Pelecehan Seksual
Anggota DPRD Gresik Sogok Siswi SMP Hamil 7 Bulan Rp 1 Miliar Berbuntut Panjang
Nur Hudi, anggota DPRD Gresik yang menghamili siswi SMP tujuh bulan bakal membuat karier politiknya terancam.
Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Nur Hudi, anggota DPRD Gresik yang menghamili siswi SMP tujuh bulan bakal membuat karier politiknya terancam.
Sebab, langkahnya yang menyogok korban dengan uang Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar agar mencabut laporan polisi dikritik sejumlah kalangan.
Tindakan Nur Hudi tersebut akan dilaporkan ke Badan Kehormat (BK) DPRD Gresik oleh sejumlah kalangan.
Tak hanya itu, Nur Hudi dianggap oleh Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak ( Kornas PPA), Naumi sebagai langkah menghina perempuan dan anak.
Apalagi, Naumi mendengar jika uang sogokan diterima korban, nantinya MD akan dicarikan laki-laki lain.
• Seorang Wanita Kena Prank saat Mendapat Bingkisan Kotak Sepatu Isi Jasad Bayi
• Berikut Ini Petunjuk Jika Sedang Pulang Kampung dan Ingin Balik ke Jakarta, Begini Caranya
• Penangkapan Harun Masiku Disebut Rachland Nashidik Lebih Penting dari Konser Bersatu Melawan Corona
"Saya mempertanyakan kenapa anggota dewan berbuat seperti itu. Ada apa ? Saya mendengar ada bahasa nanti dicarikan laki-laki lain itu maksudnya apa bahasa laki-laki lain ? Menghinakan sekali harga diri perempuan dan anak," terang Naumi saat berkunjung ke rumah kontrakan orang tua MD, Sabtu (16/5/2020).
Naumi menyebut harga diri keluarga korban yang diming-imingi uang oleh oknum anggota DPRD itu sangat merendahkan.
Dukung korban tetap lanjutkan sekolah
MD yang menjadi korban pencabulan oleb saudaranya sendiri mengalami trauma berat. Kondisi kehamilan MD sendiri saat ini tengah memasuki usia kandungan tujuh bulan.
Ternyata korban tidak ingin melanjutkan sekolah karena malu. Apalagi dua bulan lagi, dia akan menjadi seorang ibu di usia 16 tahun.
Melihat kondisi korban seperti itu, Naumi yang menemui korban ibu korban, IS (49) mendukung upaya melanjutkan sekolah.
Korban menceritakan apa yang dialami selama ini, gadis belia itu mengaku peristiwa yang menimpanya ini membuat MD sedih dan tidak ingin lagi melanjutkan sekolah.
"Saya beri dukungan untuk harus dan tetap sekolah jangan takut. Toh guru-guru di sekolahnya juga terbuka menerimanya kembali ke sekolah," ujar Naumi.
Dikatakan Naumi, pihak keluarga tidak perlu lagi bingung untuk pembiayaan persalinan MD yang akan digelar dua bulan lagi.
"Saya sampaikan nanti bunda kawal sekolah. Kebutuhan persalinan anak nanti dikoordinasikan," kata dia.
Pengacara korban hendak lapor BK
Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Abdullah Syafii berupaya melaporkan Nur Hudi ke BK setelah pengakuannya berencana menyogok korban dengan uang ratusan juta dan minta laporan dicabut.
"Senin besok kami laporkan ke BK," tutup Syafi.
Sebelumnya, kepada penyidik Polres Gresik, tersangka Nurhudi mengaku beli siswi SMP Gresik berinisial MD (16) seharga Rp 100.000 hingga Rp 200.000.
Uang tersebut diberikan setelah mereka berhubungan badan. Sesekali, hubungan badan dilakukan di kandang ayam yang tak jauh dari kampung mereka di Gresik.
Namun, Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, belum bisa memastikan kebenaran pengakuan Nur Hudi tersebut lantaran berbeda dengan pengakuan korban saat lapor.
• Warga Jakarta yang ikuti Swab Test Covid-19 Tembus 100.000 orang
• Pelatih Persib Bandung Putri Iwan Bastian Harap PSSI Segera Putuskan Bergulirnya Liga 1 Putri
• Kuli Panggul dan Buruh Beras Pasar Induk Cipinang Diberi Obat Herbal Demi Cegah Virus Corona
• Luhut Bangga Pernah Jadi Golden Boys Benny Moerdani, Itu Pula yang Bikin Gagal Jadi Danjen Kopassus?
Nur Hudi yang berumur 50 tahun itu menyebutkan bahwa tindakannya kepada korban bukanlah paksaan. Bahkan, tidak ada suka tidak sama suka dengan siswi SMP kelas VIII itu.
Menurutnya, dia hanya membeli korban. Sehingga berhak melampiaskan nafsu bejatnya. Bahkan dilakukan selama 10 kali sejak 2019.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Joko Suprianto menyebut saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan.
Dari pengakuan tersangka, uang yang diberikan kepada korban hanya sebesar Rp 100.000 hingga Rp 200.000.
Uang itu diberikan setelah berhubungan badan dengan korban yang masih berusia belasan tahun tersebut.
Sebelumnya, pihak keluarga korban menyebut, MD selalu dichat jika tersangka ingin menggauli korban dengan iming-iming uang Rp 100.000 dan pil antihamil.
Siswi SMP itu juga diancam jika nekat memberitahu keluarga maka, orang tua korban yang hanya tinggal ibu itu akan meninggal dunia dengan kondisi kaget.
Diketahui tersangka melakukan rudapaksa kepada korban sejak Maret 2019.
Terancam hukuman 15 tahun penjara
Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, menyatakan tersangka persetubuhan siswi SMP Gresik terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hal itu setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, tersangka telah melanggar undang undang perlindungan anak UU PA Pasal 81 jo 76 D subsider 76 E.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolres Gresik, Jumat (15/5/2020).
• Ratusan Rumah Hancur Dihantam Topan Ompong, Seorang Pria Iris Pergelangan Tangan
• Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Larang Warga Menggelar Halal Bihalal
• Sempat Jalani Isolasi Mandiri, 2 dari 7 Warga Tambora Positif Virus Corona Akhirnya Dievakuasi
AKBP Kusworo Wibowo menyatakan, penyidiknya sudah mengantongi bukti-bukti persetubuhan yang dilakukan tersangka kepada MD (16), siswi SMP Gresik yang kini hamil 7 bulan.
Bukti-bukti tersebut akan digunakan juga jika tersangka menyangkal melakukan persetubuhan.
"(Pelaku) Sudah kita amankan, statusnya tersangka," ujarnya di halaman Mapolres Gresik.
Selama ini pihaknya telah memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Diketahui aksi bejat SG yang mencabuli MD siswi 16 tahun sejak Maret 2019 hingga hamil tujuh bulan.