Lebaran
Rayakan Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19, Wagub DKI: Nikmati Kemenangani dengan Cara Berbeda
Riza mengaku pada tahun-tahun sebelumnya, ia melewatkan Hari Raya Idul Fitri dengan alur yang menjadi tradisi.
"Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," katanya seusai rapat terbatas, Selasa (19/5/2020).
• KISAH Pasien 02 Berjuang Lawan Covid-19, Sempat Nyaris Tak Punya Harapan dan Melihat Jalan Pulang
Adapun yang menjadi pertimbangan pelarangan Salat Id secara masif tersebut, yakni metrik R0 di Indonesia yang masih di atas 1,11.
R0 mengacu pada jumlah rata-rata orang sakit yang terinfeksi oleh satu orang.
Sementara, berdasarkan informasi dari WHO, relaksasi biasanya dilakukan di wilayah yang R0-nya di bawah 1.
• LIMA Provinsi Catat Kasus Covid-19 di Atas Seribu, Aceh Paling Sedikit Terpapar
"Jadi kalau di bawah 1 baru mulai berpikir relaksasi, tapi kalau masih di atas 1,11 maka tidak boleh ada relaksasi tetap tepat," tuturnya.
Selain itu, menurutnya ada informasi dari Badan Intelijen Negara (BIN) jika Salat Id dilakukan secara masif berjemaah, maka jumlah pasien positif Covid-19 akan melonjak.
"Prediksi intelijen kalau Salat Idul Fitri di luar, berkumpul jadi satu, maka terjadi pelonjakan yang signifikan tentang penularan Covid-19," tuturnya.
• Minta Jokowi Tak Keluarkan Diksi yang Bingungkan Rakyat, Partai Demokrat: Ada Kalanya Diam Itu Emas
Oleh karena itu, Menag meminta masyarakat mematuhi aturan tersebut sesuai Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018. (Danang Triatmojo)