PSBB Jakarta
Berikut Ini Petunjuk Jika Sedang Pulang Kampung dan Ingin Balik ke Jakarta, Begini Caranya
Berbagai upaya terus ditempuh oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menekan laju penyebaran virus corona atau Covid-19.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Berbagai upaya terus ditempuh oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menekan laju penyebaran virus corona atau Covid-19.
Pemprov DKI Jakarta kian serius meredam angka penyebaran Covid-19 akibat infeksi virus corona.
Yang terbaru yang dilakukan adalah melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan guna mengatur warganya yang hendak keluar masuk ke Ibu Kota.
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diteken pada Kamis (14/5/2020).
Lalu, bagaiamana nasib warga yang sedang pulang kampung dan harus kembali ke Jakarta untuk melanjutkan aktivitasnya?
• VIRAL Terkonfirmasi, Detik-detik Maling Gondol Motor dari Parkir Apartemen, Pelaku Belum Tertangkap
• HORE! Wabah Virus Corona Segera Berakhir, Covid-19 Alami Mutasi dan Kondisinya Melemah, Ini Buktinya
• Kenapa Presiden Jokowi Tak Pasang Ucapan Duka Cita Wafatnya Jenderal Djoko Santoso, kata Fadli Zon
Pasal 4 Ayat 2 b menyebutkan bahwa warga dari luar Jakarta atau ber-KTP non-Jabodetabek berpergian dan ingin masuk ke Jakarta, maka warga tersebut diminta kembali ke daerah asal sesuai KTP.
"Jika warga berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya atau dikarantina selama 14 (empat belas) hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus 'Pugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi dan/ atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi," demikian bunyi Pasal 4 Ayat 2 b.
Namun, bagi warga yang kembali dari mudik di kampung halaman dan memiliki KTP Jabodetabek, ketika melewati check point maka orang tersebut dapat menunjukkan KTP.
• Ingin Belanja Sayur Online di Tengah Pandemi Covid-19? Coba Perhatikan 6 Tips Praktis Berikut Ini
Setelah itu, warga diperkenankan untuk menuju ke rumahnya.
"Larangan melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta tidak berlaku bagi: orang atau pelaku usaha yang memiliki KTP-el Jabodetabek; dan orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap/izin tinggal terbatas Jabodetabek, dengan tujuan dan/atau dari daerah yang berada di Jabodetabek," bunyi Pasal 4 Ayat 3.
Lantas, bagaimana cara warga ber-KTP non-Jabodetabek ingin pulang ke Jakarta usai mudik?
Seperti diketahui, beberapa pekerja dan mahasiswa harus melanjutkan aktivitas pascalibur Lebaran.
• BREAKING NEWS: Dinas Pendidikan Kota Tangerang Usul Sekolah Segera Dibuka di Tengah Covid-19
Untuk itu, warga ber-KTP non-Jabodetabek dapat kembali ke Jakarta dengan menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM).
Aturan ini tertera dalam Pasal 7 yang membahas mengenai aturan warga yang ber-KTP non-Jabodetabek untuk keluar-masuk Jakarta.
Adapun cara mendapatkan SIKM dapat diunduh (download) persyaratannya dari situs resmi Covid-19 DKI Jakarta yakni, corona.jakarta.go.id.
Dalam Pasal 7 Ayat 3 berisi tentang syarat warga ber-KTP non-Jakarta memperoleh SIKM.
• BREAKING NEWS Update Covid-19 Seluruh Dunia, WHO: Tercatat 4.013.728 Kasus, Amerika Terparah
Berikut ini persyaratannya:
- Pertama, memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal perjalanan yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Jakarta,
- Kedua, surat pernyataan sehat bermeterai,
- Ketiga, memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Jakarta yang diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Jakarta,
- Keempat, bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas agar melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Jakarta,
- Kelima, bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan ke Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta,
• Suka Makan Gorengan Berlebih saat Buka Puasa Ramadan? Ini Efeknya untuk Kulit dan Tumor Otak
Bila syarat tersebut sudah terpenuhi, maka warga ber-KTP non-Jabodetabek berhak mendapatkan SIKM dalam bentuk QR-Code.
"Apabila formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dinyatakan lengkap, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code," isi Pasal 7 Ayat 4.
Dengan adanya SIKM warga yang ber-KTP non-Jabodetabek dapat beraktivitas di Jakarta.
Untuk satu SIKM berlaku untuk satu orang, dan apabila ada anak yang belum mempunyai KTP Jabodetabek maka SIKMnya mengikuti orang tua.
• Anies Sebut Penyebaran Covid-19 di Jakarta Semakin Rendah Setelah DKI Keluarkan Kebijakan Ini
Lebih baik urus SIKM Demi meluruskan jalan menuju Jakarta, warga ber-KTP non-Jakbodetabek harus mengurus SIKM.
Sebab, apabila tidak dapat menunjukkan SIKM di check point PSBB, warga bersangkutan bakalan disuruh balik ke kampung halaman semula.
"Dalam hal orang tersebut tidak memiliki SIKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan sudah berada di Provinsi DKI Jakarta dikenakan tindakan sebagai berikut:
- diarahkan untuk kembali ketempat asal perjalanannya;
• Lebaran Sebentar Lagi, Berikut Ini Koleksi Fesyen Gaya Kasual Idul Fitri dari Desainer Lokal
- atau melakukan karantina selama 14 (empat belas) hari ditempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi dan/ atau tingkat," demikian bunyi Pasal 8. (Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Lagi Pulang Kampung dan Ingin Balik ke Jakarta? Perhatikan Hal Berikut
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/mobil-elf-bawa-pemudik-disetop.jpg)