PSBB Jakarta
Melanggar PSBB, Belasan Orang Diberi Sanksi Sosial, Nyanyi Lagu Kebangsaan hingga Pungut Sampah
Penerapan sanksi PSBB Jakarta mulai diterapkan. Di Jakarta Pusat, pelanggar diberi sanksi menyanyikan lagu kebangsaan dan membersihkan sampah.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Pergub 41/2020 yang mengatur sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Adapun dalam pergub itu pelanggarkan akan diberikan sanksi sosial.
Aturan Pemprov DKI Jakarta ini pun juga telah diterapkan oleh jajaran Satpol PP Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2020).
Bahkan ada belasan orang yang saat itu kedepatan melanggar.
Sanksi yang diberikan kepada pelanggar ini pun dibenarkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Cempaka Putih, Aries Cahyadi.
• Kangen Bioskop? Ergo & Co Siap Hadirkan Drive-in Cinema, Nonton dari dalam Mobil di Jakarta
• Video Call Aurelie Moeremans Bangunin Sahur Stand Up Comedian Dodit Mulyanto, Bikin Gemes Netizen
• Jokowi Naikkan Kembali Iuran BPJS Kesehatan menjadi Rp 150.000, Ini Daftar Lengkapnya
• Siap-siap Pelanggar PSBB di Jakarta Barat, Sanksinya Bersihkan WC Umum
Ia mengatakan ada 10 pelanggar yang kedepatan tidak mematuhi PSBB.
Mereka kebanyakan diantaranya tidak mengenakan masker.
"Iya tadi ada yang melanggar sekitar 10 orang. Mereka kami berikan sanksi untuk menyanyi Indonesia Raya, Bagimu Negeri," kata Aries Cahyadi, dikonfirmasi, Rabu (13/5/2020).
Menurut Aries pemakaian rompi orange di wilayahnya belum dapat terlaksana lantaran belum ada pemberian rompi bagi para pelanggar.
Selain pemberian sanksi mereka yang melanggar juga dilakukan pendataan.
Dirinya berharap dengan diberikan sanksi seperti itu, mereka lebih perhatian akan dirinya sendiri ketika keluar rumah.
• Lolos Verifikasi Berkas, 62 Penumpang ini Lakukan Perjalanan Gunakan 6 Kereta Api Luar Biasa
• Cerita Anies, yang Kebingungan Menkes Enggan Beberkan Data Covid-19 Secara Transparan
Yaitu dengan menerapkan protokol kesehatan, jangan sampai perilaku yang tidak tepat justru membuat penyebaran covid-19 meluas.
"Ya tentu dengan diberikan sanksi seperti itu mereka biasa aware dengan diri mereka sendiri untuk memberlakukan protokol kesehatan ketika di luar rumah," ujarnya.
Sementara terpisah, Kasiop PPNS Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama Putra mengatakan pelanggar PSBB di Tanah Abang diberikan sangsi memungut sampah plastik.
"Tadi di kawasan Jati Baru, Bendungan Hilir, Karet Tengsin, Mas Mansyur, sekitar 15 orang terjaring. Kita suruh pungut sampah plastik yang ada disepanjang jalan. Semuanya pakai rompi orange yang bertuliskan 'Pelanggar PSBB'," ucap Gatra. (JOS)
pelanggar psbb jakarta
sanksi pelanggar psbb jakarta
Pergub Sanksi Tak Pakai Masker
Kasatpol PP Kecamatan Cempaka Putih Aries Cahyadi
Kasiop PPNS Satpol PP Jakarta Pusat Gatra Pratama
PSBB Jakarta
Langgar Ketentuan PPKM Mikro, 15 Restoran Ditutup Paksa Satpol PP Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Banyak Pemancing Tak Pakai Masker dan Menjaga Jarak, Pemancingan di Kalisari Ditutup Sementara |
![]() |
---|
Langgar PPKM Mikro Serta Jual Miras Ilegal, Polda Metro Jaya Tutup Paksa Bar Flow Kuningan |
![]() |
---|
Cegah Kerumunan Pengunjung Jelang Lebaran, Satpol PP DKI Perketat Pengawasan Pasar Tanah Abang |
![]() |
---|
Cegah Lonjakan Pengunjung di Pasar Tanah Abang, Ariza Minta Warga DKI Belanja Lebaran Lewat Online |
![]() |
---|