Lebaran
Rayakan Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19, Wagub DKI: Nikmati Kemenangani dengan Cara Berbeda
Riza mengaku pada tahun-tahun sebelumnya, ia melewatkan Hari Raya Idul Fitri dengan alur yang menjadi tradisi.
"Di tengah-tengah dilakukan di masjid atau di lapangan secara berjemaah, beramai-ramai seperti yang sudah-sudah sebelum misalnya kebiasaan adanya Covid-19."
• Bukan Pelonggaran, Pemerintah Bakal Lakukan Pengurangan PSBB
"Maka tadi kesimpulannya secara singkat begini, bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjemaah di masjid atau Salat Id di lapangan, itu termasuk kegiatan yang dilarang."
"Oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar," tutur Menkopolhukam Mahfud MD, seusai ratas.
Selain itu, Salat id berjemaah saat ini berbenturan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
• Agar Ekonomi Berputar Saat Pandemi Covid-19, Pemerintah Diminta Berikan Uang Tunai Ketimbang Sembako
"Kegiatan keagamaan yang masif yang menimbulkan menghadirkan kumpulan orang banyak itu termasuk yang dilarang, termasuk yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Oleh sebab itu, pemerintah meminta masyarakat mematuhi aturan tersebut.
Pemerintah mengajak tokoh agama, ormas keagamaan, dan tokoh masyarakat adat, untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan salat berjemaah termasuk yang dilarang oleh perundang-undangan.
• Ini Pola Hidup 4 Sehat 5 Sempurna di Masa Pandemi Covid-19, Bakal Disosialisasikan Pemerintah
"Bukan karena salatnya itu sendiri, tetapi karena itu merupakan bagian dari upaya menghindari bencana."
"Covid-19 termasuk bencana non alam nasional yang berlaku berdasar keputusan pemerintah, itu soal Salat Id," paparnya.
Pertimbangan Pemerintah
Pemerintah menggelar rapat terbatas yang salah satu isi pembahasannya melarang Salat Id berjemaah secara masif, termasuk di lapangan.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pada 13 Mei 2020, kementeriannya mengeluarkan imbauan agar Salat Id dilakukan di rumah saja.
Namun, karena adanya sejumlah pertimbangan, maka imbauan tersebut kini menjadi larangan.
• Penanganan Pandemi Covid-19, Mardani Ali Sera Beri Nilai 4 untuk Pemerintah Pusat, 8 untuk Pemda
"Kalau tadinya saya hanya mengeluarkan imbauan Salat Id di rumah, saya akan tambahkan sesuai dengan Bapak Menkopolhukam tadi."
"Hendaknya kita taat kepada pembatasan kegiatan keagamaan maupun pembatasan kegiatan di fasilitas umum."