Virus Corona Jabodetabek

BERITA FOTO: Petugas Gabungan Lakukan Pemeriksaan Kendaraan dan Pengemudi Cegah Penyebaran Covid 19

Petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub terup berupaya mencegah penyebaran Covid 19, salah satunya gencar melakukan cek kendaraan

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub melakukan cek kendaraan yang melintas di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, MENTENG - Petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub terup berupaya mencegah penyebaran Covid 19, salah satunya gencar melakukan cek kendaraan yang melintas di Jalan Proklamasi Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2020).

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pembatasan warga keluar masuk Jakarta, hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Aturan itu diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 14 Mei 2020 berselang.

Berikut aktivitas petugas gabungan saat sibuk melakukan cek kendaraan, yang diabadikan juru gambar Wartakotalive.com Angga Bhagya Nugraha sbb:

Petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub melakukan cek kendaraan yang melintas di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2020).
Petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub melakukan cek kendaraan yang melintas di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2020). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub melakukan cek kendaraan yang melintas di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2020).
Petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub melakukan cek kendaraan yang melintas di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2020). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub melakukan cek kendaraan yang melintas di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2020).
Petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub melakukan cek kendaraan yang melintas di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2020). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub melakukan cek kendaraan yang melintas di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2020).
Petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub melakukan cek kendaraan yang melintas di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2020). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

BREAKING NEWS: Anies Baswedan Kembali Perpanjang PSBB hingga Fase Tiga selama 14 Hari

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, pihaknya kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi fase tiga.

Adapun fase ini dimulai sejak Jumat (22/5/2020) sampai Kamis (4/6/2020)..

“Pemprov DKI Jakarta, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa Jakarta akan menambah PSBB selama 14 hari.

 Sebanyak 20.400 Kendaraan Pemudik Dipaksa Putar Balik Petugas Polda Metro Jaya

"Mulai tanggal 22 Mei sampai 4 Juni 2020,” kata Anies saat jumpa pers melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Selasa (19/5/2020) petang.

Anies mengatakan, kemungkinan PSBB yang ketiga ini merupakan fase terakhir. Apabila, masyarakat Jakarta disiplin terhadap ketentuan PSBB yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta yakni berdiam diri di rumah, memakai masker bila keluar rumah, saling menjaga jarak minimal semeter dan sebagainya.

“Ini akan bisa menjadi PSBB penghabisa, jika kita disiplin. Karena itu saya sampaikan kepada semua jangan sampai kita memperpanjang lagi (PSBB),” jelas Anies..

 Diduga Hina Marga Latuconsina, Andre Taulany dan Rina Nose Dipolisikan

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan dua kebijakan PSBB yang dimulai sejak 10 April 2020 sampai 23 April 2020 lalu..

DKI kemudian kembali memperpanjang PSBB selama 28 hari dari 23 April sampai 22 Mei 2020. Terakhir pada fase ketiga, dimulai dari 22 Mei sampai 4 Juni 2020. (faf)

Langgar PSBB Jakarta, Pemprov DKI Jakarta Wajibkan Pelanggar Kenakan Rompi Orange Mirip Tahanan KPK

Tingginya pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sanksi sosial kepada pelanggar.

Pelanggar tersebut tidak hanya akan dipaksa untuk melakukan kerja sosial, tetapi juga diminta untuk mengenakan rompi khusus berwarna orange selama menjalankan sanksi..

"Kami di kota (Jakarta Pusat) sendiri disiapin 50 rompi dibagiin ke semua regu, semua penindak," ujar Kepala Seksi PPNS Satpol PP Jakarta Pusat Gatra Pratama dikutip dari Kompas.com pada Selasa (12/5/2020).

Gatra menjelaskan pemberian sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB.

Dalam Pergub itu, para pelanggar bisa dikenakan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.

Secara teknis, lanjut Gatra, Satpol PP Jakarta Pusat akan meminta para pelanggar membersihkan fasilitas umum paling lama selama satu jam.

"Kerja sosial itu seperti membersihkan fasilitas umum, kayak halte ataupun itu dengan mekanisme di teknis kami itu selama kurang lebih satu jam," ungkapnya.

Nantinya, para pelanggar akan mengenakan rompi khusus dan alat kebersihan untuk menjalankan tugasnya.

Gatra berharap dengan adanya sanksi ini bisa memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak lagi menyepelekan aturan yang berlaku selama PSBB.

"Kami sediakan rompi orange bertulisan 'Pelanggar PSBB', ini saja kan namanya sanksi sosial. Sapunya pun juga kita sediakan. Penerapan penerapan itu yang akan dilakukan mulai besok," kata Gatra.

Diketahui PSBB DKI Jakarta berlaku hingga 22 Mei 2020 dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan apabila masih ditemukan positif Covid-19.

Selama PSBB, seluruh kegiatan masyarakat di luar rumah akan dibatasi untuk memutuskan rantai penularan Covid-19.

Alasan Belum Banyak yang Tahu Sanksi PSBB Jakarta, Satpol PP Jakbar Jaring Banyak Pelanggar

Sudah tiga hari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menerapkan sanksi kerja sosial kepada pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sampai Minggu (17/5/2020) masih ada saja warga yang tidak taat dengan kebijakan PSBB.

Kasie Ops Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro mengatakan selama tiga hari ini puluhan warga yang tidak tertib PSBB sudah diberikan sanksi.

Namun ia mengakui, masih ada beberapa warga yang belum mengetahui tentang adanya sanksi PSBB seperti termuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020.

"Beberapa yang kami kenakan sanksi, mengaku belum tahu terkait adanya sanksi PSBB," kata Ivand dikonfirmasi Minggu (17/5/2020).

 Sanksi Bersihkan Fasilitas Umum bagi Pelanggar PSBB di Jakarta Utara untuk Efek Jera

Meski begitu, ia menjamin sanksi sosial tetap berjalan. Yakni para pelanggar diminta memakai rompi oranye sambil diberikan tugas membersihkan lingkungan setempat.

Selain itu, pihaknya juga menggerakan Satpol PP Kecamatan untuk merazia warga yang belum tertib PSBB.

"Patroli dilakukan mobile. Di tiap kecamatan ada petugas yang berjaga, apabila ada yang melakukan pelanggaran maka petugas akan berhenti dan menindak pelanggar. Mereka (pelanggar) akan dikenakan sanksi kerja sosial," tegas Ivand.

 Polsek Pondok Gede Usul Warga yang Dua Kali Langgar PSBB Direhabilitasi Selama Setahun

Menurutnya, dari hasil razia selama tiga hari terakhir, mayoritas pelanggar ialah tidak mengenakan masker di ruang publik. 

Pergub Sanksi PSBB di Jakarta Berlaku sejak 30 April

Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta membenarkan adanya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 tahun 2020.

Aturan hukum yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu, mengenai Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

“Aturannya mulai berlaku sejak 30 April 2020 lalu. Sudah beberapa ada (sanksi) yang dilaksanakan oleh Satpol,” kata Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Yayan Yuhana saat dikonfirmasi pada Senin (11/4/2020).

Menurutnya, sanksi diberikan bukan hanya dilakukan oleh Satpol PP saja. Tapi bisa dilakukan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) lain yang berkaitan dengan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) mereka.

 VIDEO: Suasana Pemukiman Padat di Tambora, 30 Warga Positif Covid Setelah Tarawih Berjamaah

Seperti halnya Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta yang menangani soal pengawasan tenaga kerja di perusahaan. “Mereka (Satpol PP, Dinas Perhubungan, Disnakertrans dan Energi) bisa bersama-sama menegakkan aturan atau sendiri-sendiri,” imbuhnya.

Dia menambahkan, payung hukum ini dapat menjadi landasan SKPD untuk melakukan penegakkan aturan daerah. Terutama dari sanksi administrasi yang ruang lingkupnya kewenangannya ada di DKI Jakarta.

“Kalau selama ini kan sanksi pidana itupun merujuk ke UU (Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan) dan kami tidak bisa menerapkan langsung. Tapi sekarang pak Gubernur ingin membuat sanksi administrasi yang sifatnya ruang lingkup kewenangannya ada pada Gubernur,” jelasnya.

 Imran Nahumarury: Perangkat Pertandingan Harus Steril Jika Liga 1 2020 Kembali Bergulir

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved