Berita Jakarta
PSBB DKI Jakarta, Anies Baswedan Tidak Menggelar Open House Idul Fitri 1441 Hijriah
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengambil keputusan untuk sementara tidak mengadakan kegiatan open house atau halal bi halal
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNGPRIOK -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengambil keputusan untuk sementara tidak mengadakan kegiatan open house atau halal bi halal Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Keputusan tersebut diambil Anies dikarenakan adanya kebijakan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang saat ini masih berlaku di DKI Jakarta.
"Sehubungan dengan masih berlakunya status PSBB di DKI Jakarta maka disampaikan bahwa kegiatan yang biasa kami selenggarakan di bulan Syawal yaitu halal bi halal ataupun open house, dalam rangka Idul Fitri, bersama ini dinyatakan tidak diselenggarakan," tulis Anies, Sabtu (23/5/2020).
• Anies Baswedan: Takbiran di Rumah Ibadah Boleh, Tapi Tak Lebih Lima Orang
Tidak lupa Anies meminta kepada warga DKI Jakarta untuk selalu meningkatkan disiplin dengan cara tetap berada di rumah selama adanya pandemi Covid-19.
"Mari kita melaksanakan dengan tertib dan disiplin semua ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB," tulis Anies.
Dalam surat pemberitahuan tersebut Anies juga menyempatkan untuk mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah bagi umat Islam yang telah berpuasa selama satu bulan lamanya.
"Kami mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441H, mohon maaf lahir dan batin. Semoga semua ibadah di bulan Ramadan kemarin, mengantarkan kita pada derajat mutaqin," kata Anies.
• Anies Baswedan Diminta Longgarkan PSBB Jelang New Normal
Mengimbau salat Ied Hari Raya Idul Fitri 1441 H di rumah
Sebelumnya Anies Baswedan juga meminta kepada warganya untuk mengadakan salat Ied Hari Raya Idul Fitri 1441 H di rumah.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) yang terjadi antar pribadi masyarakat.
“Banyak di antara kita yang sudah terpapar Covid-19 tapi tidak bergejala. Karena itu, tidak ada keluhan bukan berarti aman,” kata Anies Baswedan saat jumpa pers di Balai Kota DKI pada Jumat (22/5/2020).
Anies mengatakan, jajaran Pemprov DKI Jakarta bukan hanya memantau tempat ibadah saja.
Namun bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lain juga bisa ditegur, bahkan dikenakan sanksi.
• Resmi! Hasil Sidang Isbat, Lebaran Jatuh Pada Minggu 24 Mei 2020
• Pemprov Jabar Sebut Masuk Zona Merah, Wali Kota Bekasi Tetap Gelar Salat Idul Fitri, ini Alasannya
• 2,3 Juta Data Penduduk Bocor, Pakar Siber: Sistem IT KPU Patut Dipertanyakan
Apalagi Anies telah menerbitkan Pergub Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
Jenis sanksinya beragam dari kerja sosial membersihkan jalan, denda Rp 100.000 sampai Rp 50 juta.
“Sudah jelas aturannya, semua kegiatan yang mengumpulkan banyak orang tidak diizinkan,” tegas Anies.
Menurut Anies, anjuran mengenai salat Ied di rumah berdasarkan seruan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta.
Seruan itu, kata Anies, telah disampaikan beberapa waktu lalu kepada masyarakat melalui surat edaran.
Tidak hanya pelaksanaan salat Ied, Anies juga meminta warganya agar menunda kegiatan mudik, baik skala lokal Jabodetabek atau daerah lain di Indonesia.
Hal ini dilakukan semata-mata untuk menekan potensi penularan virus Covid-19.
“Mengenai mudik, pembatasan telah dilakukan dan bila terjadi arus mudik dan arus balik, potensi terjadinya gelombang kedua sangat besar. Karena itu jangan mengambil sikap yang tidak mementingkan kepentingan orang banyak,” imbuhnya.
• Selama Diterapkan PSBB Diprediksi ada 400.000 Kehamilan tidak Direncanakan di Indonesia
• Soal Pemenang Lelang Motor Listrik Bertanda-tangan Presiden Jokowi, Wanda Hamidah Enggan Berkomentar
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
Tidak hanya mengatur pelanggaran bagi masyarakat umum dan pengendara sepeda motor saja, aturan itu juga menjelaskan sanksi bagi kegiatan lainnya.
Berdasarkan data yang diterima Warta Kota, sanksi juga berlaku untuk pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah, di tempat kerja.
Lalu, pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, serta pembatasan penggunaan moda transportasi pergerakan orang dan barang.
Untuk pembatasan pelaksanaan di sekolah, penanggung jawab sekolah atau institusi pendidikan yang mmelanggar penghentikan kegiatan sementara dapat dikenakan sanksi adiministratif berupa teguran tertulis.
Kemudian pembatasan pelaksanaan di tempat kerja, setiap pimpinan tempat kerja yang tidak dikecualikan terbukti melanggar penghentian sementara akan dikenakan sanksi sebagai berikut.
Di antaranya penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan, denda administratif paling sedikit Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.
Bahkan bagi perusahaan yang dikecualikan dari penghentian sementara namun tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 dan dikenakan denda Rp 25 juta sampai Rp 50 juta.
Untuk jenis usaha restoran atau rumah makan yang tidak melaksanakan pembatasan layanan untuk dibawa pulang dan mengabaikan protokol pencegahan Covid-19 dikenakan denda Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.
Sementara untuk jenis usaha hotel yang tidak meniadakan aktivitas fasilitas layanan hotel yang menciptakan kerumunan, serta usaha konstruksi yang tidak melaksanakan kewajiban pembatasan aktivitas pekerja bakal dikenakan denda. Untuk kedua usaha ini dikenakan denda Rp 25 juta sampai Rp 50 juta.
Sedangkan pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, setiap orang yang melanggar larangan melakukan ibadahnya di rumah ibadah bakal dikenakan sanksi teguran tertulis.
Lalu setiap orang atau badan hukum yang mengabaikan pembatasan kegiatan sosial dan budaya dengan memicu keramaian orang dikenakan denda Rp 5 juta sampai 10 juta.
Selanjutnya, pengemudi mobil pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas dan tidak memakai masker dikenakan denda Rp 500.000-Rp 1 juta.
Terakhir, setiap pelaku usaha atau badan hukum pemilik kendaraan bermotor umum angkutan orang dan barang yang melanggar ketentuan, dikenakan denda Rp 100.000-Rp 500.000. (faf)