Kamis, 9 April 2026

Berita Jakarta

Cara Kafe di Tanjung Priok Bikin PSK Mau Bekerja Saat PSBB

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto, mengungkapkan alasan para Pekerja Seks Komersial (PSK) itu mau bekerja di masa PSBB.

Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
Tangkap Layar Instagram @info.jakartabarat
Bukannya berdiam diri belajar di rumah, sekelompok bocah manfaatkan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai ajang kumpul-kumpul dan begadang, di wilayah Keagungan, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Minggu (17/5/2020) dini hari. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto, mengungkapkan alasan para Pekerja Seks Komersial (PSK) itu mau bekerja di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Budhi menyebutkan bahwa cara agar PSK mau bekerja diawali dengan memberikan mereka utang. Lantaran terjerat utang, maka para PSK itu mau tak mau membayar utang dengan melayani pria hidung belang.

Kemudian, para pemilik kafe itu akan meminta tarif Rp 300.000 kepada para pelanggan yang datang. Pemilik kafe mendapat bagian sebesar Rp 50.000 dari tarif tersebut. Sedangkan sisanya menjadi jatah PSK.

Muhaimin Iskandar Bagikan 300.000 Paket Sembako dan Satu Juta Masker Kepada Warga yang Membutuhkan

Pemerintah Kota Depok Gelar Rapid Test dan Swab di Sejumlah Tempat Umum Hingga ke Pasar Tradisional

Tips Membentengi Diri dari Penyalahgunaan Narkoba, Simak Penjelasan BNN Kota Depok

Bawaslu Tangerang Selatan Akan Surati Airin Rachmi Diany Terkait Pelantikan Pejabat

Namun, uang itu ternyata harus disetor sebagai pembayar utang para PSK. Akibat perbuatannya itu, kelima tersangka diancam dengan pasal perdagangan orang

"Selama ini sistem perekrutannya adalah mereka diberikan utang-utang, nanti utangnya akan dibayar dari jatah atau bayaran," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Minggu (17/5/2020).

Sebelumnya Polres Metro Jakarta Utara menggerebek ketujuh kafe yang berada di Papanggo, Tanjung Priok Jakarta Utara pada Minggu (17/5/2020) dini hari WIB.

Terdapat 106 orang yang diamankan polisi sedang terlibat prostitusi di kafe tersebut. Ke-106 orang terdiri dari pengunjung, karyawan, penyelenggara kafe itu sendiri dan juga para PSK yang ada di kafe tersebut.

Sebanyak 101 orang lainnya yang turut ditangkap dalam penggerebekan, yakni PSK dan pelanggan, dikenakan sanksi PSBB yakni membersihkan fasilitas umum.

"Modus operandi pemilik kafe menyediakan tempat atau sarana untuk melakukan tindakan asusila termasuk juga kami temukan alat kontrasepsi kemudian catatan-catatan keuangan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto, Minggu (17/5/2020).

Hendak Dibubarkan Saat Balap Liar di HI, Pemuda Nekat Tabrak Seorang Perwira Polisi

Begini Modus Tujuh Kafe di Tanjung Priok Sediakan PSK Saat PSBB

Sempat Anjlok, Harga Ayam Potong Naik Jelang Lebaran, Diharapkan Stabil Saat Idul Fitri

Digosipkan Dekat dengan Ibunda Raffi Ahmad, Sule: Kalau Sudah Jodoh Nggak Bisa Menolak

Budhi menjelaskan, informasi terkait lokasi prostitusi tersebut berawal dari laporan warga kepada Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara.

Dari informasi tersebut, Tim Tiger langsung melakukan penyergapan sekitar pukul 00.30 WIB. Ternyata benar, ada kerumunan orang yang memadati tujuh kafe yang berdiri di gang sempit tersebut.

Budhi menambahkan bahwa dari 106 orang tersebut terdapat 25 pelanggan yang sudah menikah. Sedangkan lima orang di antaranya merupakan mucikari.

"Kami hanya dapat pidanakan lima mucikari. Sedangkan 25 pria beristri hanya dapat dipidana jika ada delik aduan dari para istri mereka," ujar Budhi.

Ia menjamin jika para istri pria itu melapor, aparat akan menindak pidana pria-pria hidung belang itu.

Sementara ini para pria hidung belang itu hanya dikenakan sanksi PSBB seperti Peraturan Gubernur Nomor 41 tahun 2020. Dimana mereka ketahuan langgar PSBB karena berkumpul di tengah Pandemi Covid-19.

"Jadi sementara ini mereka kami serahkan ke Pemerintah Kota Jakarta Utara untuk diberikan sanksi PSBB," jelas Budhi.

Selain itu, untuk kafe yang ketahuan menjadi tempat transaksi PSK juga diharapkan agar ditutup oleh Pemkot Jakarta Utara.

"Kami perslikakan ke Pak Wali untuk tutup kafe-kafe tersebut," harap Budhi.

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved