Omnibus Law
RUU Cipta Kerja Bisa Ciptakan Lapangan Kerja Bagi Anak Muda? Begini Penjelasan Lengkapnya
Terkait RUU Cipta Kerja menciptakan lapangan kerja itu, diterangkan Ketua Badan Kajian Strategis Al Washliyah Sumatera Utara, Eko Marhaendy.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: PanjiBaskhara
Sebagai dampak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat situasi pendemi seperti saat ini mengkibatkan banyak pekerja di sektor informal tidak bisa mencari penghasilan seperti biasa.
Menyikapi hal itu, pakar hukum tata negara Fahri Bachmid berharap pemerintah membuat kebijakan yang fokus untuk menciptakan lapangan kerja atau peluang usaha untuk mengatasi hal tersebut
"Skenario utama yang harus disiapkan oleh pemerintah adalah membuka lapangan kerja," ujar Fahri dalam keterangnya, Sabtu (25/4/2020).
Fahri mengakui kebijakan menyediakan lapangan kerja tidak bisa dengan mudah dilahirkan.
Pasalnya, saat ini pemerintah tengah menghadapi tantangan pandemi yang masih berlangsung.
Selain itu, perusahaan saat ini membatasi aktivitasnya.
"Semoga saja penyelesaian pandemi sesingkat-singkatnya. Dalam artian dalam waktu dekat sudah bisa berkurang," ujarnya.
Fahri mengatakan, kebijakan yang saat ini mungkin diciptakan oleh pemerintah adalah yang berbasis aplikasi.
Meski tidak bisa diakomodasi seluruhnya, Omnibus Law berpeluang untuk mengatur kebijakan yang diperlukan saat ini.
Lebih lanjut, Fahri menilai Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja merupakan salah satu solusi untuk atasi berbagai masalah lapangan kerja yang terdampak akibat pandemi Covid-19.
Misalnya, dia mengatakan, Omnibus Law Ciptakerja membahas perihal aturan yang sejalan dengan situasi saat ini.
"Salah satu agenda yang terpenting adalah bagaimana memasukkan situasi ini dalam sejumlah pasal-pasal krusial dalam pasal Omnibus Law"
"termasuk bagaimana pekerjaan itu diselesaikan secara jarak jauh misalnya. Itu harus dipikirkan oleh pemerintah dan DPR," ujar Fahri.
Di sisi lain, Fahri menuturkan, konsep dasar Omnibus Law adalah Undang-Undang payung bagi berbagai kebijakan.
Artinya, dia mengatakan, Omnibus Law bisa mengatur beberapa jenis persoalan yang sudah diatur UU tersendiri.
Dalam UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja misalnya, dia mengatakan, berbagai hal yang berhubungan dengan berbagai izin, ketenagakerjaan, hingga upah yang selama ini tumpang tindih nantinya bisa tertata dengan baik dalam satu aturan.
"Positifnya adalah kita negara regulasi dan persoalan klasik yang dihadapi bangsa ini adalah hyper regulasi. Nah itu bisa diatasi dengan Omnibus Law itu," ucapnya. (ABS/JOS/Wartakotalive.com)