Berita Daerah
Pria Beristri Dua Merudapaksa Siswi SMP, Ketahuan Saat Beraksi Ketiga Kalinya, Ini Pengakuan Pelaku
Seorang pria beristri dua merudapaksa siswi SMP menggegerkan masyarakat setempat. Aksi ketiga kali ini terbongkar.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang pria beristri dua merudapaksa siswi SMP menggegerkan masyarakat.
Aksi pria beristri dua merudapaksa bocah 13 tahun tersebut, ketahuan di saat beraksi untuk yang ketiga kalinya.
Sosok pria beristri dua memperkosa siswi SMP tersebut merupakan pria asal Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Mirisnya, pelaku berinisial MS (35) merupakan orang dekat dari korban.
• KETAHUAN! Guru SMP Selingkuh dengan Muridnya, Pesan WhatsApp Dibaca Istri: Pak Saya Tidak Menstruasi
• Suami Kepergok Istri Merudapaksa Anak Tiri, Darwansyah Langsung Kabur Tanpa Mengenakan Celana
• UPDATE Kasus Rudapaksa Siswi SMP, Anggota DPRD Penyogok Rp 1 Miliar Dilaporkan, Ada Bukti Rekaman
Hal itu disampaikan langsung Paur Humas Polres Tana Toraja Aiptu Erwin.
Ia mengatakan bahwa pelaku bertetangga dengan korban.
"Pelaku ini masi sepupuh dengan korban, bahkan bertetangga," papar Paur Humas Polres Tana Toraja, Aiptu Erwin seperti dilansir dari Tribun Timur.
MS diketahui telah dua kali memperkosa siswi SMP itu.
Aksi pertama MS dilakukan saat korban sedang tidur di dalam rumah pada Rabu (12/2/2020) lalu.
Saat beraksi, MS menutup mulut korban supaya tidak berteriak.
Selang satu bulan, pelaku kembali melakukan aksinya.
Pada Kamis (7/3/2020) RNW yang saat itu sedang menanam buah kakao di kebun didatangi pelaku.
Kemudian pelaku yang datang dari belakang itu langsung memeluk tubuh korban hingga merudapaksanya.
Aksi bejat pelaku pun akhirnya terungap baru-baru ini.
Kelakukan pelaku terungkap saat hendak melakukan aksi serupa untuk ketiga kalinya.
Saat itu, MS dipergoki seorang warga.
Sontak saksi pun melapor kejadian itu ke ayah korban.
Setelah itu, ayah RNW melapor ke Polres Tana Toraja.
Hingga akhirnya pelaku MS ditangkap pada Senin (18/5/2020) siang.
Kini, MS sudah diamankan di Polres Tana Toraja untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
MS diketahui sempat kabur, namun berhasil ditangkap petugas di Kecamatan Kurra, Tana Toraja.
Pelaku mengakui perbuatannya dan menyesal.
"Pelaku menyesal dan sudah mengakui perbuatannya," ujar Aiptu Erwin.
Sementara itu korban mengaku mendapat ancaman dari pelaku agar tidak melaporkan aksi pemerkosaan tersebut.
Hanya saja korban tidak megetahui secara pasti apa maksud dari ancaman pelaku,
"Katanya sesuatu yang buruk akan terjadi kepada saya jika melapor," ungkap korban saat ditemui di Polres Tana Toraja Senin (18/5/2020) sore.
Kesaksian warga
Berdasarkan keterangan warga, MS ternyata sudah mempunyai seorang istri dan empat anak.
Warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa anak keempat MS baru berusia sekitar dua bulan.
"Kan aksi (pemerkosaan) pertama ia lakukan pada Februari 2020 lalu, saat itu istrinya sementara mengandung," katanya.
Kejadian hampir serupa seorang buruh bangunan tega memperkosa keponakannya sendiri hingga hamil.
Aksi bejat itu sudah dilakukan pelaku berkali-kali sambil mengancam korban.
Dalam melaksanakan aksinya itu, pelaku mengiming-imingi korban dengan es krim.
Setelah korban menerima es krim itu, pelaku pun mengajak korban ke rumah kosong.
Pelajar di Kabupaten Wajo, itu menolak melayani nafsu bejat pelaku.
Namun pelaku mengancam korban lalu kemudian memperkosanya.
Dilansir dari TribunTimur, aksi bejat tersebut dilakukan di sebuah rumah kosong tepat di depan rumah pelaku di Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo.
Pelaku yang tertangkap bernama Suka bin Sukri (25).
Sementara korbannya adalah keponakannya sendiri.
Berdasarkan laporan, kejadian itu diperkirakan pada Maret 2020 lalu.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku berhasil membujuk korban dengan membelikannya sebuah es krim.
Tak hanya sekali, ia pun berulang kali melampiaskan nafsunya ke sang keponakan.
Aksi bejat pelaku berlangsung selama kurang lebih dua bulan.
Aksi ini baru terungkap setelah korban mengaku hamil dan diketahui oleh kedua orangtuanya.
Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas Sancoyoning Aji, Jumat (1/5/2020), mengatakan, modus pelaku memperdaya korban adalah, dengan membelika es krim.
Setelah itu, pelaku kemudian mengajak korban masuk ke dalam rumah kosong tersebut.
"Di dalam rumah kosong itu, pelaku merayu korban untuk berhubungan badan. Tapi korban menolak. Pelakupun memaksa dan mengancam korban," kata Bagas.
Tak cuma sekali, aksi bejat buruh bangunan itu dilakukannya berkali-kali hingga korban dinyatakan positif hamil saat diperiksakan ke dokter.
"Aksinya dilakukan berulang hingga korban hamil. Tapi kita belum tahu usia kehamilan korban karena baru berdasarkan hasil tes kalau positif hamil," kata Bagas.
Bahkan, antara pelaku dan korban masih memiliki hubungan kekerabatan.
Pelaku pun dipastikan menjalani bulan Ramadhan dan berlebaran di dalam sel.
Pasalnya, akibat perbuatan bejat yang dilakukannya dirinya terancam dibui selama 15 tahun.
Pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1), (2) Subsider pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (TribunnewsBogor.com/TribunTimur)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul "Pengakuan Pria Beristri 2 Kali Perkosa Gadis 13 Tahun, Terbongkar saat Akan Beraksi Ketiga Kalinya"