22 Tahun Reformasi, Cak Imin: Negara Semakin Tak Berdaya Terhadap Kekuatan Pasar, Patut Hitung Ulang

Muhaimin Iskandar melihat Indonesia belum dapat mandiri secara ekonomi, meski sudah 22 tahun mengalami reformasi dari Orde Baru.

warta kota
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar 

Atas dasar pemahaman saya yang mendalam terhadap aspirasi tersebut.

 Dibangun Sejak 1934, Gedung Bekas Bandara Kemayoran Kini Pengap, Berdebu, dan Sampah Berceceran

Dan terdorong oleh keyakinan bahwa reformasi tersebut perlu dilaksanakan secara tertib, damai dan konstitusional, demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan pembangunan nasional.

Saya telah menyatakan pembentukan Komite Reformasi dan mengubah susunan Kabinet Pembangunan VII.

Namun demikian, kenyataan hingga hari ini menunjukkan Komite Reformasi tersebut tidak dapat terwujud, karena tidak adanya tanggapan yang memadai terhadap rencana pembentukan Komite tersebut.

 Gara-gara Hal Ini, Ketua Fraksi Partai Demokrat DKI Polisikan Politikus PSI Rian Ernest

Dalam keinginan untuk melaksanakan reformasi dengan cara yang sebaik-baiknya tadi, saya menilai bahwa dengan tidak dapat diwujudkannya Komite Reformasi, maka perubahan susunan Kabinet Pembangunan VII menjadi tidak diperlukan lagi.

Dengan memperhatikan keadaan di atas, saya berpendapat sangat sulit bagi saya untuk dapat menjalankan tugas pemerintahan negara dan pembangunan dengan baik.

Oleh karena itu, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 8 UUD 1945.

 Kuasa Hukum: Kenapa TPF Hilangkan Kasus Buku Merah dari Motif Penyerangan Novel Baswedan?

Dan setelah dengan sungguh-sungguh memperhatikan pandangan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pimpinan Fraksi-fraksi yang ada di dalamnya.

Saya memutuskan untuk menyatakan berhenti dari jabatan saya sebagai Presiden Republik Indonesia, terhitung sejak saya bacakan Pernyataan ini, pada hari ini, Kamis, 21 Mei 1998.

Pernyataan saya berhenti dari jabatan sebagai Presiden Republik Indonesia, saya sampaikan di hadapan Saudara-saudara Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

 ‎192 Calon Pimpinan KPK Jalani Uji Kompetensi, Ketua Pansel: Jangan Nyontek!

Yang juga adalah Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat yang juga adalah pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat, pagi ini pada kesempatan silaturahmi.

Sesuai dengan pasal 8 Undang-undang Dasar 45, maka Wakil Presiden Republik Indonesia Prof Dr Ing BJ Habibie yang akan melanjutkan sisa waktu jabatan Presiden/Mandataris MPR 1998–2003.

Atas bantuan dan dukungan rakyat selama saya memimpin Negara dan Bangsa Indonesia ini, saya ucapkan terima kasih dan minta maaf bila ada kesalahan dan kekurangan-kekurangannya.

 Angkat Mitos Kucing Bisa Bangkitkan Orang Meninggal, Siswi Cilegon Ini Terima Beasiswa Viu Shorts!

Semoga Bangsa Indonesia tetap jaya dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 45-nya.

Mulai hari ini pula Kabinet Pembangunan VII demisioner, dan pada para menteri saya ucapkan terima kasih.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved