PSBB Jakarta

Berikut Ini Petunjuk Jika Sedang Pulang Kampung dan Ingin Balik ke Jakarta, Begini Caranya

Berbagai upaya terus ditempuh oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menekan laju penyebaran virus corona atau Covid-19.

ISTIMEWA
Mobil elf dihentikan petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara pada Selasa (5/5/2020) malam, karena membawa penumpang untuk mudik. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dapat mengatur warganya yang hendak keluar masuk ke Ibu Kota, Sabtu (16/5/2020). 

Lebih baik urus SIKM Demi meluruskan jalan menuju Jakarta, warga ber-KTP non-Jakbodetabek harus mengurus SIKM.

Sebab, apabila tidak dapat menunjukkan SIKM di check point PSBB, warga bersangkutan bakalan disuruh balik ke kampung halaman semula.

"Dalam hal orang tersebut tidak memiliki SIKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan sudah berada di Provinsi DKI Jakarta dikenakan tindakan sebagai berikut:

- diarahkan untuk kembali ketempat asal perjalanannya;

Lebaran Sebentar Lagi, Berikut Ini Koleksi Fesyen Gaya Kasual Idul Fitri dari Desainer Lokal

- atau melakukan karantina selama 14 (empat belas) hari ditempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi dan/ atau tingkat," demikian bunyi Pasal 8. (Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Lagi Pulang Kampung dan Ingin Balik ke Jakarta? Perhatikan Hal Berikut

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved