PSBB Jakarta
Selain di Trotoar AURI, Satpol PP Tertibkan PKL Tanah Abang, Terbukti Melanggar PSBB
Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar AURI hingga Tanah Abang ditertibkan petugas Satpol PP, Kamis (14/5/2020).
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: PanjiBaskhara
Bagi warganya yang masih melakukan pelanggaran aturan PSBB, maka akan diberi sanksi pidana.
"Selain dikenakan sanksi administrasi, pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," papar Idris. Selasa (5/5/2020).
Nantinya, kata Idris, tata cara sanksi administrasi tersebut ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok.
"Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni pada 4 Mei 2020," tuturnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Kota Depok.
Dalam Perwalnya ini, terjadi perubahan pada Pasal 30 (1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 ayat (4), Pasal 5 ayat ( 5), Pasal 6 ayat ( 1), Pasal 9, Pasal 11, Pasal 13 ayat (I), Pasal 13 ayat (21, Pasal 14 ayat (41 huruf i, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 19, dan Pasal 22 dikenakan sanksi administratif.
Saksi administrasi tersebut berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran atau penghentian sementara kegiatan. (JOS/VIN/Wartakotalive.com)