Berita Tangerang
Bawaslu Tangerang Selatan Akan Surati Airin Rachmi Diany Terkait Pelantikan Pejabat
Pelantikan pejabat yang dilakukan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuai kritik
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Pelantikan pejabat yang dilakukan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuai kritik.
Kritik tersebut disampaikan Bawaslu Tangerang Selatan. Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep, mengatakan pihaknya hendak meminta penjelasan terkait mutasi sebanyak 62 pegawai itu. Utamanya karena secara waktu, sudah mendekati Pilkada.
"Senin kita akan melayakan surat ke Pemkot minta penjelasan terkait itu," ujar Acep saat dihubungi TribunJakarta.com, Minggu (17/5/2020).
Acep menjabarkan, pada pasal 73 ayat (2) Undang-undang nomor 16 tahun 2010, pemerintah daerah dilarang memutasi pegawainya, enam bulan sebelum Pilkada.
"Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Berdasarkan peraturan itu mutasi pejabat oleh kepala daerah dilarang, kecuali atas izin Kemendagri," jelasnya.
• Hendak Dibubarkan Saat Balap Liar di HI, Pemuda Nekat Tabrak Seorang Perwira Polisi
• Begini Modus Tujuh Kafe di Tanjung Priok Sediakan PSK Saat PSBB
• Sempat Anjlok, Harga Ayam Potong Naik Jelang Lebaran, Diharapkan Stabil Saat Idul Fitri
Berikut kutipan lengkap pasal 71 ayat (2) tersebut: "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri."
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tangsel, Apendi, mengklaim, Pemkot Tangsel sudah mendapat izin Kementerian Dalam Negeri untuk mutasi pegawai.
"Kan kita sekarang ini kalau untuk mutasi ini karena sedang Pilkada. Kita harus seizin Dalam Negeri. Dan kita sudah ada rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri," ujar Apendi melalui sambungan telepon.
Apendi juga menjelaskan, seluruh mutasi tersebut, hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dan yang naik tingkat eselon.
"Maksud tujuannya pengisian ada karena kita ada kekosongan pejabat. Jadi mutasi ini adalah promosi. Contoh eselon 4A dengan 4A lagi, tidak boleh. Kita hanya mebgisi kekosongan," ujarnya.
Bawaslu Tangsel sodori anggaran Rp 12 miliar untuk
Bawaslu Tangsel surati Airin
Airin Lantik Pejabat Eselon II Tangerang Selatan
cek suhu tubuh PSBB Tangsel
Airin Rachmi Diany mengagumi sosok Glenn Fredly
Kantor Wali Kota Tangsel
Bandara Internasional Soekarno-Hatta Hadirkan Layanan Taksi Terbang, Ini Wilayah Cakupannya |
![]() |
---|
Pemkot Tangerang Launching Cetak Mandiri Layanan Pembayaran Pajak Kotak Masuk |
![]() |
---|
PMI Kota Tangerang Buka Dapur Umum untuk Bantu Korban Banjir, |
![]() |
---|
Kapolsek Ciputat Timur Bersama Danramil 05/Ciputat Ronda Bareng Warga Kampung Tangguh Jaya |
![]() |
---|
Sudah Dilarang Tetapi Kembali Diabaikan, Perlintasan KRL Liar di Desa Jatake Kembali Menelan Korban |
![]() |
---|