Penuhi Panggilan Bareskrim, Said Didu: Saya Tidak Ada Niatan Menghindar dari Pemeriksaan
Setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Siber, Said Didu akhirnya menginjakkan kakinya di Bareskrim Polri, Jumat (15/5/20
Penulis: |
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Siber, Said Didu akhirnya menginjakkan kakinya di Bareskrim Polri, Jumat (15/5/2020) .
Mengenakan batik hijau, Said Didu memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi atas laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Yang jelas mungkin publik bertanya kenapa Said Didu baru datang sekarang."
• Sempat Dipulangkan ke Polri, Penyidik yang Tangani Kasus Harun Masiku Kembali Lagi ke KPK
"Saya pribadi tidak ada niatan menghindar dari pemeriksaan," ucap Said Didu di Bareskrim Polri.
Said Didu menjelaskan, pada panggilan pertama, Senin (4/5/2020) lalu, dirinya tidak hadir karena menghormati pelaksanaan PSBB dan peraturan terkait di tengah pandemi Covid-19.
Selanjutnya pada panggilan kedua pada Senin (11/5/2020), pihaknya kembali menghormati PSBB dan meminta penyidik apakah memungkinkan untuk diperiksa di rumah, namun hal itu tidak direstui penyidik.
• KISAH Pasien Positif Melahirkan Bayi Negatif Covid-19, Harus Buang ASI Hingga Takut Dikucilkan
"Setelah komunikasi kami dengan penyidik, mereka menjamin pemeriksaan dengan protokol kesehatan akhirnya saya ke sini," tuturnya.
Said Didu menambahkan, sejak pemeriksaan pagi tadi, pertanyaan yang dilontarkan kepadanya masih pemeriksaan awal, belum pada kontruksi hukum.
Pukul 12.00 WIB pemeriksaan diistirahatkan dan akan dilanjutkan lagi pukul 13.00 WIB.
• Zona Hijau di Kota Bekasi Tinggal 7 Kelurahan, Warga Diminta Pertahankan Status Nihil Kasus Covid-19
Waktu istirahat dimanfaatkan untuk salat di masjid yang ada di lingkungan Mabes Polri.
"Tadi masih pertanyaan awal-awal, masih yang ringan-ringan belum ke substansi hukum," tambahnya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menolak permintaan Said Didu yang meminta diperiksa di rumahnya di Cipondoh, Tangerang.
• Komisi E DPRD DKI Minta Biaya Komitmen Formula E Rp 560 Miliar Dikembalikan untuk Beli Sembako
Permintaan ini disampaikan Said Didu melalui kuasa hukumnya, Helvis pada Senin (11/5/2020) lalu, saat penjadwalan ulang dari panggilan pertama, Senin (4/5/2020).
Dari beberapa kali panggilan tersebut, Said Didu tidak hadir dengan alasan mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi Covid-19.
Jumat (15/5/2020) hari ini, Said Didu janji hadir menjalani pemeriksaan atas laporan dugaan pencemaran nama baik dari pelapor seorang pengacara yang mewakili Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
• Warga Boleh Bersilaturahmi Saat Lebaran Asalkan Tak Keluar Perbatasan Jadetabek, Tetap Jaga Jarak
"Klien kami hadir lah, hasil komunikasi terakhir Pak Said Didu hadir dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," ucap Helvis saat dimintai konfirmasi, Jumat (15/5/2020).
Helvis melanjutkan, kliennya mendatangi Bareskrim karena penyidik tidak menerima permohonan mereka soal pemeriksaan di rumah.
"Alasannya karena tidak diterima permohonan kita."
• LIVE STREAMING Doa Kebangsaan dan Kemanusiaan Demi Indonesia Bebas Covid-19
"Lalu kami komunikasi ke polisi kapan kami siap."
"Kan tidak harus panggilan ketika, makanya hari ini kami datang," tutur Helvis.
Said Didu juga sudah bersuara soal kehadirannya ke Bareskrim.
• Muhadjir Effendy Heran Ada Kulkas Dapat Sertifikat Halal, Minta Masyarakat Jangan Terjebak Label
Pernyataan ini disampaikan Said Didu melalui akun Twitter-nya.
"Stlh panggilan I saya tdk hadir krn pertimbangan PSBB dan panggilan II kami mohon utk diperiksa di rumah, atas jaminan penyidik bhw pemeriksaan akan mengikuti protokol COVID-19/PSBB."
"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Insya Allah bsk, Jum'at 15/5 sy akan hadir di Polri," tulisnya.
Awal Masalah
Diberitakan sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan tersingung dengan ucapan mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.
Luhut akan menuntut ke jalur hukum atas pernyataan Said Didu yang dianggap menyudutkan dirinya.
Hal itu merupakan buntut dari pernyataan Said Didu yang menyatakan Luhut dinilai mementingkan keuntungan pribadi saja tanpa memikirkan penanganan Virus Corona.
• Iuran BPJS Kesehatan Naik, Mardani Ali Sera: Masyarakat Kecil Sudah Jatuh Ketimpa Tangga Presiden
“Bila dalam dua kali 24 jam tidak minta maaf maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," ujar Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi, melalui keterangan tertulis, Jumat (3/4/2020).
Jodi juga membenarkan bahwa pimpinannya tersebut telah mengetahui kejadian pencemaran nama baik Luhut.
Maka dari itu, melalui Jodi, Luhut meminta agar Said Didu menyatakan maaf secara langsung kepadanya dan melalui semua media sosialnya terhitung mulai hari ini.
• Merasa Dirugikan UU Darurat, Kivlan Zen: Sudah Tidak Disahkan DPR, Dipakai Pula Sampai Sekarang
“Secara keseluruhan, seseorang dapat dikenakan pasal hate speech, Pasal 317 KUHP dan 318 KUHP dan juga dapat dikenakan Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 terkait ITE jika menyebarkan ujaran kebencian."
"Yaitu bisa memprovokasi, menghasut, serta penyebaran kabar atau berita bohong melalui media sosial,” tegas Jodi.
Asal mula tuntutan ini terjadi dari kanal YouTube Said Didu Muhammad Said Didu yang diwawancarai Hersubeno Arief berdurasi 22 menit beberapa waktu lalu.
• Anggaran Kemenhan Cuma Dipotong Sedikit, Faisal Basri Pertanyakan Penunjukan Prabowo Jadi Menteri
Dalam video tersebut, Said Didu menyoroti soal isu persiapan pemindahan ibu kota negara (IKN) baru yang masih terus berjalan di tengah usaha pemerintah dan semua pihak menangani wabah Covid-19.
Said Didu mengatakan, hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak memprioritaskan masalah kesejahteraan rakyat umum dan hanya mementingkan legacy.
Said Didu menyebutkan bahwa Luhut ngotot agar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak “mengganggu” dana untuk pembangunan IKN baru dan hal tersebut dapat menambah beban utang negara.
• WHO: Seperti HIV, Covid-19 Kemungkinan Juga Tidak akan Pernah Hilang
“Kenapa itu dilakukan karena ada pihak yang ngotot untuk agar anggarannya tidak dipotong, dan saya pikir pimpro (pimpinan proyek) pemindahan ibu kota, Luhut Pandjaitan, itulah yang ngotot agar anggarannya tidak dipotong."
"Sehingga, Sri Mulyani punya ide untuk menaikkan jumlah utang,” ucap Said Didu dalam video tersebut.
“Kalau Luhut kan kita sudah tahulah. Ya memang menurut saya di kepala beliau itu hanya uang, uang, dan uang," kata Said Didu.
• Tak Pakai Masker karena Alasan Sedang Dicuci, Pemuda Ini Disuruh Bersihkan Saluran Air dan Trotoar
Said Didu mengaku, selama ini dia tidak melihat bagaimana LBP berniat untuk membangun bangsa.
"Saya tidak pernah melihat bagaimana dia mau berpikir membangun bangsa dan negara."
"Memang karakternya demikian, hanya uang, uang, dan uang."
"Saya berdoa mudah-mudahan terbersit kembali Sapta Marga yang pernah diucapkan oleh beliau sehingga berpikir untuk rakyat bangsa dan negara. Bukan uang, uang, dan uang,” ujar Said Didu.
Sebeluymnya, melalui muasa hukumnya, Letkol CPM (purn) Helvis, Said Didu meminta agar pemeriksaan itu ditunda mengingat status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dan Tangerang
"Pak Said Didu tidak bisa hadir, makanya saya mewakili untuk koordinasi dengan penyidik minta reschedule," kata Helvis kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (4/5/2020).
Dalam siaran pers yang beredar, kuasa hukum menyatakan, sedianya Said Didu akan hadir memenuhi panggilan.
"Namun karena untuk menghormati kebijakan PSBB, maka klien kami meminta penundaan sampai dengan berakhirnya PSBN di Kota Tangerang yang merupakan tempat tinggal klien kami," ungkapnya.
Adapun, pemanggilan Said dijadwalkan pada Senin hari ini pada pukul 10.00 WIB.
Hal itu tertuang dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/64/IV/RES.1.14/2020/Dittipidsiber tertanggal 28 April 2020 yang ditandatangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes (Pol) Golkar Pangarso
Said diketahui dipanggil sebagai saksi atas laporan yang dilayangkan kuasa hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui kuasa hukumnya dengan nomor LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim tertanggal 8 April
Said dilaporkan dengan dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau menyebarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.
Terkait laporan tersebut, menurut Helvis, kliennya tak mempersoalkannya. Sebab, Luhut memiliki hak sebagai warga negara untuk melapor kepada pihak kepolisian
Namun, ia mengatakan, Said tidak melakukan penghinaan terhadap Luhut.
"Tidak sama sekali, tidak tebersit sedikitpun bahwa Pak Said Didu menghina atau menyerang martabat dari Pak Luhut," lanjut dia.
Maka dari itu, Said tidak meminta maaf dalam surat klarifikasinya kepada Luhut.
Helvis mengatakan, apabila kliennya meminta maaf, hal itu menunjukkan Said telah melakukan kesalahan
Lebih lanjut, Helvis mengklaim, penyidik tak mempermasalahkan permintaan penjadwalan ulang tersebut. (*)