Pelecehan Seksual
Anggota DPRD Gresik Sogok Siswi SMP Hamil 7 Bulan Rp 1 Miliar Berbuntut Panjang
Nur Hudi, anggota DPRD Gresik yang menghamili siswi SMP tujuh bulan bakal membuat karier politiknya terancam.
Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
Pengacara korban hendak lapor BK
Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Abdullah Syafii berupaya melaporkan Nur Hudi ke BK setelah pengakuannya berencana menyogok korban dengan uang ratusan juta dan minta laporan dicabut.
"Senin besok kami laporkan ke BK," tutup Syafi.
Sebelumnya, kepada penyidik Polres Gresik, tersangka Nurhudi mengaku beli siswi SMP Gresik berinisial MD (16) seharga Rp 100.000 hingga Rp 200.000.
Uang tersebut diberikan setelah mereka berhubungan badan. Sesekali, hubungan badan dilakukan di kandang ayam yang tak jauh dari kampung mereka di Gresik.
Namun, Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, belum bisa memastikan kebenaran pengakuan Nur Hudi tersebut lantaran berbeda dengan pengakuan korban saat lapor.
• Warga Jakarta yang ikuti Swab Test Covid-19 Tembus 100.000 orang
• Pelatih Persib Bandung Putri Iwan Bastian Harap PSSI Segera Putuskan Bergulirnya Liga 1 Putri
• Kuli Panggul dan Buruh Beras Pasar Induk Cipinang Diberi Obat Herbal Demi Cegah Virus Corona
• Luhut Bangga Pernah Jadi Golden Boys Benny Moerdani, Itu Pula yang Bikin Gagal Jadi Danjen Kopassus?
Nur Hudi yang berumur 50 tahun itu menyebutkan bahwa tindakannya kepada korban bukanlah paksaan. Bahkan, tidak ada suka tidak sama suka dengan siswi SMP kelas VIII itu.
Menurutnya, dia hanya membeli korban. Sehingga berhak melampiaskan nafsu bejatnya. Bahkan dilakukan selama 10 kali sejak 2019.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Joko Suprianto menyebut saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan.
Dari pengakuan tersangka, uang yang diberikan kepada korban hanya sebesar Rp 100.000 hingga Rp 200.000.
Uang itu diberikan setelah berhubungan badan dengan korban yang masih berusia belasan tahun tersebut.
Sebelumnya, pihak keluarga korban menyebut, MD selalu dichat jika tersangka ingin menggauli korban dengan iming-iming uang Rp 100.000 dan pil antihamil.
Siswi SMP itu juga diancam jika nekat memberitahu keluarga maka, orang tua korban yang hanya tinggal ibu itu akan meninggal dunia dengan kondisi kaget.
Diketahui tersangka melakukan rudapaksa kepada korban sejak Maret 2019.
Terancam hukuman 15 tahun penjara