PPDB
PPDB Online SMA/SMK Negeri Bekasi Dibuka Mulai 8 Juni 2020, Tak Ada Tatap Muka
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 tingkat SMA/ SMK di Bekasi atau Jawa Barat dibuka mulai 8 Juni 2020.
Penulis: Muhammad Azzam |
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 tingkat SMA/ SMK di Bekasi atau Jawa Barat dibuka mulai 8 Juni 2020.
Ada dua tahap pendaftaran PPDB, tahap pertama yakni 8-12 Juni dan tahap kedua 25 Juni-1 Juli 2020.
Kepala Seksi Pengawas Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Awan Suparwana mengatakan bahwa PPDB tahun 2020 sepenuhnya daring atau online mulai dari proses pendaftaran sampai seleksi.
Pendaftaran PPDB dilakukan sepenuhnya online tanpa ada tatap muka untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Hal itu sesuai Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 4 Tahun 2020.
• PPDB Tingkat SD dan SMP Negeri Kota Bekasi Dibuka Akhir Juni 2020, Seluruhnya Pendaftaran Online
• Pemprov DKI Jakarta Ubah Seleksi dan Proporsi PPDB SMP dan SMA Tahun Ajaran 2020/2021
"Jadi tidak ada tatap muka seluruhnya online, guna menghindari kerumunan pada massa pandemi Covid-19," kata Awan, pada Rabu (20/5/2020).
Awan mengatakan, petunjuk teknis (juknis) PPDB 2020 tingkat SMA, SMK maupun SLB telah keluar. Pihaknya pun sudah melakukan sosialisasi ke satuan pendidikan di wilayahnya.
“Kita sudah menyampaikan juknis PPDB 2020 kepada seluruh tingkat pendidikan, KCD Wilayah III ini daerah Kabupaten dan Kota Bekasi," ucapnya.
Berdasarkan juknis, ditetapkan untuk tingkat SMA 3-36 rombongan belajar (rombel) dengan daya tampung minimal 20 orang dan maksimal 36 orang.
• DKI Jakarta Sediakan Jalur Khusus PPDB untuk Anak Tenaga Medis Covid-19 yang Meninggal
• PPDB Online di DKI Jakarta Dibuka Mulai 15 Juni 2020
Sedangkan SMK 3-72 rombel dengan daya tampung minimal 15 orang dan maksmial 36 orang.
Sekolah Luar Biasa (SLB) disesuaikan dengan PPTK dan sarana-prasarana (sarpras) dengan daya tampung TK LB dan SD LB maksimal 5 orang serta SMP LB dan SMA LB maksimal 8 orang.
“Untuk jumlah rombel dan daya tampung, sekolah wajib menyesuaikan dengan juknis yang sudah dibuat,” tutur dia.
Ada empat jalur PPDB jenjang SMA yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi.
Tiap jalur pendaftaran memiliki persentase kuota berbeda.
• Disdikbud Kota Tangsel Minta Sekolah Swasta Ringankan Biaya PPDB Tahun Ajaran 2020
• Dipastikan Agenda PPDB Kota Tangsel di Tengah Pandemi Covid-19 Tetap Terlaksana, Simak Penjelasannya
Untuk SMA, jalur zonasi minimal 50 persen, afirmasi minimal 20 persen, perpindahan maksimal 5 persen, dan prestasi 25 persen.
Sedangkan PPDB di SMK terbagi tiga jalur yakni jalur afirmasi, perpindahan orang tua, jalur prestasi rapor umum, jalur prestasi rapor unggulan/kelas industri, dan prestasi kejuaraan.
"Untuk PPDB SMK tidak menerapkan sistem zonasi," kata Awan.
Untuk rincian persentase kuota penerimaan SMK yakni jalur afirmasi 20 persen, perpindahan orang tua 5 persen, prestasi rapor umum 40 persen.
• Sekolah se-Banten Diliburkan sampai Lebaran Begini Menentukan Kenaikan Kelas dan Proses PPDB
• Anggota Legislatif Berusia 22 Tahun Ini Bertekad Perbaiki Sistem Zonasi PPDB di Tangerang Selatan
Sedangkan prestasi rapor unggulan/kelas industri 30 persen, dan prestasi kejuaraan 5 persen.
Sementara PPDB SLB, pendaftaran dilakukan secara offline.
"Jika ada orangtua siswa atau siswa yang bingung dan alami kendala bisa ke sekolah. Tapi tetap wajib jalankan protokol kesehatan," ucapnya.
Pendaftaran PPDB 2020 melalui lama PPDB 2020, https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
Informasi terkait pelaksaan PPDB Online juga bisa dilihat di http://disdik.jabarprov.go.id serta media sosial resmi Disdik Jabar.