Sempat Membaik, Mata Kiri Novel Baswedan Kini Tak BIsa Melihat Lagi Sejak 2 Bulan Lalu

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sudah tidak bisa lagi melihat dengan mata kirinya.

WARTA KOTA/IGMAN IBRAHIM
Novel Baswedan di depan rumahnya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (7/2/2020) lalu. Ia menyebut mata kirinya kini tak bisa melihat lagi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sudah tidak bisa lagi melihat dengan mata kirinya.

Meskipun, kondisi mata kirinya sempat membaik usai menjalani operasi akibat disiram air keras.

“Untuk mata saya yang sebelah kiri tadinya telah dilakukan operasi agar bisa melihat dengan baik. Sempat bisa melihat hampir dua tahun dan kemudian dua bulan lalu kondisinya sudah sama sekali tidak bisa melihat,” kata Novel dalam diskusi daring, Senin (18/5/2020).

KESAKSIAN Penolong Pertama Novel Baswedan: Tangan Gatal Setelah Bantu Bersihkan Wajah dari Air Keras

Novel Baswedan Akui Iwan Bule Waktu Jabat Kapolda Metro Sebut Nama Dalang Kasus Penyiraman Air Keras

Menurut Novel, sejauh ini tidak ada yang dapat dilakukan untuk menolong kondisi mata kirinya tersebut.

Sementara, mata kanannya juga belum sembuh total. Novel mengatakan, kornea mata kanannya mengalami luka carut sehingga membuat pandangannya tidak jelas.

Kemudian, selaput pelindung kornea mata kanannya juga rusak.

PSBB Tahap Ketiga, 8 Warga Kota Bekasi Ajukan Surat Izin Berpergian ke Luar Jabodetabek

“Dan selaput di depannya yang sobek dan rusak, kemudian tumbuh dengan bergelombang dan ada bercak-bercak putih, itu menghalangi pandangan,” tuturnya.

Novel pun berharap penglihatannya dapat semakin membaik.

Diketahui, pada 11 April 2017 subuh, Novel tiba-tiba disiram air keras oleh dua pria yang mengendarai sepeda motor.

Saat itu Novel sedang berjalan menuju rumahnya setelah menjalankan shalat subuh di Masjid Jami Al Ihsan, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Selain Sumbang Paket Sembako ke Warga Kampung Apung, ANTV Berikan APD ke RSUD Tangerang

Cairan itu tepat mengenai wajah Novel. Kejadian itu berlangsung begitu cepat sehingga Novel tak sempat mengelak.

Tak ada seorang pun yang berada di lokasi saat peristiwa penyiraman itu terjadi.

Novel juga tak bisa melihat jelas pelaku penyerangannya.

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.

Keduanya masih berstatus anggota polisi aktif. Kini, kasus tersebut sudah memasuki tahap persidangan.

Nyanyikan Duet Bidadari Surga Milik Mendiang Uje, Syakir Daulay dan Adiba Uje Dijodohkan Warganet

Kecewa Pada Persidangan

Sebelumnya  Novel Baswedan kecewa atas jalannya persidangan perkara penyiraman air keras yang ia alami.

Dia melihat dan mengamati seolah-olah persidangan sedang membuat pembentukan opini di masyarakat mengenai peristiwa yang dialaminya.

Bahkan, Novel Baswedan melihat secara langsung jalannya persidangan saat memberikan keterangan sebagai saksi korban, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, April lalu.

 TIGA Isi Seruan MUI dan DMI DKI Jakarta Soal Salat Idul Fitri 1441 H,Warga Diimbau Mengikuti

"Saya melihat sepertinya sedang mengarahkan, membuat kesimpulan seolah penyerangan motif pribadi."

"Seolah penyerangan menggunakan air aki dan disiramkan ke badan, memercik sebagian ke muka."

"Tergambar demikian," kata Novel Baswedan di diskusi daring 'Menyoal Persidangan Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan' yang disiarkan melalui live streaming Facebook Page Sahabat ICW, Senin (18/5/2020).

