PSBB Bodebek
PSBB Tahap Ketiga, Pemkot Depok Akan Melakukan Rapid Test Terhadap 5.000 Warganya, Simak Lokasinya
Selain Kampung Siaga Covid-19, Idris mengatakan pihaknya juga akan melakukan screening melalui rapid test secara masif di pasar, stasiun, check point
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK-- Dalam pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ke tiga, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sedianya akan menjalankan beragam program simultan.
Di antaranya pendampingan secara pro aktif terhadap Kampung Siaga Covid-19 sebagai basis wilayah pencegahan dan penanganan.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, dirinya akan menugaskan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk turun langsung di seluruh kecamatan sebagai Tim Pengawas Kecamatan dan para struktural lainnya sebagai Tim Pengawas Kelurahan.
• Biasanya Puji Jokowi, Kini Ferdinand Hutahaen Pusing Lihat Kebijakan Terkait Corona: Mumet Ndasku
• Usai PHK Karyawan, Ramayana Depok Sepakat Berikan Pesangon dan Pekerjakan Kembali Jika Ekonomi Pulih
"Tugasnya, bersama-sama Camat dan Lurah melakukan pendampingan Kampung Siaga, pemantauan kasus, penyisiran isolasi mandiri, pengawasan logistik dan JPS, dan tugas-tugas teknis lainnya," kata Idris dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).
Selain Kampung Siaga Covid-19, Idris mengatakan pihaknya juga akan melakukan screening melalui rapid test secara masif di pasar-pasar, stasiun, check point.
"Dan di lima wilayah kelurahan tertinggi zona merah, tempat ibadah, serta kerumunan yang kesemuanya ditargetkan mencapai 5.000 orang (yang ikut rapid test)," ujarmya.
"Kami sudah menyediakan layanan isolasi di Rumah Sakit, khususnya bagi kasus konfirmasi positif yang melakukan isolasi mandiri di rumah, silahkan berkoordinasi dengan Tim Pemantau dan Puskesmas setempat untuk segera digunakan," paparnya.
• Pelanggar PSBB di Depok Akan Dikenakan Sanksi Denda Paling Banyak Rp 250.000
• Cek Kelengkapan Surat Tugas, Petugas Gabungan Dishub, TNI, Polri, Periksa Penumpang KRL di Depok
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga.
Hal tersebut setelah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merestui permohonan Pemkot Depok untuk melanjutkan kembali PSBB tahap kedua yang habis masanya pada 12 Mei 2020.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.263-Hukham/2020 tanggal 12 Mei 2020 Tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
• Sedang Dirundung Isu Tak Sedap Soal Video Porno, Syahrini Mendadak Singgung soal Pertobatan
• Dipo Latief Sampaikan Nasihat Misterius, Siapapun Jangan Panggil Nikita Mirzani dengan Sapaan Nyai
Kemudian dikuatkan dengan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/206/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tanggal 12 Mei 2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19.
"Diputuskan perpanjangan kedua PSBB di Kota Depok mulai tanggal 13 Mei sampai 26 Mei 2020," tutur Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (12/5/2020) malam.
Ini merupakan PSBB tahap ketiga atau perpanjangan untuk kedua kalinya setelah PSBB pertama kali diberlakukan pada 15 April lalu.
Update kasus Virus Corona Depok
Update virus corona depok per 13 Mei 2020 menunjukkan angka yang baik.