Omnibus Law
RUU Cipta Kerja Bisa Ciptakan Lapangan Kerja Bagi Anak Muda? Begini Penjelasan Lengkapnya
Terkait RUU Cipta Kerja menciptakan lapangan kerja itu, diterangkan Ketua Badan Kajian Strategis Al Washliyah Sumatera Utara, Eko Marhaendy.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: PanjiBaskhara
Menurut Eko lewat RUU Cipta Kerja aturan-aturan tentang investasi yang selama ini tumpang tindih dapat diatasi.
Dia mencatat ada 79 UU yang nantinya menjadi satu kesatuan jika RUU tersebut disahkan. Akibatnya, peluang lapangan kerja akan terbuka lebar.

"Sebetulnya kalau kita baca, misalnya di UU Ketenagakerjaan yang lama itu begitu banyak klausul yang sebenarnya sudah dimuat pada pasal sebelumnya ditegaskan lagi. Jadi itu yang namanya sebagai tumpang tindih salah satunya," ujarnya.
Terkait pembahasan RUU Ciptaker, Eko menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR harus tetap melaksanakan tugasnya di bidang legislasi.
Dia menilai pandemi Covid-19 yang saat ini terjadi seharusnya tidak menjadi hambatan untuk membahas RUU Cipta Lapangan Kerja yang terbilang penting.
"Saya pikir situasi pandemi ini tidak juga harus menghambat kerja-kerja penyelenggara negara. Itu memang harus dibahas ya," ujar Eko.
Adapun pembahasan dilakukan secara virtual, dia menilai hal itu jangan persoalkan. Sebab, dia mengatakan hal itu hanya merupakan teknis.
“Itu kan cuma soal teknis, tapi memang pembahasannya enggak ada masalah," ujarnya.
Kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan
RUU Cipta Kerja, ternyata diyakini bisa mengatasi perekonomian di Indonesia.
Ya, pernyataan RUU Cipta Kerja bisa mengatasi persoalan tumpang tindih kebijakan sektor ekonomi di Indonesia, diungkap Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf.
Asep Warlan Yusuf menilai RUU Cipta Kerja merupakan peraturan yang dibutuhkan, untuk mengatasi persoalan tumpang tindih kebijakan di sektor ekonomi.
Dirinya melihat, pada sektor perizinan RUU Cipta Kerja, dinilai sangat membutuhkan kehadiran aturan tersebut.
“Saya sangat setuju dengan adanya RUU (Cipta Kerja) ini. Tapi perlu ada pendalaman yang lebih baik,” ujar Asep saat dihubungi, Kamis (30/4).
Asep mengatakan aturan di sektor perizinan banyak mengalami tumpang tindih antara pusat dan daerah.