 UPDATE Kasus Covid-19 di Jakarta 17 Mei 2020: 5.922 Pasien Positif, 1.295 Orang Sembuh,475 Meninggal

Dia mengungkapkan sejumlah skenario yang terbentuk selama persidangan itu berlangsung.

Pertama, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, terdakwa pelaku penganiayaan dibuat seolah-olah mempunyai dendam kepada Novel Baswedan.

"Seolah-olah motif dendam pribadi. Seolah-olah, saya sudah melihat dan mengamati."

 UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 17 Mei 2020: 4.129 Orang Sembuh, 17.520 Positif, 1.148 Meninggal

"Saya menggambarkan. Diarahkan dendam pribadi," ujarnya.

Kedua, terdakwa penganiayaan menyiram air aki ke arah Novel Baswedan setelah pulang dari menunaikan ibadah Salat Subuh di masjid dekat tempat tinggalnya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Ada kesan digambarkan penyerang itu menggunakan air aki."

 INI Dia Tampang Penjual Daging Sapi Dioplos Babi di Kota Tangerang, Mengaku Baru Dua Bulan Beraksi

"Hal ini saya ketahui dakwaaan jaksa mengatakan demikian."

"Hakim mengatakan air aki."

"Ini aneh, karena sidang seharusnya membuktikan, tetapi ada kekompakan," tuturnya.

 Hasil Tes Swab Warga Jembatan Besi Berubah Cepat dari Positif ke Negatif, Ini Kata Dinas Kesehatan

Ketiga, barang bukti berupa baju gamis yang dikenakan Novel Baswedan pada saat insiden penyiraman.

Dia mengungkapkan, ada bekas guntingan di baju tersebut.

"Baju di bagian depan ada bekas guntingan. Ini hal aneh."

 3 Warga Kota Tangerang Pelanggar PSBB Positif Covid-19 Setelah Dites Acak

"Saya membuka baju sendiri dan meletakkan di tempat kejadian perkara."

"Ini hal aneh. Kenapa barang bukti dipotong dan potongan di mana?"

"Ini upaya menyembunyikan fakta," tuturnya.

 585 Orang Ikut Tes Rapid dan Swab Massal di Pasar Kota Depok, Hasilnya 0,5 Persen Reaktif Covid-19

Keempat, pernyataan jaksa kepada Novel Baswedan di persidangan untuk menganalisa atau menjelaskan bagaimana kalau ada seseorang mengaku pelaku kejahatan, apakah akan memproses atau tidak.

"Jaksa bertanya kepada saya. Pertanyaan aneh. Walaupun itu bukan pertanyaan terkait fakta, tetapi analisa," ujarnya.

Melihat serangkaian kejanggalan itu, dia merasa khawatir sidang itu hanya sebagai formalitas.

 Sempat Dipulangkan ke Polri, Penyidik yang Tangani Kasus Harun Masiku Kembali Lagi ke KPK

"Dikhawatirkan sekadar sidang sehingga tidak ada lagi tuntutan, dan kepada yang bersangkutan diberi hukuman ringan (penjara) 2 tahun atau di bawah 2 tahun," ulasnya.

Dia mengkhawatirkan apabila di persidangan sudah ada skenario upaya untuk menghilangkan jejak pelaku intelektual atau otak pelaku penyerangan.

"Dugaan saya. Saya bisa memprediksi sidang ujungnya seperti apa, apabila kondisi kejanggalan dibiarkan situasi tetap seperti sekarang."

 KISAH Pasien Positif Melahirkan Bayi Negatif Covid-19, Harus Buang ASI Hingga Takut Dikucilkan

"Sidang hanya sebagai legalisasi memberikan sanksi kepada seseorang yang saya tidak tahu itu pelaku atau tidak."

"Saya menduga tidak. Menutupi perkara sebenarnya," tambahnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017.

 Zona Hijau di Kota Bekasi Tinggal 7 Kelurahan, Warga Diminta Pertahankan Status Nihil Kasus Covid-19

Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).

Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Novel Baswedan: Mata Kiri Saya Sudah Tidak Bisa Melihat",  Penulis : Devina Halim

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved