UPDATE Kasus Rudapaksa Siswi SMP, Anggota DPRD Penyogok Rp 1 Miliar Dilaporkan, Ada Bukti Rekaman
Kasus siswi SMP hamil yang dibumbui uang sogokan hingga Rp 1 Miliar oleh anggota DPRD Gresik agar kasus dihentikan makin terkuak motivasinya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kasus siswi SMP hamil yang dibumbui uang sogokan hingga Rp 1 Miliar oleh anggota DPRD Gresik agar kasus dihentikan makin terkuak motivasinya.
Anggota DPRD bernama Nur Hudi semula menolak upaya damai yang dilakukanya terkait dengan pelaku bernama Sugianto (SG).
Hari ini, pengacara korban yakni siswi SMP Gresik berinisiap MD melaporkan perbuatan anggota DPRD bernama lengkap Nur Hudi Didin Ariyanto.

Ada dua bukti yang dilampirkan dalam laporan tersebut. Pertama rekaman berdurasi 30 menit dam tangkapan layar chat berisi lobi-lobi sogokan.
• Anggota DPRD Gresik Sogok Siswi SMP Hamil 7 Bulan Rp 1 Miliar Berbuntut Panjang
• UPDATE Kasus Siswi SMP Gresik Hamil, Arist Merdeka Sirait Minta Polisi Periksa Anggota DPRD Penyogok
Kuasa Hukum MD, Abdullah Syafii resmi melaporkan Nur Hudi kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik. Jawa Tiimur (Jatim).
Laporan tersebut terkait upaya Nur Hudi melobi korban dan keluarga korban agar menerima sogokan dari pelaku sebesar Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.
Adapun syarat menerima uang sebesar itu, korban dan keluarga korban mencabut laporan persetubuhan di bawah umur yang dilakukan Sugianto (SG) di Polres Gresik tiga pekan lalu.
• Masih Masa PSBB, Pengunjung Pasar Jatibaru Membludak, Satpol PP Akui Tak Bisa Berbuat Banyak
Kini, Sugianto telah ditahan di Mapolres Gresik sejak Jumat (15/5/2020).
Lampirkan bukti screenshot dan rekaman tawaran sogokan
Abdullah Syafii, mengaku memiliki bukti kuat kedatangan Nur Hudi saat mempengaruhi korban dengan iming-iming uang.
Nah bukti itu akan dilampirkan dan diserahkan ke BK DPRD Gresik.
• Selama Ada Pandemi Covid-19, Ini Kebiasaan Baru Keluarga Chelsea Olivia dan Glenn Alinskie
"Besok (hari ini) yang kita lampirkan adalah rekaman pembicaraan Nur Hudi dengan keluarga korban dan bukti chatting si Nur Hudi berusaha menemui paman korban untuk menyelesaikan masalah ini dengan kekeluargaan," ucap Syafii kepada Surya, Minggu (17/5/2020).
Di dalam bukti rekaman maupun screenshoot chat di Whatsapp, terdapat bukti Nur Hudi berusaha menawarkan iming-iming uang senilai Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar agar masalah yang menimpa siswi SMP itu diselesaikam secara kekeluargaan.

"Sekitar dua screenshoot WA dan rekaman 30 menit, dari awal Nur Hudi datang dan pulang direkam oleh korban," terangnya.
• Hippindo Sampaikan Kabar Baik, Mall di Jakarta Akan Kembali Dibuka Pada Tanggal 8 Juni 2020
Syafii mengatakan agar BK menghukum Nur Hudi dengan sanksi yang berat.