PSBB Jakarta
Selain di Trotoar AURI, Satpol PP Tertibkan PKL Tanah Abang, Terbukti Melanggar PSBB
Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar AURI hingga Tanah Abang ditertibkan petugas Satpol PP, Kamis (14/5/2020).
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: PanjiBaskhara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar AURI hingga Tanah Abang, Jakarta Pusat ditertibkan petugas Satpol PP, Kamis (14/5/2020).
Diketahui, penertiban PKL trotoar AURI dan Tanah Abang tersebut karena terbukti melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Tak hanya gerobak, bahkan ada PKL AURI dan PKL Tanah Abang berjualan menggunakan kendaraan roda empat di tengah penerapan PSBB DKI Jakarta.
Sehingga membuat arus lalu lintas terganggu.
• Wabah Virus Corona, Lurah Minta PKL Tidak Berjualan Selama PSBB di Kota Depok Diberlakukan
• Antipasi Penularan Virus Covid-19 PKL di Kanal Banjir Timur Dibubarkan
• Viral di Medsos, Kasatpol PP Jakarta Selatan Tegaskan Penertiban PKL Pondok Labu Tidak Ricuh
Menurut Lurah Kampung Bali Etty Kusmiati, ini dilakukan agar para PKL yang mayoritas musiman ini tak jualan ditengah massa PSBB yang diterapkan oleh Pemerintah.
"Jadi kebanyakan itu PKL dadakan atau musiman. Ada beberapa pedagang yang menggunakan mobil sehingga memakan bahu jalan," kata Etty Kamis (14/5/2020).
Dalam penertiban ini pihaknya menerjukan 30 personil ggabungan dari Satpol PP dan Sudin Perhubungan.
Mereka yang kedapatan melanggar diminta untuk menutup dagangannya.
"Tadi ada sebanyak 50 pedagang yang ditertibkan," katanya.
Selain menertibkan PKL musiman, petugas juga menertiban parkir liar di sepanjang jalan tersebut.
Sebanyak 15 kendaraan roda empat yang merupakan milkk para pedagang karena parkir sembarangan.
"Ada beberpaa yang kami angkut. Ada beberapa yang kami himbau. Kita juga tadi beberapa kendaraan yang parkir sembarangan pun di tertibkan," ucapnya.
Lurah Minta PKL Tidak Berjualan Selama PSBB di Kota Depok Diberlakukan
Berbeda perlakuan dengan yang di wilayah Depok.
Selama pemberlakuan PSBB di Kota Depok, sejumlah aturan dikeluarkan demi menekan penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.
Salah satunya dengan meminta para Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk tak berdagang, selama PSBB di Kota Depok diberlakukan.
Sebab, apabila PKL Depok tetap berdagang saat PSBB, dapat memicu berkumpulnya orang ataupun niat warga untuk keluar rumah.
Hal itu membuat Lurah Pondok Jaya Mulyadi langsung terjun ke lapangan meminta para PKL untuk sementara tidak berjualan.
"Monitoring sudah kami lakukan sejak awal PSBB. Namun, semakin hari semakin ramai masyarakat lalu lalang"
"dan beberapa PKL masih ada yang buka," ujar Mulyadi saat mengecek ke sejumlah PKL yang ada di Kelurahan Pondok Jaya, Cipayung, Depok, Selasa (12/5/2020).
Mulyadi mengatakan, pihaknya akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, yakni dua kali dalam seminggu terkait penerapan PSBB dilingkungan Kelurahannya.
Tak sendiri, dalam monitoring tersebut Mulyadi mengaku KN melibatkan unsur tiga pilar yakni LPM, Satpol PP, dan RW Siaga Covid-19 untuk terus menylsialisasikan secara masih kepada PKL.
"Harapan kami, baik pedagang maupun masyarakat untuk dapat mematuhi masa PSBB ini"
"Tentunya, dengan tetap di rumah, selalu memakai masker dan cuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir"
"Jangan lupa kita berdoa kepada Allah SWT agar pandemi ini segera berakhir" paparnya.
Hal senada juga dikatakan Pelaksana tugas (Plt) Camat Cipayung, Muchsin Mawardi bahwa penerapan kebijakan terkait PSBB di Kota Depok, terus dievaluasi.
Pihaknya terus melakukan upaya preventif, seperti sosialisasi melalui leaflet, kegiatan patroli rutin, penguatan Kampung Siaga Covid-19 dan lainnya.
Menurut Muchsin, substansi PSBB adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19, sehingga pihaknya akan terus melakukan hal-hal agar PSBB dapat berjalan optimal.
"Jadi, tugas kami tidak hanya fokus pada PKL saja, namun ada juga penguatan Kampung Siaga Covid-1"
"Semua akan terus kita evaluasi setiap minggunya. Kami sangat mengharapkan agar masyarakat tetap di rumah,” ujarnya.
Penumpang Angkutan Umum di Depok Berkurang Hingga 20 Persen Akibat Pemberlakuan PSBB
Jumlah pengguna angkutan umum di Terminal Terpadu Depok mengalami penurunan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Terminal Terpadu Depok Reynold Jhon mengatakan, penurunan penumpang mencapai 10 sampai 20 persen.
"Angkutan umum masih beroperasi, tapi trennya sepi. Selain itu juga ada pembatasan penumpang di depan tidak boleh diisi penumpang. Harus diisi lima orang penumpang," kata Reynold kepada wartawan di Terminal Terpadu Depok, Pancoran Mas, Depok Selasa (12/5/2020).
Dalam aturan PSBB, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengharuskan angkutan umum mengangkut penumpang 50 persen dari total kapasitas.
Bila melanggar, Jhon mengaku petugas akan meminta sopir untuk menurunkan penumpang dan naik angkutan umum lainnya.
"Tindakan yang dilakukan yakni dipindah atau diturunkan di titik chek point," kata Jhon.
Selain itu, angkutan umum lainnya yang tidak beroperasi adalah Transjakarta yang dikatakan Jhon sudah satu bulan terakhir ini tidak beroperasi untuk ukuran angkutan umum bus.
Tapi ada juga angkutan umum ukuranya bus yang beroperasi yaitu Trans Royal.
Bus Trans Royal ini dikhususnya untuk mengangkut para medis yang menuju ke Jakarta.
"Trans royal dikhususkan untuk penumpang para medis ke Jakarta. Jam keberangkatannya pukul 19. 00 dan 19.30 WIB,"
Ada dua waktu keberangkatan dan kembali lagi ke Depok pukul 20.00 dan 20.30 WIB," ujarnya.
Wali Kota Depok Menyiapkan Langkah Serius Soal PSBB
Masih banyaknya warga yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat Wali Kota Depok Mohammad Idris menyiapkan langkah serius.
Bagi warganya yang masih melakukan pelanggaran aturan PSBB, maka akan diberi sanksi pidana.
"Selain dikenakan sanksi administrasi, pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," papar Idris. Selasa (5/5/2020).
Nantinya, kata Idris, tata cara sanksi administrasi tersebut ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok.
"Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni pada 4 Mei 2020," tuturnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Kota Depok.
Dalam Perwalnya ini, terjadi perubahan pada Pasal 30 (1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 ayat (4), Pasal 5 ayat ( 5), Pasal 6 ayat ( 1), Pasal 9, Pasal 11, Pasal 13 ayat (I), Pasal 13 ayat (21, Pasal 14 ayat (41 huruf i, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 19, dan Pasal 22 dikenakan sanksi administratif.
Saksi administrasi tersebut berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran atau penghentian sementara kegiatan. (JOS/VIN/Wartakotalive.com)