Rabu, 6 Mei 2026

PSBB Bodebek

PSBB Bodebek Diperpanjang, Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi Para Pekerja Bila Tak Bisa WFH

PSBB Bodebek diperpanjang mulai 13 hingga 26 Mei 2020. Lalu apa saja yang harus dipenuhi oleh para pekerja yang harus ke kantor?

Tayang:
Editor: Fred Mahatma TIS
Dok Humas Pemkot Bekasi
Pemerintah Kota Bekasi melakukan tes swab PCR terhadap pedagang dan pembeli di 12 pasar dan dua pertokoan belum lama ini. Pemprov Jawa Barat menyetujui perpanjangan PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi (PSBB Bodebek) mulai 13 hingga 26 Mei 2012. 

WARTAKOTALIVE.COM, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah meneken keputusan dan peraturan gubernur tentang perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (PSBB Bodebek) pada Selasa (12/5/2020) malam.

Perpanjangan PSBB Bodebek itu berlaku mulai 13 hingga 26 Mei 2020. 

Lalu apa kiranya yang perlu diperhatikan oleh warga di ketiga wilayah penyangga Ibu Kota jakarta tersebut terkait perpanjangan PSBB?

Bayar Denda, Kendaraan Ditahan hingga Bersihkan Fasilitas Umum untuk Pelanggar PSBB Tahap 3

Warga Bekasi Remehkan Virus Corona, Rahmat Effendi Sebut Denda Rp 500.000 bagi Pelanggar PSBB

PSBB Tahap Ketiga, Pemkot Depok Akan Melakukan Rapid Test Terhadap 5.000 Warganya, Simak Lokasinya

Tentu saja, salah satu yang menjadi perhatian adalah aturan itu sendiri.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 16 Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2020 tentang pergerakan orang pekerja pemerintahan dan swasta yang  tidak bisa work from home (WFH).

Selain wajib membawa KTP, pekerja juga diharuskan membawa surat tugas dari kantor.

Selain itu, para pekerja harus membawa surat bebas Covid-19 dengan menunjukkan hasil negatif melalui tes PCR dan rapid test.

"Semuanya telah ditandatangani, PSBB Bodebek resmi diperpanjang untuk kedua kalinya berlaku 13-26 Mei 2020,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jawa Barat Daud Achmad, Rabu (13/5/2020) malam.

Selain itu, bagi pekerja yang tidak mewakili lembaga pemerintahan dan swasta, harus ada surat pernyataan di atas materai bahwa mereka benar bekerja atas sepengetahuan lurah/kepala desa.

Aktivitas yang diperbolehkan

Selain pergerakan orang, Pergub 39 juga mengatur lebih spesifik mengenai aktivitas yang dibolehkan selama PSBB, terutama soal pengangkutan barang.

Jenis pengangkutan barang yang diizinkan yaitu pengangkutan barang untuk kebutuhan pemerintahan, diplomatik, sembako, pertanian, peternakan dan perikanan.

Kemudian, kebutuhan medis, barang kiriman, konstruksi dan industri strategis.

Pergub 39 dibuat untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan jaga jarak dan mengoptimalkan PSBB.

"Pergub ini juga memberikan kepastian hukum bagi warga di tengah PSBB ini," tandas Daud.

Denda Rp 500.000

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menilai, warga Kota Bekasi banyak yang meremehkan pandemi virus corona.

Warga, kata Rahmat Effendi, banyak yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bekasi. 

Misalnya, warga tidak memakai masker saat keluar rumah dan tidak menjaga jarak fisik dengan orang lain.

Untuk menertibkan aturan PSBB Bekasi, maka Rahmat Effendi memperpanjang masa berlaku PSBB hingga 26 Mei 2020.

Dalam masa perpanjangan PSBB atau PSBB Kota Bekasi tahap ketiga ini, Pemerintah Kota Bekasi menyiapkan aturan berupa sanksi denda kepada warga yang melanggarnya.

"PSBB tahap tiga ini lebih unik dari PSBB tahap satu dan dua. Karena ada sanksi ya," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, di Stadion Patriot Chandrabhaga, Kota Bekasi, Rabu (13/5/2020).

"Kita mau mengeluarkan Perwal (Peraturan Wali Kota--Red) dan Pak Gub Jabar (Ridwan Kamil) sudah mengeluarkan Pergub Nomor 14. Jadi nanti kita turunin ada sanksi administratif bagi pelanggar," katanya lagi.

