Selasa, 7 April 2026

Berita Jakarta

Begini Modus Tujuh Kafe di Tanjung Priok Sediakan PSK Saat PSBB

Meski dalam massa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sejumlah kafe di Tanjung Priok nekat menyadikan wanita pekerja seks komersial (PSK).

Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
Dok Polres Metro Jakarta Utara
Para pelanggar PSBB DKI Jakarta, ratusan warga ketahuan nongkrong di kafe di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka diserahkan ke Pemerintah Kota Jakarta untuk dikenakan sanksi Minggu (17/5/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Meski dalam massa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sejumlah kafe di Tanjung Priok nekat menyadikan wanita pekerja seks komersial (PSK).

Akibatnya Polres Mtero Jakarta Utara menggerebek ketujuh kafe yang berada di Papanggo, Tanjung Priok Jakarta Utara pada Minggu (17/5/2020) dini hari WIB.

Terdapat 106 orang yang diamankan polisi sedang terlibat prostitusi di kafe tersebut. Ke-106 orang terdiri dari pengunjung, karyawan, penyelenggara kafe itu sendiri dan juga para PSK yang ada di kafe tersebut,

Setelah dilakukan penyedilikan akhirnya diketahui modus kafe tersebut menyediakan PSK.

"Modus operandi pemilik kafe menyediakan tempat atau sarana untuk melakukan tindakan asusila termasuk juga kami temukan alat kontrasepsi kemudian catatan-catatan keuangan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto, Minggu (17/5/2020).

Budhi menjelaskan, informasi terkait lokasi prostitusi tersebut berawal dari laporan warga kepada Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara.

Dari informasi tersebut, Tim Tiger langsung melakukan penyergapan sekitar pukul 00.30 WIB. Ternyata benar, ada kerumunan orang yang memadati tujuh kafe yang berdiri di gang sempit tersebut.

Budhi menambahkan bahwa dari 106 orang tersebut terdapat 25 pelanggan yang sudah menikah. Sedangkan lima orang di antaranya merupakan mucikari.

"Kami hanya dapat pidanakan lima mucikari. Sedangkan 25 pria beristri hanya dapat dipidana jika ada delik aduan dari para istri mereka," ujar Budhi.

Ia menjamin jika para istri pria itu melapor, aparat akan menindak pidana pria-pria hidung belang itu.

Sementara ini para pria hidung belang itu hanya dikenakan sanksi PSBB seperti Peraturan Gubernur Nomor 41 tahun 2020. Dimana mereka ketahuan langgar PSBB karena berkumpul di tengah Pandemi Covid-19.

"Jadi sementara ini mereka kami serahkan ke Pemerintah Kota Jakarta Utara untuk diberikan sanksi PSBB," jelas Budhi.

Selain itu, untuk kafe yang ketahuan menjadi tempat transaksi PSK juga diharapkan agar ditutup oleh Pemkot Jakarta Utara.

"Kami perslikakan ke Pak Wali untuk tutup kafe-kafe tersebut," harap Budhi.

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved