UPDATE Kasus Rudapaksa Siswi SMP, Anggota DPRD Penyogok Rp 1 Miliar Dilaporkan, Ada Bukti Rekaman

Kasus siswi SMP hamil yang dibumbui uang sogokan hingga Rp 1 Miliar oleh anggota DPRD Gresik agar kasus dihentikan makin terkuak motivasinya.

Kolase Surya
Anggota DPRD Gresik Nur Hudi akui datang ke rumah korban perkosaan untuk nawarkan uang perbaikan rumah asal laporan perkosaan dicabut. Namun ditolak pihak keluarga. Kini ia dilaporkan pengacara korban karena perilaku menyogok korban hingga Rp 1 Miliar, perbuatan tak terpuji. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kasus siswi SMP hamil yang dibumbui uang sogokan hingga Rp 1 Miliar oleh anggota DPRD Gresik agar kasus dihentikan makin terkuak motivasinya.

Anggota DPRD bernama Nur Hudi semula menolak upaya damai yang dilakukanya terkait dengan pelaku bernama Sugianto (SG).

Hari ini, pengacara korban yakni siswi SMP Gresik berinisiap MD melaporkan perbuatan anggota DPRD bernama lengkap Nur Hudi Didin Ariyanto.

IS, ibu korban (kiri) bersama C, kakak korban (tengah) dan kuasa hukum Abdullah Syafii (kanan) di Mapolres Gresik di sela-sela pemeriksaan, Senin (4/5/2020) kemarin. Kanan: Lokasi kandang ayam yang menjadi tempat rudapaksa SG (50) kepada MD (16).
IS, ibu korban (kiri) bersama C, kakak korban (tengah) dan kuasa hukum Abdullah Syafii (kanan) di Mapolres Gresik di sela-sela pemeriksaan, Senin (4/5/2020) kemarin. Kanan: Lokasi kandang ayam yang menjadi tempat rudapaksa SG (50) kepada MD (16). (Surya)

Ada dua bukti yang dilampirkan dalam laporan tersebut. Pertama rekaman berdurasi 30 menit dam tangkapan layar chat berisi lobi-lobi sogokan. 

Anggota DPRD Gresik Sogok Siswi SMP Hamil 7 Bulan Rp 1 Miliar Berbuntut Panjang

UPDATE Kasus Siswi SMP Gresik Hamil, Arist Merdeka Sirait Minta Polisi Periksa Anggota DPRD Penyogok

Kuasa Hukum MD, Abdullah Syafii resmi melaporkan Nur Hudi kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik. Jawa Tiimur (Jatim).

Laporan tersebut terkait upaya Nur Hudi melobi korban dan keluarga korban agar menerima sogokan dari pelaku sebesar Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.

Adapun syarat menerima uang sebesar itu, korban dan keluarga korban mencabut laporan persetubuhan di bawah umur yang dilakukan Sugianto (SG) di Polres Gresik tiga pekan lalu.

Masih Masa PSBB, Pengunjung Pasar Jatibaru Membludak, Satpol PP Akui Tak Bisa Berbuat Banyak

Kini, Sugianto telah ditahan di Mapolres Gresik sejak Jumat (15/5/2020).

Lampirkan bukti screenshot dan rekaman tawaran sogokan

Abdullah Syafii, mengaku memiliki bukti kuat kedatangan Nur Hudi saat mempengaruhi korban dengan iming-iming uang.

Nah bukti itu akan dilampirkan dan diserahkan ke BK DPRD Gresik.

Selama Ada Pandemi Covid-19, Ini Kebiasaan Baru Keluarga Chelsea Olivia dan Glenn Alinskie

"Besok (hari ini) yang kita lampirkan adalah rekaman pembicaraan Nur Hudi dengan keluarga korban dan bukti chatting si Nur Hudi berusaha menemui paman korban untuk menyelesaikan masalah ini dengan kekeluargaan," ucap Syafii kepada Surya, Minggu (17/5/2020).

Di dalam bukti rekaman maupun screenshoot chat di Whatsapp, terdapat bukti Nur Hudi berusaha menawarkan iming-iming uang senilai Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar agar masalah yang menimpa siswi SMP itu diselesaikam secara kekeluargaan.

Babak baru kasus siswi SMP Gresik hamil 7 bulan, PMII datangi korban di rumahnya dan sang ibu mengungkapkan jeritan hati melihat anaknya dihamili saudaranya sendiri.
Babak baru kasus siswi SMP Gresik hamil 7 bulan, PMII datangi korban di rumahnya dan sang ibu mengungkapkan jeritan hati melihat anaknya dihamili saudaranya sendiri. (Kolase SURYA.co.id/Willy Abraham)

"Sekitar dua screenshoot WA dan rekaman 30 menit, dari awal Nur Hudi datang dan pulang direkam oleh korban," terangnya.

Hippindo Sampaikan Kabar Baik, Mall di Jakarta Akan Kembali Dibuka Pada Tanggal 8 Juni 2020

Syafii mengatakan agar BK menghukum Nur Hudi dengan sanksi yang berat.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved