PSBB Jakarta
Setelah Satpol PP DKI Kecolongan ada Pelangaran PSBB, McDonald's Sarinah Didenda Rp 10 Juta
Pada Pasal 7 dijelaskan penanggung jawab restoran atau rumah makan yang mengabaikan penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dikenakan denda.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta kecolongan dengan adanya kerumunan massa pada seremonial penutupan McDonald's Sarinah, Menteng, Jakarta Pusat.
Kini karena dianggap melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta, McDonald's Sarinah dikenakan sanksi oleh Pemprov DKI sebesar Rp 10 juta.
Restoran asal Amerika Serikat itu dikenakan sanksi karena mengabaikan ketentuan PSBB Jakarta pasca berkerumunnya masyarakat yang mengabadikan momentum penutupan restoran pada Minggu (10/5/2020) malam lalu.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin, mengatakan, denda itu ditetapkan karena mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 tahun 2020.
• Ini Cara ASN Korupsi hingga Rp 1,5 Miliar yang Dibongkar Taufik Hidayat
• Melanggar PSBB, Belasan Orang Diberi Sanksi Sosial, Nyanyi Lagu Kebangsaan hingga Pungut Sampah
• Kangen Bioskop? Ergo & Co Siap Hadirkan Drive-in Cinema, Nonton dari dalam Mobil di Jakarta
• Video Call Aurelie Moeremans Bangunin Sahur Stand Up Comedian Dodit Mulyanto, Bikin Gemes Netizen
Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
Dalam Pasal 7 dijelaskan penanggung jawab restoran atau rumah makan yang mengabaikan penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dikenakan denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.
Adapun untuk protokol pencegahan Covid-19 diatur oleh Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020.
Tentang PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Penyedia jasa restoran juga diminta membatasi layanan hanya untuk membawa pulang makanan melalui pesanan online atau telepon atau layanan antar.
”Penjatuhan sanksi itu diawali dengan pemanggilan kepada pihak manajemen McDonald’s Sarinah,” kata Arifin pada Kamis (14/5/2020).
Arifin megatakan, dalam pemanggilan tersebut, Satpol PP DKI Jakarta lantas memberikan teguran dan menjelaskan kelalaian pihak manajemen terkait pelaksanaan PSBB di Jakarta yang tertuang dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
Pemanggilan dilakukan pada hari ini Kamis (14/5/2020) dan pihak manajemen bersikap kooperatif serta mengakui kelalaiannya.
Berkaca dari kejadian ini, Arifin berharap para pelaku usaha maupun seluruh masyarakat di Jakarta dapat semakin disiplin dalam menjalani masa PSBB.
Hal ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Ibu Kota, karena dibutuhkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam menangani virus ini.
“Untuk denda administratif telah dibayarkan sebesar Rp 10.000.000 oleh pihak manajemen McDonald Sarinah,” jelasnya.