PSBB Bodebek

PSBB Tahap Ketiga, Pemkot Depok Akan Melakukan Rapid Test Terhadap 5.000 Warganya, Simak Lokasinya

Selain Kampung Siaga Covid-19, Idris mengatakan pihaknya juga akan melakukan screening melalui rapid test secara masif di pasar, stasiun, check point

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Vini Rizki Amelia
Wali Kota Depok Mohammad Idris saat memberi keterangan kepada wartawan seusai meresmikan pemberlakuan PSBB di Kota Depok, Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Depok, Selasa (14/4/2020) 

Dalam BAB III Pasal 4 menyatakan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi, kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana, di Depok, Rabu (13/5/2020).

Untuk sanksi tersebut mulai dari sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum, atau denda administratif paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pergub Jabar tersebut juga menyatakan, pemberian sanksi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian.

 VIRAL Terkonfirmasi, Detik-detik Maling Gondol Motor dari Parkir Apartemen, Pelaku Belum Tertangkap

  Biasanya Puji Jokowi, Kini Ferdinand Hutahaen Pusing Lihat Kebijakan Terkait Corona: Mumet Ndasku

 Mulai Tumbuh Besar, Jan Ethes Kini Mulai Berlatih Sepeda, Langsung Dapat Sepeda dengan Harga Mahal

 Dipo Latief Sampaikan Nasihat Misterius, Siapapun Jangan Panggil Nikita Mirzani dengan Sapaan Nyai

Selain itu, juga diatur pembatasan kegiatan di tempat umum atau fasilitas Umum, di mana setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi.

Sanksi tersebut dalam bentuk sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum atau denda administratif paling sedikit Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved