PSBB Jabodetabek

Pelanggar PSBB yang Diberi Surat Teguran Polda Metro Ada 61.967 Pengendara, Terbanyak Tanpa Masker

Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat ada 61.967 pengendara roda dua dan roda empat yang diberikan teguran tertulis karena melakukan pelanggaran PSBB.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus 

"Sebab kita sudah mapping semua jalur tikus yang ada, dan pantau pergerakan mereka, sehingga kita amankan dan tangkap mereka di jalur tikus," katanya.

 Jelang Lebaran, Pedagang Pakaian Mengaku Pendapatan Turun Drastis hingga 90 Persen Akibat Covid-19

Ia menjelaskan dari 202 kendaraan bermotor yang diamankan pihaknya dalam operasi khusus selama tiga hari itu, terdiri dari 11 unit bus dan sisanya adalah travel gelap berupa 112 minibus dan 79 mobil pribadi serta satu truk barang yang juga berupaya membawa pemudik.

"Kami lakukan operasi khusus selama 3 hari ini dengan cara hunting sistem, dan akan terus berkelanjutan sampai dicabutnya larangan mudik oleh pemerintah," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).

Menurut Sambodo seluruh kendaraan yang mengangkut pemudik itu diamankan dari jalan tol, jalan arteri dan jalan tikus yang sudah dimapping pihaknya.

 Ratusan Sopir Angkutan Umum Dapat Bantuan dari Ketua MPR RI

"Untuk para pengemudi akan dikenakan tilang sesuai Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Sambodo.

Sebab mereka mengangkut penumpang tanpa memiliki izin trayek.

"Ancaman hukumannya denda hingga Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan," katanya.

 Ketua MPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan BPJS di Tengah Pandemi, Sebaiknya Dibatalkan

Setelah didata dan ditilang kata Sambodo, pengemudi dan penumpang dipersilakan kembali. "Penumpang dikembalikan ke titik awal penjemputan.

"Untuk sopir juga kami minta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," kata Sambodo.

Menurut Sambodo, seluruh penumpang dipastikan tidak memiliki surat bebas Covid-19, sesuai aturan dan salah satu syarat atas kebijakan diperbolehkan melakukan perjalanan.

 Pulang ke Sukabumi, Ini Kegiatan yang Dilakukan Direktur Sumber Daya Manusia PS Tira Persikabo

"Karenanya kami amankan pula 11 bus, yang semua penumpangnya tidak memiliki surat bebas Covid-19," kata Sambodo.

Penindakan pelanggaran ini kata Sambodo menjawab keraguan masyarakat yang menilai petugasnya ada 'main mata' dengan pemudik.

Sambodo menjelaskan para pemilik kendaraan travel atau pengusaha angkutan gelap itu menawarkan jasanya lewat media sosial dan juga dari mulut ke mulut.

 UPDATE Tangis Pecah saat Jasad Bocah SD Tenggelam Akhirnya Ditemukan di Tangerang

"Harga tiket yang ditawarkan cukup mahal atau diatas harga normal.

"Misalnya ke Brebes, penumpang diminta membayar Rp 500 ribu, padahal biasanya Rp 150 ribu.

"Atau ke Cirebon dikenakan tarif Rp 300 ribu, dimana harga normalnya Rp 100 Ribu," papar Sambodo.(bum)

 Jual Senjata Tajam Melalui Online, Anak di Bawah Umur Diamankan Polisi

Sumber: Warta Kota
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved