Said Didu vs Luhut Pandjaitan
Usai Diperiksa Hingga 12 Jam, Said Didu Mengaku Sudah Tunjukkan Bukti, Namun Ia Merahasiakannya
Pemeriksaan Said Didu, Mantan Sekretaris BUMN, memakan waktu seharian atau 12 jam. Said Didu diperiksa Jumat (15/5/2020) pukul 10.45 hinga 22.41 WIB
"Setelah komunikasi kami dengan penyidik, mereka menjamin pemeriksaan dengan protokol kesehatan akhirnya saya ke sini," tuturnya.
• Pergoki sedang Selingkuh, Seorang Polisi Tembak Istri dan Oknum TNI
Said Didu menambahkan, sejak pemeriksaan pagi tadi, pertanyaan yang dilontarkan kepadanya masih pemeriksaan awal, belum pada kontruksi hukum.
Pukul 12.00 WIB pemeriksaan diistirahatkan dan akan dilanjutkan lagi pukul 13.00 WIB.
Waktu istirahat dimanfaatkan untuk salat di masjid yang ada di lingkungan Mabes Polri.
"Tadi masih pertanyaan awal-awal, masih yang ringan-ringan belum ke substansi hukum," tambahnya.
• Dalam Satu Bulan, Kejari Depok Tuntut Mati Tiga Bandar Narkoba, Dua Diantaranya Oknum Polisi
Awal Masalah
Diberitakan sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan tersingung dengan ucapan mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.
Luhut akan menuntut ke jalur hukum atas pernyataan Said Didu yang dianggap menyudutkan dirinya.
Hal itu merupakan buntut dari pernyataan Said Didu yang menyatakan Luhut dinilai mementingkan keuntungan pribadi saja tanpa memikirkan penanganan Virus Corona.
“Bila dalam dua kali 24 jam tidak minta maaf maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," ujar Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi, melalui keterangan tertulis, Jumat (3/4/2020).
Jodi juga membenarkan bahwa pimpinannya tersebut telah mengetahui kejadian pencemaran nama baik Luhut.
Maka dari itu, melalui Jodi, Luhut meminta agar Said Didu menyatakan maaf secara langsung kepadanya dan melalui semua media sosialnya terhitung mulai hari ini.
“Secara keseluruhan, seseorang dapat dikenakan pasal hate speech, Pasal 317 KUHP dan 318 KUHP dan juga dapat dikenakan Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 terkait ITE jika menyebarkan ujaran kebencian."
"Yaitu bisa memprovokasi, menghasut, serta penyebaran kabar atau berita bohong melalui media sosial,” tegas Jodi.
Asal mula tuntutan ini terjadi dari kanal YouTube Said Didu Muhammad Said Didu yang diwawancarai Hersubeno Arief berdurasi 22 menit beberapa waktu lalu.
• Bukannya Diterima Warga Miskin, Bansos Pemberian Ridwan Kamil Malah Nyasar ke Anggota Dewan Bekasi