 Denda Hingga Rp 500.000 untuk Pelanggar PSBB Tahap 3 di Kota Bekasi, Perwali Segera Dikeluarkan

 Ramai Ormas Minta THR di Kota Bekasi, Walikota Bekasi: Lagi Corona Jangan Aneh-aneh

Rahmat Effendi menjelaskan, sanksi administrasi itu berbentuk denda yang mulai dari  Rp 200.000-Rp 500.000.

Sedangkan sanksi administrasi mulai akan berlaku dalam waktu dekat ini.

"Nanti kalau saya sudah tanda tangani, ini kan lagi diperbaiki nih, tadi  ada beberapa catatan, nanti kita ekspos apa saja  dan umumkan kapan mulai diberlakukan," katanya.

Menurut Rahmat Effendi, sanksi administrasi ini  bukan yang diinginkan pemerintah.

Akan tetapi masih banyak warga meremehkan pandemi virus corona sehingga perlu tindakan tegas agar mematuhi aturan PSBB.

"Kondisi sulit serba salah gini kan, tapi banyak warga langgar PSBB. Masih ramai kerumuman, bahkan lawan petugas saat dingatkan aturan," ucapnya.

 Pemkab Bekasi Perpanjang PSBB Selama Sepekan, Pengawasan OTG Jadi Fokus Utama

 Tes Swab Massal, 3 Pedagang Pasar Kranji dan Pasar Wisma Asri Bekasi Positif Corona

"Ini sebagai langkah kebaikan kita agar pandemi ini segera berakhir," katanya lagi.

PSBB tahap ketiga ini,  Pemkot Bekasi bakal fokus ke pengawasan pasar, pergerakan di KRL Commuter Line dan kendaraan di perbatasan.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan, pada PSBB tahap ketiga, petugas bakal memeriksa surat tugas kerja bagi penumpang KRL Commuter Line.

Begitu juga pengendara yang melintas akses perbatasan keluar-masuk Kota Bekasi.

"Perusahaan-perusahaan dikecualikan ini ikut berkontribusi dengan cara mereka mungkin buat semacam surat tugas izin kalau mereka keluar,: kata Tri Adhianto.

"Jadi kita betul- pastikan kalau orang keluar itu memang penting ada tujuannya," ucapnya lagi.

 VIDEO: Menhub Beri Relaksasi Bus AKAP, Terminal Induk Bekasi Tetap Tidak Beroperasi

 Beredar Surat Ormas Minta THR ke Pemilik Usaha, Tembusan ke Kapolsek Bekasi Timur

Tak hanya pengendara angkutan pribadi seperti motor dan mobil, kata dia,  warga yang menggunakan angkutan umum yang melintasi perbatasan juga bakal diperiksa surat tugas kerjanya.

Bahkan seharusnya warga yang beraktivitas di luar rumah wajib menunjukkan surat tugas.

Hal itu dilakukan untuk mengawasi aktivitas warga yang keluar rumah benar-benar penting dan punya tujuan.

"Misal di check point saat diperiksa enggak ada  suratnya itu, kita suruh pulang sehingga bisa menekan pergerakan. Karena kita mengahadapi persoalan ini susah juga," tuturnya.

Selain itu, Pemkot Bekasi juga bakal memperketat pengawasan di lokasi pasar.

Kondisi pasar yang banyak aktivitas dan pertemuan antara pedagang dan pembeli  banyak terjadi pelanggaran PSBB seperti tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak fisik.

 Penumpang KRL dan Pengendara Wajib Tunjukkan Surat Tugas Saat PSBB Tahap Ketiga di Kota Bekasi

 Punya Masalah Soal Bansos Covid-19, Warga Kota Bekasi bisa Kirim Pesan WA ke 12 Nomor HP Kecamatan

"Kita masih lihat bahwa pasar belum terjadi perubahan secara signifikan, itu jadi konsentrasi kita," kata Tri.

Dia menambahkan, berdasarkan hasil tes swab PCR ditemukan penumpang KRL, pengendara di akses keluar masuk dan pedagang pasar yang positif corona.

Mereka yang positif semuanya masuk kategoti Orang Tanpa Gejala (OTG), tak memiliki gejala atau dalam keadaan baik.

"Sekarang tes suhu itu sudah enggak peka karena sekarang sudah banyak OTG-nya nih, jadi OTG ini sebetulnya justru lebih berbahaya," tuturnya.

Harapannya,  pada PSBB tahap ketiga ini masyarakat terus meningkatkan kedisiplinan agar pandemi virus corona segera berakhir.

"Semakin tidak disiplin dan langgar aturan PSBB, semakin lama ini berakhir. Diharapkan semua ikut berperan dalam hal ini," ucap Tri Adhianto. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Bodebek Diperpanjang, Ini yang Wajib Dibawa Para Pekerja" Penulis: Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani 

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved