Larangan Mudik
Sebanyak 20.400 Kendaraan Pemudik Dipaksa Putar Balik Petugas Polda Metro Jaya
Ditlantas Polda Metro Jaya tercatat telah memaksa putar balik sebanyak 20.400 kendaraan pemudik, yang hendak keluar dari Jadetabek.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Selama 25 hari penerapan larangan mudik atau sampai 18 Mei 2020, Ditlantas Polda Metro Jaya tercatat telah memaksa putar balik sebanyak 20.400 kendaraan pemudik, yang hendak keluar dari Jadetabek.
Pihak Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan dari 20.400 kendaraan yang diputar balik itu, sebanyak 7.281 kendaraan, baik kendaraan pribadi dan angkutan umum, diputar balik dari titik penyekatan di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi.
Lalu sebanyak 4.393kendaraan pribadi dan umum diputar balik dari Pintu Tol Bitung dan Cikupa dimana pos penyekatan dilakukan di sana.
• Diduga Hina Marga Latuconsina, Andre Taulany dan Rina Nose Dipolisikan
Sementara 8.726 kendaraan, baik kendaraan pribadi, kendaraan umum dan sepeda motor, diputar balik dari sejumlah jalan arteri dan jalur tikus.
"Kendaraan pemudik melalui jalur arteri, masih tetap mendominasi dan yang terbanyak diputar balik," kata Sambodo kepada Warta Kota, Selasa (19/5/2020).
Sementara untuk jenis kendaraan yang diputar balik dari jumlah total, yang terbanyak masih kendaraan pribadi.
• Delapan Kelurahan di Jakarta Terendam Banjir, Ratusan Warga Balekambang Mengungsi
Selain itu kata Sambodo selama penerapan larangan mudik ini, pihaknya telah mengamankan dan menyita sebanyak 228 kendaraan bermotor yang membawa penumpang atau pemudik dengan modus travel gelap.
Dari 228 kendaraan itu, terdiri dari 13 bus, satu truk serta ratusan kendaraan sisanya adalah mobil travel gelap baik minibus dan mobil pribadi.
Kepada para pengemudi katanya dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena menyelenggarakan angkutan penumpang tanpa izin atau memiliki trayek.
• Belum Genap Dua Impian Widodo C Putro sebagai Pelatih, Ini Dia Impian yang Belum Terlaksana
Dimana sanksinya denda maksimal hingga Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.
"Kepada mereka kita kenakan tilang dengan sanksi denda maksimal," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).
Karenanya kata dia, semua kendaraan disita dan ditahan pihaknya sampai sidang tilang digelar.
• Maklumat Wali Kota Depok saat Idul Fitri, Solat Ied di Rumah dan Larangan Silaturahmi ke Rumah-rumah
"Karena ini mengikuti mekanisme sidang tilang, maka kendaraan ditahan setelah menyelesaikan administrasi tilang dan telah mengikuti sidang tilang. Ada yang tanggal 5 Juni dan 26 juni. Mekanisme sesuai mekanisme tilang," kata Sambodo.
Semua kendaraan itu katanya nanti ditahan di satuan kerja (satker) yang berhasil mengamankan atau menangkapnya.
"Nanti dari sini, kendaraan akan dikembalikan ke masing-masing satker. Sebab ini kan ada tangkapan dari PJR, Patwal, ada juga dari Bekasi Kabupaten, hingga Jakarta Barat dan sebagainya," kata Sambodo.
• Wilayah Padat Penduduk, Pemkot Jakarta Barat Kesulitan Cari Tempat Pengungsian di Tambora
Menurut Sambodo dari 228 kendaraan yang berhasil dicegat dan ditilang, tercatat membawa 1.389 penumpang yang berhasil dicegah mudik.
Dari jumlah total kendaraan itu, katanya yang teranyar adalah, dimana dalam tiga hari operasi khusus yakni sejak Jumat (8/5/2020) sampai Minggu (11/5/2020), pihaknya mengamankan 202 kendaraan bermotor.
Yakni berupa bus dan mobil travel gelap yang mencoba menyelundupkan pemudik dengan tujuan sejumlah daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
• Ramalan Zodiak Cinta Selasa 19 Mei 2020 Leo Kisah Cinta, Gemini Makan Bersama, Aries Bertemu Jodoh
Dimana dari 202 kendaraan tercatat ada sebanyak 1.113 penumpang yang berhasil dicegah untuk mudik.
Hal ini terkait penerapan larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Sambodo Purnomo Yogo, menjelaskan sebagian besar dari 202 kendaraan bermotor yang membawa pemudik itu diamankan dari jalur tikus.
• Usai Kebakaran, Bermodalkan Kardus Para Warga Tambora Minta Sumbangan
"Semua kendaraan diamankan dari jalan tol, jalur arteri dan terutama saya tekankan paling banyak atau sebagian besarnya kita amankan dari jalur tikus," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).
Hal itu katanya menjawab pertanyaan masyarakat terkait pengawasan yang dilakukan pihaknya di jalur tikus dalam penerapan larangan mudik.
"Sebab kita sudah mapping semua jalur tikus yang ada, dan pantau pergerakan mereka, sehingga kita amankan dan tangkap mereka di jalur tikus," katanya.
• Soeharto Bertemu Dewi Soekarno Bikin Cemburu Ibu Tien, Padahal Bicarakan soal Lengser Bung Karno
Ia menjelaskan dari 202 kendaraan bermotor yang diamankan pihaknya dalam operasi khusus selama tiga hari itu, terdiri dari 11 unit bus dan sisanya adalah travel gelap berupa 112 minibus dan 79 mobil pribadi serta satu truk barang yang juga berupaya membawa pemudik.
"Kami lakukan operasi khusus selama 3 hari ini dengan cara hunting sistem, dan akan terus berkelanjutan sampai dicabutnya larangan mudik oleh pemerintah," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).
Menurut Sambodo seluruh kendaraan yang mengangkut pemudik itu diamankan dari jalan tol, jalan arteri dan jalan tikus yang sudah dimapping pihaknya.
• Kopassus Punya Ilmu Ditakuti Satuan Elit Asing, Mampu Tembak Musuh 300 Meter Tanpa Teropong
"Untuk para pengemudi akan dikenakan tilang sesuai Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Sambodo.
Sebab mereka mengangkut penumpang tanpa memiliki izin trayek. "Ancaman hukumannya denda hingga Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan," katanya.
Setelah didata dan ditilang kata Sambodo, pengemudi dan penumpang dipersilakan kembali.
• Soeharto Tarik Ulur Perjalanan Karier Prajurit Kopassus Sarwo Edhie Wibowo, Ini Aksinya di Papua
"Penumpang dikembalikan ke titik awal penjemputan. Untuk sopir juga kami minta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," kata Sambodo.
Menurut Sambodo, seluruh penumpang dipastikan tidak memiliki surat bebas Covid-19, sesuai aturan dan salah satu syarat atas kebijakan diperbolehkan melakukan perjalanan.
"Karenanya kami amankan pula 11 bus, yang semua penumpangnya tidak memiliki surat bebas Covid-19," kata Sambodo.
• Soeharto atau Sultan Hamengku Buwono IX Penggagas Serangan Umum 1 Maret 1949, Ini Jawabannya
Penindakan pelanggaran ini kata Sambodo menjawab keraguan masyarakat yang menilai petugasnya ada 'main mata' dengan pemudik.
Sambodo menjelaskan para pemilik kendaraan travel atau pengusaha angkutan gelap itu menawarkan jasanya lewat media sosial dan juga dari mulut ke mulut.
"Harga tiket yang ditawarkan cukup mahal atau diatas harga normal.
• Mertua SBY Sempat akan Dibuang Soeharto ke Negara Komunis Usai Bantai PKI, Ini Kisahnya
"Misalnya ke Brebes, penumpang diminta membayar Rp 500 ribu, padahal biasanya Rp 150 ribu.
"Atau ke Cirebon dikenakan tarif Rp 300 ribu, dimana harga normalnya Rp 100 Ribu," papar Sambodo.(bum)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ditlantas-polda-metro-bangun-19-pospam-di-jalan-tol-dan-jalan-arteri220401.jpg)