Bikin Heboh, Seorang Wanita Muda Tergeletak di Jalan Pasar Minggu Sembari Meronta dan Meracau
Seorang wanita muda tergeletak di jalan raya, sembari meronta-ronta dan meracau sendirian seperti orang kesurupan.
Penulis: Vini Rizki Amelia |
Setelah hampir 18 menit berada di jalan, seorang pria yan merupakan pedagang pasar mencoba memberanikan diri menghampiri untuk memindahkan wanita tersebut ke pinggir jalan.
Sang pedagang pun langsung menarik kedua kaki wanita itu dan menyeretnya hingga tiba di tepi jalan agar tak terlindas kendaraan lain ataupun mengganggu pengguna jalan lainnya.
Sebuah tas gemblok kecil berwarna putih, sepatu hak tinggi pink dan satu unit ponsel milik wanita tersebut ikut diamankan pedagang yang langsung jalan pergi ke arah pasar seusai memindahkan wanita itu.
• Airin Sinyalir Perpanjang Masa PSBB Kota Tangsel: Kita Tunggu Pak Gubernur
• Jelang Lebaran, Ada 114 PMKS Termasuk Manusia Gerobak di Kota Bekasi Diamankan ke Rumah Singgah
• Terungkap Jumlah Penumpang dan Rute Penerbangan saat Terjadi Penumpukan di Bandara Soetta
Tak lama setelah dipindahkan, wanita itu kemudian mencoba bangun dan kembali jalan menuju ke tengah jalan namun dalam langkah pertamanya yang goyah itu pun kemudian jatuh dan menabrak pengendara motor yang sedang berhenti untuk melihat ada apa dengan wanita berambut pirang itu.
Hingga pukul 21.30, wanita itu masih berada di lokasi kejadian namun telah berpindah dan duduk di anak tangga paling bawah dari Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
• Soeharto atau Sultan Hamengku Buwono IX Penggagas Serangan Umum 1 Maret 1949, Ini Jawabannya
• Ditembak Sniper Berjarak 7 Meter saat Sedang Sholat, Aneh Peluru Gagal Meluncur ke Arah Soekarno
• Periksa 9 Pasar di Jakarta Pusat, Dinas KPKP Pastikan Tak Ada Kasus Daging Sapi Dicampur Daging Babi

Kisah Wanita Muda Melakukan Prank sebagai Penderita Covid-19 di 2 RS, Polisi Menetapkan sebagai TSK
Ini kasus prank yang tidak lucu dan dilakukan seorang wanita belia berinisial AR (20 tahun).
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bone, Sulawesi Selatan kemudian menetapkan wanita itu sebagai tersangka (TSK) dalam kasus candaan atau prank di dua rumah sakit Bone.
Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Bone, AKP Mohammad Pahrun melalui pesan singkat, pada Rabu (13/5/2020)..
• Pemulung Mengaku Miskin Tapi Ternyata Rumahnya Hampir 3 Lantai, Ada Dermawan Merasa Kena Prank?
• Srikandi Pasundan Kawal Kasus Video Prank Ferdian Paleka, Ucapkan Selamat ke Polisi Saat Tertangkap
"Kami sudah amankan dan sudah ditetapkkan sebagai tersangka sejak semalam," kata Pahrun.
Pelaku adalah seorang gadis berinisial AR dan masih berusia 20 tahun.
Ia dikenakan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
• RIZAL Ramli Sebut Politisi PDI Perjuangan Ngawur Usul Cetak Uang Rp 600 Triliun untuk Wabah Corona
Sementara ketiga rekannya yakni ES (19), ADL (21) dan DA (22) dijadikan saksi dalam kasus ini.
"Ketiganya dijadikan saksi dengan pengawasan dan wajib lapor. Ketiganya telah dikembalikan ke orang tua mereka untuk dilakukan pembinaan," ucap Pahrun.