel, PLN Pastikan Pasokan Listrik di Jakarta Aman Saat Lebaran

"Untuk tindak pidana terkait PP 99/2012 pasal 34A, tetap harus mejalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," paparnya.

Selain itu, dalam pemberian remisi kali ini, satu orang dinyatakan bebas karena sudah menyelesaikan seluruh masa hukuman.

"Dalam pemberian remisi kali ini, satu orang WBP dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman," ungkapnya.

 Lelang Motor Listrik Jokowi, Bamsoet: Kami Kena Prank Buruh di Jambi Bernama M Nuh

Sebelumnya, pihak lapas menyediakan santap opor dan ketupat bersama bagi WBP sebanyak 3 kali, yaitu makan pagi, siang, dan sore, sebagai pengganti keresahan WBP karena tidak ditiadakannya kunjungan.

Sehubungan dengan pandemi Covid-19, layanan kunjungan pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H diganti layanan kunjungan online (video call).

Jumlah WBP Penerima Remisi: 588 orang.

 Polemik Lelang Motor Listrik, Bamsoet: Saya yang Patut Disalahkan, Jokowi Tidak Tahu Apa-apa

Besaran perolehan Remisi Khusus Idul Fitri 2020:

- 15 Hari = 6 orang

- 1 Bulan = 414 orang

- 1 Bulan 15 HARI = 137 orang

- 2 Bulan = 31 orang

- Jumlah Total Remisi = 588 orang

- RK - I = 570 orang

- RK- II = 18 orang

- TOTAL = 588 orang

WBP yang mendapat RK-II (langsung bebas) atas nama Irwan bin Ilyas

WBP Gayus Tambunan = 2 bulan

WBP Abu Bakar Ba’asyir = 1 bulan 15 hari

WBP yang tidak mendapatkan RK Idul Fitri 2020 = 247 orang.

‎Lebaran 2020 : 105.325 Narapidana Terima Remisi, 365 Langsung Bebas. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved