Pelecehan Seksual
Anggota DPRD Gresik Sogok Siswi SMP Hamil 7 Bulan Rp 1 Miliar Berbuntut Panjang
Nur Hudi, anggota DPRD Gresik yang menghamili siswi SMP tujuh bulan bakal membuat karier politiknya terancam.
Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, menyatakan tersangka persetubuhan siswi SMP Gresik terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hal itu setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, tersangka telah melanggar undang undang perlindungan anak UU PA Pasal 81 jo 76 D subsider 76 E.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolres Gresik, Jumat (15/5/2020).
• Ratusan Rumah Hancur Dihantam Topan Ompong, Seorang Pria Iris Pergelangan Tangan
• Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Larang Warga Menggelar Halal Bihalal
• Sempat Jalani Isolasi Mandiri, 2 dari 7 Warga Tambora Positif Virus Corona Akhirnya Dievakuasi
AKBP Kusworo Wibowo menyatakan, penyidiknya sudah mengantongi bukti-bukti persetubuhan yang dilakukan tersangka kepada MD (16), siswi SMP Gresik yang kini hamil 7 bulan.
Bukti-bukti tersebut akan digunakan juga jika tersangka menyangkal melakukan persetubuhan.
"(Pelaku) Sudah kita amankan, statusnya tersangka," ujarnya di halaman Mapolres Gresik.
Selama ini pihaknya telah memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Diketahui aksi bejat SG yang mencabuli MD siswi 16 tahun sejak Maret 2019 hingga hamil tujuh bulan.