PSBB Jakarta
Berikut Ini Petunjuk Jika Sedang Pulang Kampung dan Ingin Balik ke Jakarta, Begini Caranya
Berbagai upaya terus ditempuh oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menekan laju penyebaran virus corona atau Covid-19.
Aturan ini tertera dalam Pasal 7 yang membahas mengenai aturan warga yang ber-KTP non-Jabodetabek untuk keluar-masuk Jakarta.
Adapun cara mendapatkan SIKM dapat diunduh (download) persyaratannya dari situs resmi Covid-19 DKI Jakarta yakni, corona.jakarta.go.id.
Dalam Pasal 7 Ayat 3 berisi tentang syarat warga ber-KTP non-Jakarta memperoleh SIKM.
• BREAKING NEWS Update Covid-19 Seluruh Dunia, WHO: Tercatat 4.013.728 Kasus, Amerika Terparah
Berikut ini persyaratannya:
- Pertama, memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal perjalanan yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Jakarta,
- Kedua, surat pernyataan sehat bermeterai,
- Ketiga, memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Jakarta yang diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Jakarta,
- Keempat, bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas agar melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Jakarta,
- Kelima, bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan ke Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta,
• Suka Makan Gorengan Berlebih saat Buka Puasa Ramadan? Ini Efeknya untuk Kulit dan Tumor Otak
Bila syarat tersebut sudah terpenuhi, maka warga ber-KTP non-Jabodetabek berhak mendapatkan SIKM dalam bentuk QR-Code.
"Apabila formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dinyatakan lengkap, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code," isi Pasal 7 Ayat 4.
Dengan adanya SIKM warga yang ber-KTP non-Jabodetabek dapat beraktivitas di Jakarta.
Untuk satu SIKM berlaku untuk satu orang, dan apabila ada anak yang belum mempunyai KTP Jabodetabek maka SIKMnya mengikuti orang tua.
• Anies Sebut Penyebaran Covid-19 di Jakarta Semakin Rendah Setelah DKI Keluarkan Kebijakan Ini
